Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Maraknya Penjual Obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, APH Harus Bertindak Tegas
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Hukum > Maraknya Penjual Obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, APH Harus Bertindak Tegas
HukumKesehatan

Maraknya Penjual Obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, APH Harus Bertindak Tegas

Terakhir diperbarui: 2024/02/20 at 10:29 AM
Reporter Redaksi DRN Diposting 20 Februari 2024 1.3k Views
Share
TimePhoto 20240219 180913
SHARE

RasioNews – Jakarta Timur | Pasca Pemilu Penjual obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik makin marak di Wilayah Jakarta Timur, Senin (19/2/2024).

Peredaran obat-obatan tipe -G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di

IMG 20240219 WA0074

- Advertisement -

Jl. Raya Bekasi, No.20 RT.005 RW.003 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Jalan Tipar Cakung No. 26 RT.009 RW.005 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

- Advertisement -

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Ketika awak media menyambangi toko kosmetik untuk membeli obat Tramadol HCL yang akan dijadikan barang bukti, ditemukan beberapa bungkus bekas pakai obat tramadol hcl yang berserakan di depan toko.

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang berinisial ( H ) mengiyakan bahwa obat Tramadol HCL dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.

- Advertisement -

” Mungkin bekas orang yang beli, Padahal kami sudah sediakan tempat sampah ,” Ucapnya.

Ia juga menjelaskan, kalau pelanggan yang membeli obat tersebut memang tidak ada yang mengunakan resep dokter, saya hanya jaga toko, kalau pemiliknya berinisial (J) namun berbeda dengan toko obat yang di Cakung barat, Herman mengaku kalau pemilik toko adalah dirinya
“Ujar Herman.

Baca Juga:  Dilarang Beredar ! Obat Tramadol dan Excimer Masuk Pasar Gelap, Polisi Diminta Bertindak Sigap

Aryo, seorang Aktivis meminta Kepada pihak aparat Kepolisian Polres Jakarta Timur agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.

” Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter.” Pungkasnya.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

(Tim).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240219 WA0038 Tidak Tersentuh Hukum ! Penjual Obat Tramadol Masih Bertengger di Jalan Bangunan Barat, Kayu Putih Pulo Gadung
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240220 WA0084 Pemilu Susulan di Sunter Jaya Menjadi Sorotan, Ini Penjelasan Ketua Rw 08
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 126 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 482 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 533 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 637 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 665 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 695 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260524 WA0055
HukumBreaking News

Cedera Otak Anak Korban Kecelakaan, Publik Soroti Profesionalitas Satlantas Metro Depok 

24 Mei 2026 30 Views
IMG 20260520 WA0000
Breaking NewsHukumKesehatanPeristiwa

Anak 10 tahun alami cedera otak serius, keluarga sorot lambannya penanganan Satlantas Polres Metro Depok

20 Mei 2026 70 Views
1778659141035
Breaking NewsEdukasiHukum

Benarkah Leasing Berhak Tahan BPKB? Intip Benturan Regulasi OJK dan UU Konsumen

14 Mei 2026 54 Views
IMG 20260512 222816
Breaking NewsHukum

Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan di SDIT Juara Dipertanyakan, LBH Soroti Keterlibatan Oknum Polisi

12 Mei 2026 64 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Maraknya Penjual Obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, APH Harus Bertindak Tegas
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?