Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Lupakan Efek Jera, Penjualan Tramadol Tanpa Izin Tetap Menggiat di Pademangan Timur
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Lupakan Efek Jera, Penjualan Tramadol Tanpa Izin Tetap Menggiat di Pademangan Timur
Breaking NewsHukumKesehatan

Lupakan Efek Jera, Penjualan Tramadol Tanpa Izin Tetap Menggiat di Pademangan Timur

Terakhir diperbarui: 2026/06/05 at 6:59 PM
Reporter Risa Diposting 5 Juni 2026 3 Views
Share
IMG 20260605 164239
SHARE

Jakarta, Rasionews.com (Jum’at,05/06/2026) – Praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan tanpa izin masih terus berlangsung di kawasan Jalan Pademangan Timur 7 Nomor 14B, Gang 36, RT 016/RW 001, meskipun kasus serupa belakangan ini ramai dibahas di media sosial dan diketahui luas oleh masyarakat . Aktivitas ini diketahui masih berjalan aktif dan seolah luput dari pengawasan serta tindakan penegakan hukum.

 

Meskipun sorotan publik cukup kuat dan diharapkan memberikan efek jera, nyatanya peredaran obat yang berpotensi menimbulkan ketergantungan ini tidak surut, bahkan tetap diminati pembeli.

- Advertisement -

IMG 20260605 WA0055 1

Herdi, pemilik tempat usaha tersebut, mengakui aktivitas penjualan yang dilakukan. Menurut pengakuannya, usaha tersebut dijalankan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sewa tempat.

 

- Advertisement -

“Dulu kami melayani pesan antar, sekarang kami baru saja membuka tempat ini. Tujuannya hanya sekadar untuk makan dan membayar kontrakan kios saja,” ujar Herdi saat dikonfirmasi.

 

Hal senada diungkapkan oleh warga sekitar yang berinisial M. Ia menyebutkan bahwa tempat tersebut selalu ramai dikunjungi pembeli, terutama ketika tempat usaha lain di lingkungan itu masih belum beroperasi.

- Advertisement -

 

“Tempat itu selalu ramai dikunjungi orang, apalagi saat tempat-tempat lain masih tutup,” ungkap M.

 

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

 

Perlu diketahui bahwa tindakan memperjualbelikan tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia. Obat ini tergolong obat keras tertentu yang penyalurannya wajib melalui apotek resmi dan atas dasar resep dokter.

 

Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilanggar dalam kasus ini:

Baca Juga:  Satpam BRI KC Cilegon, Garda Terdepan Navigator Layanan Nasabah

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

– Pasal 138: Menegaskan bahwa setiap sediaan farmasi hanya dapat diedarkan jika telah memiliki izin edar dari lembaga berwenang dan memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.

– Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .

– Pasal 436: Pengelolaan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan juga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00 .

2. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021

– Mengklasifikasikan tramadol sebagai Obat Tertentu yang pengawasan dan pengedarannya diperketat karena tingginya risiko penyalahgunaan dan dampak buruk bagi kesehatan, termasuk risiko kematian jika dikonsumsi secara sembarangan.

 

Praktik yang terjadi di lokasi tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan di atas. Warga dan pihak berwenang diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi peredaran obat ilegal agar tidak semakin banyak korban yang dirugikan, serta agar hukum dapat ditegakkan secara tegas dan adil.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260605 WA0108 1 PT IDEA Indonesia Tbk Perluasan Pendidikan Vokasi Untuk Dukung Industri Hospitality
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 167 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 501 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 551 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 653 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 684 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 713 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260605 WA0108 1
Breaking News

PT IDEA Indonesia Tbk Perluasan Pendidikan Vokasi Untuk Dukung Industri Hospitality

5 Juni 2026 4 Views
IMG 20260605 WA0095
Breaking News

Kerugian Ratusan Juta Belum Terhitung Resmi, Warga Adukan Nasib ke Presiden & Komnas HAM

5 Juni 2026 6 Views
IMG 20260602 WA0014
Breaking News

Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia

2 Juni 2026 10 Views
IMG 20260601 WA0018 1
Breaking NewsNasional

Pancasila, Pondasi Kekuatan dan Kesejahteraan Bangsa

1 Juni 2026 18 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Lupakan Efek Jera, Penjualan Tramadol Tanpa Izin Tetap Menggiat di Pademangan Timur
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?