Bogor, Rasionews.com — Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang anak berusia 10 tahun menyoroti lambannya penanganan perkara oleh Satlantas Polres Metro Depok. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, pihak keluarga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun kepastian hukum terkait proses perkara tersebut.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban sedang dibonceng rekannya menggunakan sepeda BMX, lalu diduga ditabrak dari belakang oleh sepeda motor bernomor polisi B 4681 ECX. Benturan keras tersebut menyebabkan korban mengalami gegar otak serius, keretakan panjang pada tempurung tengkorak kepala, pembengkakan otak, gangguan mental, kehilangan kemampuan berbicara secara normal, hingga gangguan saraf pada tangan kanan yang membuat fungsi otot tangan korban melemah.
Akibat kondisi yang kritis dan keterbatasan fasilitas medis di tempat penanganan awal, korban sempat ditangani di RS Citama sebelum akhirnya dirujuk ke RS Sentra Medika Cibinong.
- Advertisement -
Pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/95/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRESMETRODEPOK/PMJ. Namun, hingga berita ini disusun, keluarga korban menyatakan belum memperoleh SP2HP maupun informasi resmi terkait perkembangan penyidikan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum dan transparansi. Korban adalah anak kecil yang mengalami cedera otak serius dan trauma berat, tetapi sampai sekarang kami belum menerima perkembangan penyidikan secara resmi,” ujar Bilal Novanzah selaku pihak keluarga korban.
- Advertisement -
Selain proses hukum yang belum jelas, keluarga juga menghadapi kendala dalam pembiayaan pengobatan. Saat korban dirujuk ke RS Sentra Medika, keluarga dibebankan deposit awal sebesar Rp15 juta, sebab pihak terlapor yang sebelumnya berjanji akan bertanggung jawab, tidak berada di lokasi rumah sakit saat itu.
Keluarga kemudian berupaya mengalihkan pembiayaan pengobatan ke BPJS Kesehatan melalui program UHC. Namun di tengah proses pengajuan, diketahui pihak terlapor melakukan penyetoran deposit sebesar Rp10 juta secara sepihak dan tanpa persetujuan keluarga korban selaku penanggung jawab pasien. Akibat transaksi tersebut, pengajuan BPJS ditolak oleh pihak rumah sakit karena sistem administrasi mencatat adanya pembayaran non-BPJS dalam proses perawatan yang sedang berjalan.
Keluarga menilai, lambannya penanganan serta tidak diserahkannya SP2HP bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus karena menyangkut perlindungan anak yang mengalami dampak fisik, mental, dan sosial secara serius akibat kejadian tersebut.
Merespons kondisi tersebut, keluarga korban telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Propam Polres Metro Depok, serta menembuskan laporan kepada Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Satlantas Polres Metro Depok terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud.
Penanggung Jawab:
Bilal Novanzah
081270800180



