Tanggerang, rasionews – 25/7/2026 |Mencari pekerjaan seharusnya menjadi jalan untuk memperbaiki kehidupan. Namun, bagi sebagian orang, proses tersebut justru dapat berubah menjadi pengalaman yang menyisakan trauma. Kasus yang kini sedang diproses oleh aparat penegak hukum menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pencari kerja dan pekerja rumah tangga masih memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Seorang pekerja rumah tangga berinisial IDA telah mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2026 untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya awal untuk mendapatkan perlindungan dan kejelasan hukum atas peristiwa yang ia alami, sebelum adanya laporan resmi yang teregister di kepolisian. Dugaan perbuatan tersebut disebut melibatkan seseorang yang dikenal sebagai salah satu pemilik usaha penyalur asisten rumah tangga, Risky Bayu Saputra.
Dalam proses tersebut, IDA memperoleh pendampingan dari Tim Legal dan HRD PT Val Konsultan Indonesia. Pendampingan ini diberikan sebagai bentuk dukungan agar korban yang merasa hak-haknya dilanggar dapat mengakses proses hukum secara layak tanpa harus menghadapi situasi tersebut seorang diri.
- Advertisement -
Selain mendatangi kepolisian untuk meminta bantuan hukum, pada hari yang sama perwakilan PT Val Konsultan Indonesia juga menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional PT Renjos Jaya Sejahtera sesuai kewenangan yang dimiliki oleh kementerian.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan penyalur tenaga kerja terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Advertisement -
Vice President PT Val Konsultan Indonesia, Supreme Halim, menyampaikan bahwa tidak boleh ada pekerja yang berangkat mencari nafkah tetapi justru pulang membawa luka. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan penyalur tenaga kerja menjalankan usahanya secara legal, profesional, serta bertanggung jawab. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas.
Senada dengan itu, HRD Cabang Tangerang PT Val Konsultan Indonesia, Sarmadan Efendi Harahap, menegaskan bahwa di balik setiap pekerja rumah tangga terdapat keluarga yang menunggu mereka kembali dengan selamat. Ia mengajak para pekerja agar tidak ragu melapor apabila mengalami dugaan pelecehan seksual, kekerasan, eksploitasi, penipuan, ataupun pelanggaran hak lainnya. Menurutnya, keberanian melapor bukan hanya untuk mencari keadilan bagi diri sendiri, tetapi juga dapat mencegah munculnya korban-korban berikutnya.
Kasus ini menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian dari tenaga kerja yang berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan penghormatan atas martabat kemanusiaannya. Proses rekrutmen maupun penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap dugaan harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, dan setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terlepas dari hasil akhir perkara ini, pesan yang dapat dipetik sangat jelas: perlindungan terhadap pekerja tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan yang efektif, keberanian korban untuk melapor, pendampingan hukum yang memadai, serta penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
Tidak ada seorang pun yang berangkat bekerja dengan harapan menjadi korban. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat merupakan tanggung jawab bersama—pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi bersedia menerima hak jawab, kepada pihak pihak yang disebutkan di dalam pemberitaan.
(Red).



