PALEMBANG – | Rasionews | Dugaan praktik tipu daya dalam bisnis Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah muncul fakta baru dalam pemeriksaan saksi di Polda Sumatera Selatan.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Fahrizal, S.H., dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan bersama Andri Budiyanto, S.H., mendampingi saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Krimum Subdit Kamneg Polda Sumsel, Minggu (6/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi mengungkapkan adanya Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dijadikan jaminan oleh Brigpol Didit Slamet Raharja dan istrinya, Ayu Sutiara. Namun, lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut disebut tidak diketahui keberadaannya.
Fakta tersebut dinilai menjadi petunjuk penting yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan tipu daya yang sedang diproses oleh penyidik.
Atas perkembangan tersebut, tim kuasa hukum mendesak penyidik segera menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum kepada para korban.
Selain proses pidana, laporan terhadap oknum polisi tersebut juga telah diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel. Berdasarkan hasil gelar perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/218/VI/PP 3.1.19/2026/Bidpropam, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
- Advertisement -
Andri Budiyanto, S.H., menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal tersebut harus menjadi dasar untuk langkah penegakan hukum yang lebih lanjut.
Sementara itu, Feri Apriansyah, S.H., menilai kasus ini perlu menjadi evaluasi serius agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.
“Kami meminta agar perkara ini mendapat perhatian serius. Tidak boleh ada toleransi terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
- Advertisement -
(Rohena)



