Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Antara “Rem Blong”, Pengemudi Tidak Antisipatif, dan Tanggung Jawab Korporasi yang Terabaikan
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > Antara “Rem Blong”, Pengemudi Tidak Antisipatif, dan Tanggung Jawab Korporasi yang Terabaikan
Breaking News

Antara “Rem Blong”, Pengemudi Tidak Antisipatif, dan Tanggung Jawab Korporasi yang Terabaikan

Terakhir diperbarui: 2026/04/19 at 12:24 PM
Reporter Rohena he Diposting 19 April 2026 8 Views
Share
IMG 20260419 WA0038
SHARE

Jakarta, | Rasionews | Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, khususnya yang melibatkan angkutan niaga, menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan transportasi darat. Fenomena “rem blong” dan pengemudi yang tidak antisipatif kerap dijadikan penyebab utama, namun analisis lebih dalam menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada lemahnya pengawasan, rendahnya kompetensi pengemudi, serta absennya pertanggung jawaban korporasi. Artikel ini mengkaji persoalan tersebut dari perspektif hukum, keselamatan transportasi, dan kebutuhan mendesak akan pendekatan Research and Development (R&D) berbasis sistem.

1.PENDAHULUAN TRAGEDI YANG TERUS BERULANG

Hampir setiap kecelakaan besar di jalan raya melibatkan kendaraan angkutan barang maupun penumpang. Korban jiwa bukan lagi angka statistik melainkan cerminan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan warganya.

- Advertisement -

Istilah “rem blong” seolah menjadi narasi tunggal. Namun pertanyaannya

Apakah benar rem blong terjadi secara tiba tiba?
Ataukah itu kegagalan yang sudah “dirancang” sejak kendaraan dioperasikan?

Jika dikaji secara teknis dan hukum, hampir tidak ada kegagalan rem yang terjadi secara instan. Semua memiliki jejak kelalaian sistemik.

- Advertisement -

2.KOMPETENSI PENGEMUDI ANTARA FORMALITAS DAN REALITAS

Pengemudi merupakan aktor utama di jalan, namun dalam konteks angkutan niaga, ia bukan pengambil keputusan utama.

Perlu dibedakan:

- Advertisement -

a. Pengemudi Kendaraan Pribadi

* Bertindak atas kehendak sendiri

* Tanggung jawab personal

* Dikenakan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009

b. Pengemudi Angkutan Niaga

* Bekerja atas perintah korporasi

* Terikat target operasional

* Mengemudikan kendaraan yang disediakan perusahaan

Namun ironisnya, hukum memperlakukan keduanya hampir sama.

Padahal dalam praktik :

* Pengemudi sering dipaksa tetap jalan meski kendaraan tidak laik

Baca Juga:  Akibat di PHK Sepihak, Pasien BPJS Dikenakan Biaya Pribadi di RSKB Columbia Asia Pulomas

* Mengemudi dalam kondisi lelah (fatigue)

* Membawa muatan over kapasitas

Artinya, kompetensi pengemudi tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh sistem kerja yang dibentuk perusahaan.

3.“REM Blong” ADALAH KEGAGALAN SISTEM, BUKAN SEKEDAR TEHNIS

Secara ilmiah, kegagalan rem dapat disebabkan oleh :

* Overloading (beban berlebih)

* Perawatan kendaraan yang buruk

* Sistem pengereman tidak sesuai spesifikasi

* Penggunaan komponen tidak standar

* Human error akibat kurangnya pelatihan

Dalam perspektif keselamatan modern (Swiss Cheese Model), kecelakaan terjadi karena lapisan pengaman yang gagal secara berlapis, bukan satu faktor tunggal.

Maka menyederhanakan penyebab menjadi :

“kelalaian pengemudi”

adalah bentuk reduksi yang menyesatkan.

4.KEGAGALAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PERUSAHAAN ANGKUTAN

Jika dibandingkan dengan moda lain :

MODA UDARA

* Pre-flight inspection wajib

* Pengawasan ketat oleh otoritas

* Sistem keselamatan terintegrasi

MODA LAUT

* Marine inspector sebelum berlayar

* Sertifikasi dan audit berkala

TRANSPORTASI DARAT

* Dokumen keselamatan sering hanya formalitas

* Pengawasan nyaris tidak ada saat operasional

* Pelanggaran baru terungkap setelah kecelakaan

Fakta di lapangan menunjukkan :

* Kendaraan ODOL tetap beroperasi

* Pengemudi tidak diuji kompetensinya secara berkala

* Tidak ada sistem kontrol real-time

Ini bukan sekadar kelemahan, ini adalah pembiaran sistemik.

5.KEKOSONGAN HUKUM DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009

Salah satu persoalan krusial adalah konstruksi norma dalam UU LLAJ :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan…”

Frasa ini menempatkan pengemudi sebagai subjek utama.

Namun tidak ada norma tegas yang menyasar :

* Pengemudi yang bekerja atas perintah

* Tanggung jawab korporasi secara langsung

Baca Juga:  Rp 3,6 Juta Untuk Apa? Warga Springhill Residence Gugat Biaya IPL yang Tak Masuk Akal

Akibatnya :

* Pengemudi menjadi scapegoat

* Perusahaan lolos dari jerat pidana

Ini adalah kekosongan hukum dalam lex specialis.

6.TEROBOSAN MELALUI KUHP NASIONAL

Dengan hadirnya:

* UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

* UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Maka konsep pertanggung jawaban pidana korporasi menjadi lebih kuat, khususnya melalui ketentuan :

* Pasal 45–50

* Pasal 118–122

* Pasal 474

Ini membuka ruang bahwa:

Korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas kecelakaan yang disebabkan oleh kebijakan dan kelalaiannya.

Meskipun berlaku asas: lex specialis derogat legi generalis,
namun dalam konteks :

* Hak hidup (Pasal 28A UUD 1945)

* HAM

* Perlindungan konsumen

maka berlaku prinsip :

lex superior derogat legi inferiori

dan adagium :

Salus Populi Suprema Lex Esto
(Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)

7.ODOL PELANGGARAN YANG DIBIARKAN

Over Dimension Over Loading bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi :

* Keputusan bisnis

* Kebijakan perusahaan

* Praktik yang disengaja

Pertanyaannya sederhana :

Apakah ODOL bisa dicegah?

JAWABANYA SANGAT BISA

Dengan:

* Sistem digital terintegrasi

* GPS dan dashcam

* Pelaporan real-time ke regulator

* Sanksi otomatis berbasis data

Masalahnya bukan pada kemampuan teknologi, tetapi pada

KEMAUAN POLITIK (political will)

8.SOLUSI TRANSFORMASI SISTEM BERBASIS R&D DAN DIGITALISASI

Transportasi darat tidak bisa lagi dikelola secara konvensional.

Diperlukan:

a. Mandatory Training Pengemudi

* Sertifikasi kompetensi wajib sebelum bekerja

b. Digital Monitoring System

* Pelaporan operasional real-time

* Integrasi data kendaraan, pengemudi, dan muatan

Baca Juga:  Bicara Peran Generasi Muda di Masa Depan, Wamendagri Bima Tekankan soal Passion, Tren, dan Jejaring

c. Penegakan Hukum Korporasi

* Tidak berhenti pada pengemudi

* Menyasar manajemen perusahaan

d. Research and Development (R&D)

* Investigasi setiap kecelakaan

* Perbaikan sistem berbasis data

9.CLOSING STATEMENT NEGARA HADIR ATAU MENUNGGU KORBAN BERIKUTNYA ?

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab :

Apakah negara serius memperbaiki transportasi darat?
Atau hanya bereaksi setelah tragedi?

Selama:

* Pengawasan lemah

* Pelatihan tidak wajib

* Korporasi tidak tersentuh

maka kecelakaan akan terus berulang dengan pola yang sama.

Dan selama itu pula :

Pengemudi akan terus menjadi tersangka,
sementara sistem tetap bebas dari pertanggung jawaban.

Kesimpulanya, Kecelakaan lalu lintas bukan semata kesalahan pengemudi.
Ia adalah produk dari kegagalan sistem.

Dan jika sistem tidak diperbaiki, maka, Kita tidak sedang mencegah kecelakaan
kita hanya menunggu tragedi berikutnya.

Penulis :
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Keselamatan yang Berkeadilan

(Rhn)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260419 WA0014 Keluhan Pasien: Pelayanan Puskesmas Tanjung Priok Dinilai Lambat, Kurang Peka, dan Alat Medis Bermasalah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260419 WA0048 Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.5k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 250 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 296 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 408 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 437 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 463 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260419 WA0062
Breaking News

Halal Bihalal dan HUT Kartini ke-11, Lansia Kembang Mawar Perkuat Silaturahmi di Kebon Bawang

19 April 2026 3 Views
IMG 20260419 WA0014
Breaking NewsKesehatan

Keluhan Pasien: Pelayanan Puskesmas Tanjung Priok Dinilai Lambat, Kurang Peka, dan Alat Medis Bermasalah

19 April 2026 15 Views
IMG 20260417 WA0141
Breaking News

Perkuat Relasi, Jurnalis Jakarta Silaturahmi ke ANTAM Pongkor

17 April 2026 14 Views
IMG 20260413 WA00651
Breaking News

Menjaga Ketertiban & Kenyamanan Bersama: Upaya Pengelolaan Lingkungan di Koja

16 April 2026 28 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Antara “Rem Blong”, Pengemudi Tidak Antisipatif, dan Tanggung Jawab Korporasi yang Terabaikan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?