Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
Breaking NewsPendidikanPeristiwa

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat

Terakhir diperbarui: 2026/05/22 at 9:01 PM
Reporter Risa Diposting 22 Mei 2026 7 Views
Share
IMG 20260522 205340
SHARE

Jakarta, Rasionews.com – Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan kasus pemecatan sepihak yang menimpa Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jum’at (22/5/2026).

 

Eka Kurnia Putri, sosok yang telah mengabdi dan memimpin sekolah tersebut, mengaku sangat terpukul karena masa pengabdiannya yang belum usai berakhir dengan cara yang dinilai tidak adil dan tidak manusiawi.

- Advertisement -

 

“Selama menjalankan amanah sebagai Kepala Sekolah, saya berusaha sekuat tenaga memastikan operasional sekolah berjalan baik. Di tengah berbagai keterbatasan yang ada, saya senantiasa mendampingi para pendidik, melayani kebutuhan peserta didik, dan menjamin kegiatan belajar mengajar berjalan lancar tanpa gangguan. Sungguh, saya tidak pernah menyangka bahwa dedikasi dan pengabdian saya selama ini akan berakhir dengan cara seperti ini,” ungkap Eka.

 

- Advertisement -

Kronologi permasalahan bermula ketika Eka menerima Surat Peringatan Tingkat Pertama (SP 1) dengan tuduhan telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta mengangkat pembina kegiatan kerohanian tanpa persetujuan tertulis dari pihak Yayasan. Menurut Eka, segala kebijakan yang diambil saat itu semata-mata ditujukan demi kepentingan umum, terutama agar hak pendidikan para siswa tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

Merasa hak dan kewajibannya dilanggar, Eka berupaya mencari perlindungan dan keadilan dengan melaporkan kondisi yang dialaminya kepada instansi berwenang di lingkungan pendidikan. Namun, harapan akan keadilan justru berbalik menjadi tekanan yang semakin berat. Alih-alih mendapatkan solusi dan perlindungan, Eka justru menerima Surat Peringatan Tingkat Kedua (SP 2), serta menghadapi serangkaian pemanggilan dan tekanan yang semakin intensif.

- Advertisement -

 

Puncak dari rangkaian peristiwa tersebut terjadi ketika Eka menerima Surat Peringatan Tingkat Ketiga (SP 3) yang sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan pemberhentian kerja secara sepihak. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dianggap tidak menjalankan tugas serta kewajibannya sebagaimana mestinya. Padahal selama ini, Eka tetap hadir, bekerja keras, dan senantiasa memikirkan keberlangsungan sekolah serta nasib seluruh warga sekolah di bawah bimbingannya.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Kehormatan Danjen USARPAC, Kasad Sepakat Perkuat Kerja Sama

 

“Sebagai manusia biasa, tentu saja saya sangat terpukul. Nama baik yang saya jaga selama bertahun-tahun dipertaruhkan, mata pencaharian saya hilang begitu saja, dan dampaknya pun turut dirasakan oleh seluruh anggota keluarga. Yang paling menyakitkan adalah kesan seolah seluruh perjuangan, keringat, dan pengabdian yang saya berikan tidak memiliki nilai sama sekali,” tambahnya.

 

Hingga saat ini, Eka hanya berharap adanya rasa keadilan dan hati nurani dalam penyelesaian persoalan ini. Baginya, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, melindungi, dan menghargai setiap tenaga pendidik yang bekerja dengan tulus. Bukan sebaliknya, menjadi tempat di mana seseorang yang berani menyampaikan kondisi sebenarnya dan berjuang demi kebaikan bersama justru harus kehilangan haknya.

 

“Saya percaya masyarakat dapat menilai persoalan ini dengan bijak. Seorang pendidik juga adalah manusia biasa yang berhak didengar suaranya, dihargai usahanya, dan diperlakukan secara adil. Karena pada dasarnya, pendidikan dibangun di atas landasan kejujuran, keadilan, dan hati nurani yang luhur, bukan didirikan di atas tekanan, ancaman, atau ketakutan,” tutup Eka.

 

 

Menanggapi peristiwa ini, Agam Yousliza, Kepala Yayasan Yaspi di dampingi kuasahukum, Ramdansyah, menyampaikan

“Secara internal, kami telah menerapkan dan menjalankan seluruh prosedur serta ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, proses penyelesaian masalah masih berjalan dan belum selesai sepenuhnya” Ujar Ramdansyah.

 

 

Perlu kami sampaikan, langkah-langkah yang kami ambil telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami telah menempuh seluruh tahapan administrasi, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Seluruh tahapan tersebut telah kami lalui dan kami miliki buktinya.

Baca Juga:  Pada Pilkada Cianjur, Bapaslon Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah Tawarkan 10 Program Super Prioritas

 

Untuk saat ini, kami belum akan memberikan tanggapan resmi yang lebih luas ke publik dengan pertimbangan bahwa masalah ini masih dalam lingkup penyelesaian internal. Selain itu, perlu diketahui bahwa surat keputusan yang kami sampaikan kepada Kepala Sekolah tersebut juga telah kami kirimkan tembusannya kepada Dinas Pendidikan agar ada kejelasan bersama. Nantinya, di waktu yang tepat, kami akan menyampaikan hak jawab resmi kami secara lengkap terkait persoalan ini,” jelas Kuasa Hukum Yayasan, Selasa (19/5).

 

 

 

Pandangan dan Pernyataan Acep Mahmudin selaku Kepala Seksi SMP, SMA

 

Sementara itu, Acep Mahmudin memberikan penjelasannya terkait kronologi dan dinamika yang terjadi:

 

“Pada tanggal 18 Februari, saya telah memanggil Bu Eka dan Bu Diah untuk klarifikasi. Sebelumnya, tepat pada 19 Februari, Pak Agam juga telah membahas hal serupa. Pemberian SP 1 kepada Bu Eka berawal dari tindakan beliau yang mengangkat Bapak Abdul Rahman sebagai Pembina Rohis tanpa persetujuan resmi dari Yayasan.

 

Terkait wewenang perekrutan, memang di lingkungan Yayasan terdapat pembagian fungsi eksekutif dan yudikatif. Namun, hal unik yang menjadi catatan adalah aturan dan ketentuan tersebut sepenuhnya dibuat oleh pihak Yayasan sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang bersangkutan hanya dianggap melanggar aturan internal buatan yayasan semata? Terkait hal teknis hukum ini, kami memang tidak terlalu mendalaminya.

 

” Poin utama yang kami harapkan adalah agar kegiatan pendidikan di sekolah tetap berjalan lancar dan masa depan anak-anak tidak menjadi korban dari perselisihan antar pihak.” jelasnya, Rabu (20/5).

Baca Juga:  JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Terhadap I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembebasan

 

Selama ini, Bu Eka dikenal sebagai sosok yang sangat bertanggung jawab. Bahkan hingga menjelang dikeluarkannya keputusan pemberhentian, ketika saya memberikan tugas atau permintaan bantuan, beliau tetap melaksanakannya dengan baik dan profesional, tanpa terpengaruh oleh situasi sulit yang sedang dihadapinya.

 

Mengenai masalah internal Yayasan, kami tidak dapat ikut campur karena memang ada batasan kewenangan yang jelas. Posisi kami hanyalah sebatas melakukan pembinaan, pengaturan standar, serta pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

 

Sungguh sangat disayangkan, karena potensi dan kemampuan Bu Eka sebagai tenaga pendidik sudah sangat baik. Namun, jika kami menyampaikan penilaian ini secara terbuka, dikhawatirkan akan terjadi kesalahpahaman, mengingat kondisi saat ini sedang terjadi perselisihan antara pihak Yayasan dan Kepala Sekolah. Oleh karena itu, kami mengambil sikap netral dan tidak masuk ke ranah konflik tersebut.

 

Secara sederhana, Yayasan ini ibarat pemilik lembaga yang telah mengeluarkan investasi dan dana operasional dalam jumlah cukup besar, yang secara standar sebenarnya sudah memenuhi ketentuan. Namun, karena ini ranah pendidikan, tentu saja ada nilai, norma, dan etika yang juga harus menjadi pertimbangan.

 

Saya tidak bermaksud menilai apakah tindakan Yayasan itu benar atau salah, karena hal itu kembali sepenuhnya pada kebijakan yayasan selaku pemilik lembaga pendidikan. Kendati demikian, dalam konteks pengelolaan, terdapat Undang-Undang tentang Yayasan serta peraturan tata kelola badan hukum yang berlaku. Dari kombinasi kedua aturan itulah nantinya dapat disimpulkan apakah proses yang dijalankan sudah sesuai koridor hukum atau belum.

 

Masih menjadi pertanyaan yang perlu dikaji lebih lanjut, apakah pola hubungan dan penyelesaian masalah seperti ini memang umum terjadi di hampir seluruh yayasan pendidikan di Indonesia,” ungkap Acep Mahmudin.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260522 WA0090 Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260522 WA0113 PT Palma Serasih Tbk Tetapkan Dividen dan Tegaskan Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan 
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 461 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 510 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 617 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 639 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 673 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260522 WA0113
Breaking News

PT Palma Serasih Tbk Tetapkan Dividen dan Tegaskan Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan 

22 Mei 2026 5 Views
IMG 20260520 WA0000
Breaking NewsHukumKesehatanPeristiwa

Anak 10 tahun alami cedera otak serius, keluarga sorot lambannya penanganan Satlantas Polres Metro Depok

20 Mei 2026 38 Views
IMG 20260519 WA0050
Breaking News

Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural

19 Mei 2026 15 Views
IMG 20260519 WA0053
Breaking News

Tiga Saksi Ahli Waris Bongkar Sejarah Kepemilikan 9 Petak Tanah Abdul Halim

19 Mei 2026 16 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?