Jakarta, | Rasionews | Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, khususnya yang melibatkan angkutan niaga, menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan transportasi darat. Fenomena “rem blong” dan pengemudi yang tidak antisipatif kerap dijadikan penyebab utama, namun analisis lebih dalam menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada lemahnya pengawasan, rendahnya kompetensi pengemudi, serta absennya pertanggung jawaban korporasi. Artikel ini mengkaji persoalan tersebut dari perspektif hukum, keselamatan transportasi, dan kebutuhan mendesak akan pendekatan Research and Development (R&D) berbasis sistem.
1.PENDAHULUAN TRAGEDI YANG TERUS BERULANG
Hampir setiap kecelakaan besar di jalan raya melibatkan kendaraan angkutan barang maupun penumpang. Korban jiwa bukan lagi angka statistik melainkan cerminan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan warganya.
Istilah “rem blong” seolah menjadi narasi tunggal. Namun pertanyaannya
Apakah benar rem blong terjadi secara tiba tiba?
Ataukah itu kegagalan yang sudah “dirancang” sejak kendaraan dioperasikan?
Jika dikaji secara teknis dan hukum, hampir tidak ada kegagalan rem yang terjadi secara instan. Semua memiliki jejak kelalaian sistemik.
- Advertisement -
2.KOMPETENSI PENGEMUDI ANTARA FORMALITAS DAN REALITAS
Pengemudi merupakan aktor utama di jalan, namun dalam konteks angkutan niaga, ia bukan pengambil keputusan utama.
Perlu dibedakan:
- Advertisement -
a. Pengemudi Kendaraan Pribadi
* Bertindak atas kehendak sendiri
* Tanggung jawab personal
* Dikenakan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009
b. Pengemudi Angkutan Niaga
* Bekerja atas perintah korporasi
* Terikat target operasional
* Mengemudikan kendaraan yang disediakan perusahaan
Namun ironisnya, hukum memperlakukan keduanya hampir sama.
Padahal dalam praktik :
* Pengemudi sering dipaksa tetap jalan meski kendaraan tidak laik
* Mengemudi dalam kondisi lelah (fatigue)
* Membawa muatan over kapasitas
Artinya, kompetensi pengemudi tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh sistem kerja yang dibentuk perusahaan.
3.“REM Blong” ADALAH KEGAGALAN SISTEM, BUKAN SEKEDAR TEHNIS
Secara ilmiah, kegagalan rem dapat disebabkan oleh :
* Overloading (beban berlebih)
* Perawatan kendaraan yang buruk
* Sistem pengereman tidak sesuai spesifikasi
* Penggunaan komponen tidak standar
* Human error akibat kurangnya pelatihan
Dalam perspektif keselamatan modern (Swiss Cheese Model), kecelakaan terjadi karena lapisan pengaman yang gagal secara berlapis, bukan satu faktor tunggal.
Maka menyederhanakan penyebab menjadi :
“kelalaian pengemudi”
adalah bentuk reduksi yang menyesatkan.
4.KEGAGALAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PERUSAHAAN ANGKUTAN
Jika dibandingkan dengan moda lain :
MODA UDARA
* Pre-flight inspection wajib
* Pengawasan ketat oleh otoritas
* Sistem keselamatan terintegrasi
MODA LAUT
* Marine inspector sebelum berlayar
* Sertifikasi dan audit berkala
TRANSPORTASI DARAT
* Dokumen keselamatan sering hanya formalitas
* Pengawasan nyaris tidak ada saat operasional
* Pelanggaran baru terungkap setelah kecelakaan
Fakta di lapangan menunjukkan :
* Kendaraan ODOL tetap beroperasi
* Pengemudi tidak diuji kompetensinya secara berkala
* Tidak ada sistem kontrol real-time
Ini bukan sekadar kelemahan, ini adalah pembiaran sistemik.
5.KEKOSONGAN HUKUM DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009
Salah satu persoalan krusial adalah konstruksi norma dalam UU LLAJ :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan…”
Frasa ini menempatkan pengemudi sebagai subjek utama.
Namun tidak ada norma tegas yang menyasar :
* Pengemudi yang bekerja atas perintah
* Tanggung jawab korporasi secara langsung
Akibatnya :
* Pengemudi menjadi scapegoat
* Perusahaan lolos dari jerat pidana
Ini adalah kekosongan hukum dalam lex specialis.
6.TEROBOSAN MELALUI KUHP NASIONAL
Dengan hadirnya:
* UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
* UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Maka konsep pertanggung jawaban pidana korporasi menjadi lebih kuat, khususnya melalui ketentuan :
* Pasal 45–50
* Pasal 118–122
* Pasal 474
Ini membuka ruang bahwa:
Korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas kecelakaan yang disebabkan oleh kebijakan dan kelalaiannya.
Meskipun berlaku asas: lex specialis derogat legi generalis,
namun dalam konteks :
* Hak hidup (Pasal 28A UUD 1945)
* HAM
* Perlindungan konsumen
maka berlaku prinsip :
lex superior derogat legi inferiori
dan adagium :
Salus Populi Suprema Lex Esto
(Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)
7.ODOL PELANGGARAN YANG DIBIARKAN
Over Dimension Over Loading bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi :
* Keputusan bisnis
* Kebijakan perusahaan
* Praktik yang disengaja
Pertanyaannya sederhana :
Apakah ODOL bisa dicegah?
JAWABANYA SANGAT BISA
Dengan:
* Sistem digital terintegrasi
* GPS dan dashcam
* Pelaporan real-time ke regulator
* Sanksi otomatis berbasis data
Masalahnya bukan pada kemampuan teknologi, tetapi pada
KEMAUAN POLITIK (political will)
8.SOLUSI TRANSFORMASI SISTEM BERBASIS R&D DAN DIGITALISASI
Transportasi darat tidak bisa lagi dikelola secara konvensional.
Diperlukan:
a. Mandatory Training Pengemudi
* Sertifikasi kompetensi wajib sebelum bekerja
b. Digital Monitoring System
* Pelaporan operasional real-time
* Integrasi data kendaraan, pengemudi, dan muatan
c. Penegakan Hukum Korporasi
* Tidak berhenti pada pengemudi
* Menyasar manajemen perusahaan
d. Research and Development (R&D)
* Investigasi setiap kecelakaan
* Perbaikan sistem berbasis data
9.CLOSING STATEMENT NEGARA HADIR ATAU MENUNGGU KORBAN BERIKUTNYA ?
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab :
Apakah negara serius memperbaiki transportasi darat?
Atau hanya bereaksi setelah tragedi?
Selama:
* Pengawasan lemah
* Pelatihan tidak wajib
* Korporasi tidak tersentuh
maka kecelakaan akan terus berulang dengan pola yang sama.
Dan selama itu pula :
Pengemudi akan terus menjadi tersangka,
sementara sistem tetap bebas dari pertanggung jawaban.
Kesimpulanya, Kecelakaan lalu lintas bukan semata kesalahan pengemudi.
Ia adalah produk dari kegagalan sistem.
Dan jika sistem tidak diperbaiki, maka, Kita tidak sedang mencegah kecelakaan
kita hanya menunggu tragedi berikutnya.
Penulis :
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Keselamatan yang Berkeadilan
(Rhn)



