TANGERANG – dki.rasionews.com,- Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Koord.Wilayah Tangerang Kota (Tangkot) mengecam keras tindakan oknum Jaksa berinisial (DWLS) yang diduga melakukan arogansi jabatan dengan mencampuri urusan rumah tangga dan melakukan aksi kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lampung Yuni Asih (43) hingga berlumur darah.
Berdasarkan data yang dihimpun FWJ Indonesia Tangkot pada, Jum’at (05/6/2026) telah mencatat, bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) dan videonya sudah viral di TV One serta berbagai platform media sosial.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun FWJI Tangkot, pada hari Kamis, 11 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, oknum Jaksa berinisial (DWLS) bersama adik kandungnya berinisial (D) atau (DCS) dan seorang oknum (Ptd.) mendatangi Sekolah PENABUR yang berada di kawasan Modernland, Kota Tangerang Banten.
- Advertisement -
Kedatangan mereka diduga bertujuan menjemput paksa seorang anak yang saat ini tinggal sama ayahnya berinisial (Al). Perlu diketahui bahwa proses gugatan perceraian antara inisial (D) dengan suaminya, inisial (Al), saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
- Advertisement -
Saat kejadian, anak tersebut sedang dijaga oleh ART yang bekerja di rumah inisial (Al). Melihat anak yang diasuhnya hendak dibawa secara paksa, ART tersebut secara spontan merangkul anak tersebut untuk melindungi. Namun, oknum Jaksa inisial (DWLS) kuat dugaan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bagian muka ART hingga mengeluarkan darah, mengalami luka serius, dan trauma berat.
Setelah kejadian pemukulan, anak tersebut tetap dibawa secara paksa ke rumah inisial (DWLS) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa ini mendapat perhatian media TV One dan videonya beredar dan viral di media sosial, sehingga menimbulkan keresahan publik.
Ketua FWJ Indonesia Koord.Wilayah Tangerang Kota (Tangkot), Cecep Yuliardi, menyikapi fenomena yang terjadi tersebut, apalagi diketahui dengan mangkirnya para pelaku pengeroyokan dari panggilan penyidik PPA Polres Metropolitan Tangerang Kota, maka Cecep menyatakan sikap tegasnya.
“Ini tindakan yang tidak bisa ditolerir. Jaksa itu aparat penegak hukum, bukan preman. Menjemput paksa anak yang status hukumnya belum inkrah, masuk ke lingkungan sekolah, dan memukul ART sampai berdarah adalah bentuk arogansi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan. Ini memalukan lembaga Kejaksaan. Apalagi ini videonya viral nasional,” tuturnya.
Cecep juga menambahkan, meskipun yang diintervensi adalah rumah tangga adik kandungnya sendiri. “Seorang Jaksa tetap terikat Kode Perilaku Jaksa. Alasan hubungan keluarga tidak boleh dijadikan pembenar untuk melanggar hukum dan kode etik. Justru sebagai penegak hukum, oknum (DWLS) harus memberi contoh, bukan malah main hakim sendiri,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kejaksaan
FWJ Indonesia Koord.Wilayah Tangkot menilai perbuatan oknum (DWLS) patut diduga telah sangat jelas melanggar:
Pasal 4 huruf b PERJA Nomor 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa: Jaksa dilarang bersikap, berucap, dan bertindak yang merendahkan kehormatan dan martabat jaksa.
Pasal 4 huruf e : Jaksa dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dilarang menunjukkan sikap arogansi kekuasaan.
Pasal 10 huruf a PERJA 014/2012 : Jaksa wajib menjaga dan menegakkan wibawa, kehormatan, citra, dan kredibilitas Korps Adhyaksa.
Selain pelanggaran etik, tindakan pemukulan terhadap ART masuk unsur pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP (Pengeroyokan), dan jika luka dikategorikan berat maka ancamannya 5 tahun penjara.
Langkah FWJ Indonesia Koord.Wil Tangkot
Cecep Yuliardi juga menegaskan bahwa melalui organisasi FWJ Indonesia Tangkot yang dipimpinnya, ia tidak akan tinggal diam. “Kami akan bersurat resmi ke Bapak Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang memalukan lembaga Kejaksaan ini. Biar ada efek jera,” imbuhnya.
Selain itu, Cecep sangat mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian Polres Metropolitan Tangerang Kota. “Kami apresiasi penegak hukum Polres Metro Tangerang Kota yang begitu responsif dan profesional dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pemgeroyokan ART asal Lampung tersebut. Hal ini merupakan contoh baik bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia,” tegas Cecep.
Tuntutan FWJ Indonesia Koord.Wilayah Tangerang Kota, antara lain;
Mendesak JAMWAS Kejagung RI untuk segera periksa dan beri sanksi etik berat terhadap oknum (DWLS), hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika memang terbukti sehingga menjadi tersangka.
Meminta Kapolres Metro Tangerang Kota untuk tetap melanjutkan proses hukum pidana penganiayaan serta dugaan pengeroyokan secara transparan tanpa intervensi.
Meminta Komisi Kejaksaan RI turun mengawasi kasus ini agar tidak ada upaya melindungi oknum, mengingat kasusnya sudah viral videonya di medsos dan tayang di media televisi TV One sehingga menjadi atensi publik nasional.
Jika Kejaksaan Agung RI, JAMINTEL, dan Komisi Kejaksaan RI tidak segera menindaklanjuti laporan ini, maka FWJ Indonesia Tangerang Kota akan mengambil sikap tegas dengan membela korban dan menggelar aksi solidaritas 1.000 massa yang akan turun ke jalan di depan Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kontrol sosial.
“Jangan sampai institusi Kejaksaan rusak karena ulah oknum. Kalau penegak hukum saja main hakim sendiri, ke mana rakyat mencari keadilan. Apalagi ini terjadi di lingkungan sekolah, melibatkan anak di bawah umur, dan sudah viral secara nasional,” tutup Cecep.
FWJ Indonesia Tangkot akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar rakyat kecil dapat keadilan secara hakiki.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
FWJI Tangerang Kota menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam narasi rilis pemberitaan ini, khususnya oknum Jaksa berinisial (DWLS), FWJ Indonesia Tangkot memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 1 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan melalui Sekretariat FWJ Indonesia Tangkot yang terletak di Jalan Bunga Mekar Kunciran Jaya RT. 002/RW.01 Nomor 87 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten dengan Kode Post : 15144 atau via e-mail : fwjitangkot87@gmail.com. Selanjutnya, FWJ Indonesia Tangkot akan memuat hak jawab tersebut secara proporsional.
(Ichsan Ardiansyah).



