Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kerugian Ratusan Juta Belum Terhitung Resmi, Warga Adukan Nasib ke Presiden & Komnas HAM
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Kerugian Ratusan Juta Belum Terhitung Resmi, Warga Adukan Nasib ke Presiden & Komnas HAM
Breaking News

Kerugian Ratusan Juta Belum Terhitung Resmi, Warga Adukan Nasib ke Presiden & Komnas HAM

Terakhir diperbarui: 5 Juni 2026 14:02
Reporter Rohena he Diposting 5 Juni 2026 61 Views
Share
IMG 20260605 WA0095
SHARE

BARITO UTARA | Rasionews | 5 Juni 2026 – Masyarakat hukum adat Suku Dayak Kaharingan dan Dayak Dusun Malang yang mendiami wilayah Galeah Tukung, Desa Karedan, Kecamatan lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan posisi hukum mereka sangat kuat. Kerusakan pemukiman berulang kali akibat banjir-yang dinilai langsung dipicu perubahan aliran air akibat pembangunan jembatan-menimbulkan kerugian besar, namun di sisi lain penetapan wilayah mereka sebagai kawasan hutan dinilai cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.

Berdasarkan perhitungan rinci warga, kerugian materiil setiap kondok atau rumah yang rusak-termasuk biaya bahan bangunan, paku, seng, upah tukang, hingga seluruh isi perabotan-mencapai Rp 46.000.000,00. Nilai ini dihitung berdasarkan biaya asli pembangunan rumah, namun hingga kini belum ada ganti rugi maupun pengakuan resmi dari pihak terkait.

“Selama 43 tahun saya lahir dan besar di sini, di Dusun Lapandoa, saya tidak pernah melihat atau diberitahu adanya patok pal batas depenitif, peta resmi, maupun berita acara penataan batas kawasan hutan oleh instansi kehutanan. Semua batas wilayah adat kami jelas diketahui bersama, tapi penetapan sepihak tanpa prosedur itu kami tolak tegas,” ungkap perwakilan warga.

Dasar Hukum: Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Peraturan

Warga menegaskan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku, mulai tahun 1974 hingga sekarang, yang mewajibkan proses lengkap: penunjukan → penataan batas fisik → pemancangan patok → pembuatan berita acara → sosialisasi. Aturan tersebut adalah:

– SK Dirjen Kehutanan No. 85 Tahun 1974 – Pedoman Pengukuhan Hutan
– SK Menhut No. 399 Tahun 1990 – Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan
– SK Menhut No. 32 Tahun 2001 – Standar & Kriteria Kawasan Hutan
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– PP No. 44 Tahun 2004 – Rencana Kehutanan, Tata Cara & Berita Acara Batas

Baca Juga:  BRI Cabang Hayam Wuruk Serahkan Tabungan Junio kepada Nasabah Payroll Hasil Akuisisi Rekening

Menurut seluruh aturan di atas, penetapan kawasan hutan hanya sah jika ada bukti fisik, dokumen lengkap, dan diketahui masyarakat setempat. Karena tidak ada satu pun syarat itu terpenuhi di wilayah Galeah Tukung, maka status kawasan hutan tersebut tidak mengikat dan tidak sah.

Hak Adat Dilindungi Putusan MK & Konstitusi

Posisi warga semakin diperkuat aturan tertinggi negara:

– Putusan Mahkamah Konstitusi: Masyarakat hukum adat seperti mereka TIDAK PERLU izin pemerintah untuk berladang, berkebun, atau tinggal di wilayah adat—meskipun di kawasan hutan—selama untuk kebutuhan hidup sendiri, bukan komersial.
– UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
– Aturan Masyarakat Hukum Adat (MTA): Menegaskan hukum adat harus diakui dan dilindungi negara.

Tuntutan & Langkah Hukum

Warga menyatakan tidak mengajukan ke PTNPR (karena khusus korupsi), melainkan menempuh jalur:

1. Lapor & Minta Perlindungan ke Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI Komisi III, Kapolri, dan Pemerintah Daerah.
2. Tuntut Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri atas kerugian Rp46 juta/rumah akibat proyek jembatan.
3. Minta Evaluasi Batas Hutan: Minta pemerintah pusat meninjau ulang penetapan wilayah yang cacat prosedur tersebut.

“Kami minta hak kami diakui, kerugian diganti, dan wilayah adat kami tidak lagi diklaim sembarangan tanpa aturan hukum yang benar,” tegas perwakilan warga. Pihak kehutanan dan pengelola proyek hingga kini belum merespons. (Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260605 WA0079 Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat Patroli Dini Hari di Jakarta Utara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260605 WA0123 Polisi Kerahkan 1.400 Personel Gabungan Layani Amankan Pertandingan FIFA Matchday 2026 di GBK
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 25 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 31 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 87 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 431 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 577 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 770 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 793 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20251219 WA0034
Breaking News

Mantap! BRI Hayam Wuruk Sasar Sektor Kesehatan, drg. Benny dan Diamond Dental Care Resmi Jadi Mitra

19 Desember 2025 41 Views
IMG 20240524 WA0115
Breaking NewsKriminalPOLRI

Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan Penjualan Mobil Bekas (Ex-Taxi) Oleh PT. Deka Reset

24 Mei 2024 840 Views
IMG 20251226 WA0034
Breaking News

BRI Kantor Cabang Rangkasbitung Apresiasi Pekerja Terbaik melalui Program “BRILiaN of the Month”

26 Desember 2025 75 Views
IMG 20250923 WA0116
Breaking News

Walikota Jakarta Utara Terima Kunjungan Danpuspomal

23 September 2025 80 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kerugian Ratusan Juta Belum Terhitung Resmi, Warga Adukan Nasib ke Presiden & Komnas HAM
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda