Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga LH Sewa Preman, Halangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di Cilincing
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Diduga LH Sewa Preman, Halangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di Cilincing
Breaking News

Diduga LH Sewa Preman, Halangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di Cilincing

Terakhir diperbarui: 5 Maret 2026 01:06
Reporter Redaksi DRN Diposting 5 Maret 2026 93 Views
Share
IMG 20260304 WA0083
SHARE

Jakarta, dki.rasionews.com – Sampah menggunung di Jalan Reformasi, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2026). telah memicu keresahan di kalangan warga sekitar.

Tumpukan sampah yang diduga dikelola secara ilegal tersebut berada di atas lahan perairan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ironisnya, lokasi penyimpanan sampah tersebut diketahui dijaga oleh sejumlah oknum tak dikenal yang diduga sengaja membatasi akses publik, termasuk bagi awak media yang berusaha melakukan peliputan.

Ketika awak media TeropongRakyat.co melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola dan warga sekitar terkait kasus sampah tersebut, situasi menjadi tidak kondusif. Awak media mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman fisik dari beberapa orang yang berada di lokasi. Bahkan, handphone dan kunci motor milik wartawan sempat dirampas oleh pihak yang melakukan intimidasi.

“Apa tujuan kalian ke sini? Hapus semua foto videonya, jangan meliput di sini. Mau gua hajar lo di sini,” ujar salah satu orang yang mendekati wartawan di lokasi kejadian.

Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 4 ayat (3) secara khusus menetapkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, dugaan perampasan barang milik wartawan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 365 KUHP jika terdapat unsur kekerasan. Tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  BRI Bintaro Gelar Olahraga Padel Bersama Nasabah Merchant Ayam Kelopoe

Pakar hukum pidana Dr. Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dianggap remeh.

“Jika benar terjadi ancaman, perampasan, dan penghalangan kerja jurnalistik, maka itu berpotensi masuk dalam kategori delik pidana berlapis. Selain melanggar Undang-Undang Pers, pelaku juga dapat dijerat pasal-pasal dalam KUHP terkait ancaman dan perampasan,” ujarnya saat memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi semacam ini. Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini akan menjadi preseden buruk yang dapat merusak fondasi kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Salah satu wakil RT setempat yang enggan menyebutkan nama mengaku bahwa persoalan sampah di lokasi tersebut diduga telah diketahui oleh berbagai pihak aparat pemerintahan setempat.

“Sampah di sini itu sudah diketahui semua dari mulai lurah, camat, bahkan wali kota,” ungkapnya.

Pernyataan ini mengangkat pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, pengelolaannya seharusnya tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku secara resmi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang melakukan pembuangan sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40, yang mengancam dengan hukuman penjara dan denda.

Selain itu, jika terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat penumpukan sampah tersebut, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan sanksi pidana berat bagi mereka yang melakukan pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Urban Farming Green House Rusunawa Marunda

Terpisah, Pakar lingkungan hidup Dr. Emil Salim menyatakan bahwa penumpukan sampah di atas lahan perairan memiliki risiko tinggi terhadap ekosistem sekitar.

“Jika sampah dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang benar, lindi atau cairan hasil pembusukan sampah dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air. Kondisi ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga sekitar serta kelangsungan hidup ekosistem lokal,” jelas Emil melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib segera melakukan audit lingkungan untuk memastikan tingkat pencemaran yang telah terjadi.

“Harus dilakukan pengujian kualitas air dan tanah di sekitar lokasi penumpukan sampah. Jika terbukti ada pencemaran, penegakan hukum dalam bidang lingkungan harus dilakukan secara tegas dan konsisten,” tambahnya.

Warga sekitar lokasi penumpukan sampah mengaku telah lama mengeluhkan adanya bau menyengat yang berasal dari tumpukan sampah tersebut. Selain berpotensi menimbulkan berbagai penyakit pada masyarakat, kondisi tersebut juga diduga telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk saluran air dan tanah di wilayah Rawa malang.

Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada jawaban resmi yang diterima dari pihak terkait.

(Red).

TagDiduga LH Sewa Premandinas lingkungan hidup jakarta utaraHalangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di CilincingKasatpel LH CilincingKementrian lingkungan hidup
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak1
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260304 WA0199 Ramadhan Penuh Berkah, DJ-Pro Gelar Bukber dan Bagi Takjil Didepan RSUD Tugu Koja
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260305 WA0018 Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Kebon Kacang, Perkuat Imbauan Kamtibmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 30 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 36 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 89 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 434 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 580 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 775 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 796 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

32EABCFF B0B7 4984 A402 80CF926B120D
Breaking NewsEdukasiNasionalPendidikan

PKBM Nurul Fata Entaskan Masyarakat dari Kebodohan dan Kemiskinan

19 Agustus 2024 1.8k Views
IMG 20251128 WA0240
Breaking News

Sajikan Inovasi Gemilang, PLN IP UBP Priok Borong Prestasi di Forum Karya Inovasi PLN Indonesia Power 2025

28 November 2025 73 Views
IMG 20251222 WA0029
Breaking News

BRI Unit Peta Barat Berikan Layanan Ramah Lansia untuk Kenyamanan Nasabah

22 Desember 2025 58 Views
IMG 20240720 WA0049
Breaking News

Bawakan Cerita Tsunami Aceh, SMA Labschool Kebayoran Juara Umum International Youth Festival of Music and Arts – The Muses 2024 Bulgaria

20 Juli 2024 634 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga LH Sewa Preman, Halangi Jurnalis Meliput Sampah Ilegal di Cilincing
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda