Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Putusan Sengketa NCD CMNP-MNC Dipersoalkan, Penerbit NCD Justru Tak Digugat
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Putusan Sengketa NCD CMNP-MNC Dipersoalkan, Penerbit NCD Justru Tak Digugat
Breaking NewsBisnisHukum

Putusan Sengketa NCD CMNP-MNC Dipersoalkan, Penerbit NCD Justru Tak Digugat

Terakhir diperbarui: 2026/06/22 at 11:39 AM
Reporter Risa Diposting 22 Juni 2026 34 Views
Share
IMG 20260622 WA0021
SHARE

Jakarta, Rasionews.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menuai sorotan dari sejumlah kalangan.

 

Dalam putusan yang dibacakan pada April 2026 tersebut, majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Nilai ganti rugi yang dibebankan mencapai sekitar US$ 28 juta dolar AS atau setara Rp 481 miliar, ditambah bunga serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

- Advertisement -

 

Namun, Putusan tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD yang justru tidak dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.

 

- Advertisement -

Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, menilai putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan konstruksi hukum yang utuh dalam keteranganya kepada wartawan pada Senin, (22/6/2026).

 

Menurut Paijo Parikesit, Pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya, tidak ikut digugat dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

 

“Pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya sebagai penerbit NCD justru tidak digugat. Namun putusan malah membebankan tanggung jawab kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker atau arranger,” kata Paijo.

 

Ia menambahkan, jika ditinjau dari kronologi peristiwa, kegagalan pembayaran NCD tidak dapat dilepaskan dari kondisi Unibank yang kemudian dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Terbatas di Kota Bekasi Terkesan Terang-Terangan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Diminta Bertindak Tegas

 

“Seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank,” ujarnya.

 

Paijo juga menegaskan bahwa para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank dibekukan operasionalnya.

 

“Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena mereka bukan pengurus maupun pemegang saham Unibank,” tegasnya.

 

Selain itu, pihak MNC juga mengemukakan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang tidak dipertimbangkan secara proporsional, mulai dari perbedaan nilai gugatan awal dengan amar putusan, tidak dipertimbangkannya keterangan ahli yang diajukan pihak tergugat, hingga beredarnya informasi putusan sebelum salinan resmi diterima para pihak.

 

Dugaan Error in Persona

 

Sorotan lain muncul terkait kemungkinan terjadinya error in persona, yaitu kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Dalam praktik hukum perdata, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada cacat formil gugatan apabila pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak dilibatkan dalam perkara.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur SH, menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan berbagai upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

 

“Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan atau tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Abdul Gofur.

Baca Juga:  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Gelar Latihan Badminton Rutin untuk Jaga Kebugaran dan Kebersamaan Insan BRILiaN

 

Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena hakim sebagai manusia tidak luput dari kemungkinan melakukan kekhilafan atau kesalahan dalam mengambil putusan.

 

“Hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga salah memutuskan atau bahkan memihak salah satu pihak. Karena itu undang-undang memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum,” ujarnya.

 

Peluang Berlanjut ke Tingkat Banding

 

Dengan masih adanya perdebatan mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam sengketa NCD tersebut, perkara ini diperkirakan belum berakhir. Jalur banding maupun upaya hukum lanjutan berpotensi ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penentuan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban.

 

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut transaksi keuangan bernilai besar yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan melibatkan sejumlah pihak penting dalam dunia perbankan dan korporasi nasional.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260622 WA0037 1.441 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Penyampaian Aspirasi di DPR/MPR
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260622 WA0070 JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 70 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 381 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 560 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 611 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 712 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 754 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 776 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260805 WA0035
Breaking News

Munir Arsyad : Bapak Pramono Anung Gubenur DKI Jakarta, Menginginkan Bamus Betawi Hidup Rukun, Damai & Bersama Sama Menjaga Kota Jakarta

5 Agustus 2026 11 Views
IMG 20260804 WA0233
Breaking News

Survei Panel Survei Indonesia : Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo – Gibran Mencapai 80,4 Persen Selama 21 Bulan

4 Agustus 2026 10 Views
IMG 20260804 WA0081
Breaking News

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Gromgong: Penyidikan Harus Menjangkau Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab

4 Agustus 2026 9 Views
IMG 20260803 WA0059
Breaking News

Konferda dan Konfercab I GPM DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Definitif, Siap Wujudkan “Jaga Jakarta Melalui Aliran Trisakti Marhaenis

3 Agustus 2026 14 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Putusan Sengketa NCD CMNP-MNC Dipersoalkan, Penerbit NCD Justru Tak Digugat
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?