Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ditutup Terpal, Segel Dinas Tak Berdaya: Lapangan Padel Ilegal di Papanggo Nekat Terus Dibangun
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Ditutup Terpal, Segel Dinas Tak Berdaya: Lapangan Padel Ilegal di Papanggo Nekat Terus Dibangun
Breaking NewsHukumPemerintahan

Ditutup Terpal, Segel Dinas Tak Berdaya: Lapangan Padel Ilegal di Papanggo Nekat Terus Dibangun

Terakhir diperbarui: 2026/06/17 at 11:47 AM
Reporter Risa Diposting 17 Juni 2026 5 Views
Share
IMG 20260617 114011
SHARE

Jakarta, Rasionews.com – Proyek pembangunan fasilitas olahraga padel di Jalan Danau Bisma, wilayah kerja RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, resmi dihentikan dan disegel oleh Dinas Perumahan dan Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026). Langkah penertiban ini diambil karena kegiatan pembangunan berjalan tanpa kelengkapan izin teknis yang sah, serta tingginya aduan warga sekitar yang merasa terganggu dan mempertanyakan kesesuaian peruntukan lahan di lokasi tersebut.

 

Namun, di balik pita segel resmi itu, terindikasi kuat adanya pembangkangan terencana. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, aktivitas konstruksi justru berlangsung intens. Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, terlihat tiga unit kendaraan pengaduk beton masuk lokasi dan melakukan pengecoran struktur bangunan, seolah larangan pemerintah tidak pernah ada. Temuan yang lebih memprihatinkan, papan peringatan serta stiker penyegelan dari instansi berwenang sengaja ditutup rapat menggunakan terpal lebar. Tindakan ini jelas bermaksud menyamarkan status pelanggaran, bahkan menciptakan kesan seolah bangunan tersebut telah berdiri di bawah payung hukum yang sah.

- Advertisement -

 

Saat tim berusaha mengonfirmasi ke petugas keamanan lokasi, muncul penjelasan yang mengherankan. Menurut mereka, kegiatan pembangunan dilaksanakan atas dasar “persetujuan” yang diberikan Ketua RW 09 setempat. Petugas kemudian mengarahkan awak media untuk menanyakan hal lebih lanjut ke kantor RW. Tak lama berselang, hadir Pimpinan Satuan Keamanan Lingkungan yang menyatakan seluruh pengurus sedang tidak berada di tempat, dan meminta tim kembali keesokan harinya pukul 09.00 WIB.

 

- Advertisement -

Ketika jadwal tersebut dipenuhi pada Rabu (3/6), kantor RW justru kosong melompong. Tak satu pun pengurus dapat ditemui atau dimintai keterangan. Di lokasi hanya ada petugas keamanan, meninggalkan pertanyaan besar: atas nama siapa proyek ini terus dipaksakan berjalan?

Baca Juga:  Silahturahmi KLPI (Kebugaran Lansia Pra Lansia) DKI Jakarta Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

 

 

- Advertisement -

 

Di bawah arahan Gubernur Pramono Anung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempertegas pengaturan pembangunan fasilitas padel. Kebijakan ini lahir merespons keluhan luas warga terkait kebisingan dan gangguan lingkungan. Poin utamanya:

 

– Dilarang di kawasan permukiman: Izin pembangunan baru tidak lagi diberikan untuk area perumahan.

– Wajib di zona komersial: Hanya diizinkan dibangun di kawasan yang peruntukan lahannya sesuai fungsi kegiatan usaha.

– Penertiban tanpa kompromi: Lapangan yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terancam penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

– Aturan khusus bagi yang sudah ada: Fasilitas yang berizin namun berada di kawasan pemukiman wajib memasang peredam suara, berkoordinasi dengan warga sekitar, serta membatasi jam operasional paling lambat pukul 22.00 WIB.

 

 

 

 

 

Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, menilai kejadian ini sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap kewibawaan pemerintah.

 

“Banner segel dari Dinas Citata seolah hanya pajangan semata. Apalagi tanda peringatan itu sengaja ditutupi terpal, seakan instansi berwenang dan aturan yang berlaku tak punya kekuatan apa‑apa di sini,” tegas Aryo.

 

 

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

 

Pemaksaan pembangunan ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta:

 

Peraturan Daerah (Perda)

 

1. Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Menetapkan kewajiban mutlak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melanjutkan pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran berat, dengan sanksi mulai dari penyegelan hingga pembongkaran total.

Baca Juga:  Mobil Tronton PT Syncrum Logistics Tabrak Pohon Hingga tumbang dan Memakan Korban

2. Perda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Melarang keras perubahan fungsi atau penggunaan lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang tanpa persetujuan resmi pemerintah daerah.

 

Peraturan Gubernur (Pergub)

 

1. Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan

Aturan terbaru yang mengancam pelanggar dengan sanksi berjenjang, termasuk pembatasan hak penggunaan lahan hingga pencabutan kemudahan usaha.

2. Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Tata Ruang Wilayah

Menjadi pedoman teknis utama dalam menilai kesesuaian lokasi, jenis bangunan, dan fungsi lahan.

3. Pergub Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban Bangunan

Menegaskan secara tegas: persetujuan tingkat RW semata bukanlah izin teknis. Hal itu hanya bersifat rekomendasi pendukung, tidak menggantikan keputusan instansi berwenang.

 

Melanjutkan pembangunan pada lokasi yang sudah disegel masuk kategori pelanggaran berat. Pelaku dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda besar, penghentian permanen kegiatan, hingga tindakan pembongkaran paksa demi menegakkan aturan tata ruang dan hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus RW 09 Papanggo.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260616 WA0107 Kemeriahan Penuh Khidmat Polri Dan Remaja Masjid Al-Imron Dalam Giat Pawai Obor 1 Muharram di Kartini Berlangsung Aman
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260617 130240 Peran Strategis Generasi Muda Islam Menjadikan Masjid Sebagai Pusat Peradaban 
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 26 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 219 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 524 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 579 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 675 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 710 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 735 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

2026 06 15 17.07.30 61 Jalan Bisma Raya
Breaking News

Pelanggaran Berat: PT Meiko Alihkan Fungsi Ruang Hijau Jadi Tempat Parkir Karyawan

17 Juni 2026 4 Views
IMG 20260617 130240
Breaking News

Peran Strategis Generasi Muda Islam Menjadikan Masjid Sebagai Pusat Peradaban 

17 Juni 2026 6 Views
IMG 20260616 173117
Breaking NewsPolitik

Sosialisasi Perda Kesehatan di Koja, Warga Utara Beberkan Antrean BPJS hingga KJP Terputus

16 Juni 2026 10 Views
IMG 20260616 WA0193
Breaking News

Rapat Kerja 2026 Bamus Betawi Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global Berbudaya

16 Juni 2026 23 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ditutup Terpal, Segel Dinas Tak Berdaya: Lapangan Padel Ilegal di Papanggo Nekat Terus Dibangun
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?