JAKARTA, dki.rasionews.com– Sebuah aset milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang berlokasi sangat strategis di Jalan Utama 1, Kawasan Danau Bisma, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026) Kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berada persis di sisi samping Stadion Internasional Jakarta (JIS),
lahan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan pengendalian air itu diduga telah beralih fungsi secara sepihak. Oknum tertentu dinilai telah menguasai dan mengkomersilkan nya menjadi lokasi usaha tanpa memiliki dasar hukum yang sah.
Tim dari Aliansi Papanggo 1928 turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan verifikasi informasi yang beredar. Di tempat tersebut, terlihat jelas lahan milik negara itu telah disulap menjadi pusat perdagangan tanaman hias. Aliansi menilai praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset negara yang sangat merugikan kepentingan publik.
- Advertisement -
Hingga saat ini, tercatat sekitar sepuluh lapak pedagang tanaman hias telah beroperasi di atas lahan tersebut. Salah satu pedagang yang bersedia diwawancarai mengaku bahwa mereka adalah pelaku usaha yang dipindahkan dari kawasan Ancol ke lokasi ini atas arahan pihak tertentu.
Menurut keterangannya, para pedagang tidak mengurus perizinan secara mandiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya urusan legalitas kepada pihak yang mereka sebut sebagai “pengurus lokasi”.
- Advertisement -
“Kami hanya menempati tempat ini saja. Dulu kami berjualan di Ancol, lalu dipindahkan ke sini. Soal izin, itu urusan pengurus, yaitu Pak Stevanus, Pak Yuda, dan Pak Lukman. Kami hanya menempati dan menjalankan usaha sesuai arahan mereka,” ungkap pedagang tersebut.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat pedagang itu membeberkan besaran biaya yang dipungut sebagai syarat penempatan lokasi.
“Setiap lapak dikenakan biaya sebesar Rp3.000.000. Itu disebut biaya koordinasi, dan kami bayarkan langsung kepada pihak pengurus tersebut,” bebernya.
Pihak awak media pun berupaya mengonfirmasi pihak pengurus wilayah setempat. Suryanto Ahoi, Ketua RW 12 Kelurahan Papanggo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan komersialisasi di wilayahnya tersebut.
Ia juga memastikan tidak pernah mengeluarkan surat izin maupun rekomendasi apapun untuk lokasi tersebut.
“Saya tidak mengetahui kegiatan tersebut dan tidak ada izin juga dari pihak RW 12,” tegas Suryanto.
Fakta di lapangan ini menuai kekecewaan mendalam dari Rendi, Ketua Aliansi Papanggo 1928 yang juga menjabat sebagai Ketua Ranting Pemuda Pancasila setempat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan sebelumnya, dan kegiatan tersebut sudah dinyatakan ilegal serta diperintahkan untuk dihentikan. Namun, anehnya aktivitas tersebut justru semakin berkembang.
“Saya sudah konfirmasi ke pihak kelurahan dan dipastikan kegiatan ini tidak memiliki izin. Saat itu sudah diperintahkan untuk berhenti. Tapi anehnya, kenapa sekarang masih berjalan dan malah sudah ada beberapa pedagang yang menempati? Ini jelas pelanggaran terang-terangan,” tegas Rendi.
Ia menegaskan bahwa penguasaan lahan milik SDA untuk kepentingan komersial sepihak adalah bentuk pelanggaran aturan tata ruang sekaligus merampas hak masyarakat luas atas aset publik.
Senada dengan itu, Regal, Penasehat Aliansi Papanggo 1928 yang juga Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten Ranting Papanggo, memberikan sorotan keras. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada surat izin resmi yang dikeluarkan pihak berwenang, baik itu izin pemanfaatan lahan dari Dinas SDA maupun izin operasional usaha.
“Sejauh pantauan kami, tempat ini belum memiliki izin yang sah. Kami selaku elemen masyarakat dan ormas di wilayah Papanggo sangat menyayangkan kejadian ini. Aset publik tak seharusnya dikuasai dan dijadikan ladang keuntungan segelintir oknum,” ucap Regal dengan nada tegas.
Aliansi Papanggo 1928 dan elemen masyarakat lainnya kini mendesak pihak Inspektorat, Dinas Teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Harapannya, penertiban segera dilakukan dan fungsi lahan dikembalikan seperti semula demi kepentingan warga luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Red/F).



