Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sekjen KAKI: Keterangan Terdakwa Harus Dibuktikan, Tak Bisa Jadi Dasar Vonis
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Sekjen KAKI: Keterangan Terdakwa Harus Dibuktikan, Tak Bisa Jadi Dasar Vonis
Breaking NewsHukum

Sekjen KAKI: Keterangan Terdakwa Harus Dibuktikan, Tak Bisa Jadi Dasar Vonis

Terakhir diperbarui: 2026/06/23 at 2:17 PM
Reporter Risa Diposting 23 Juni 2026 29 Views
Share
IMG 20260623 141328
SHARE

Jakarta, Rasionews.com | Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’Min mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurut Anshor, Munculnya nama seorang pejabat dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang objektif.

- Advertisement -

 

“Pernyataan terdakwa di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji kebenarannya melalui alat bukti lain. Tidak boleh ada penghakiman publik hanya berdasarkan satu keterangan yang belum terverifikasi secara hukum,” ujar Anshor Mu’Min kepada wartawan pada Selasa, (23/06/2026).

 

- Advertisement -

Anshor menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih mencermati seluruh fakta persidangan menunjukkan Bahwa Lembaga Antirasuah tersebut bekerja secara profesional dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan.

 

“Kami mengapresiasi sikap KPK yang tidak langsung menyimpulkan suatu keterlibatan. Semua informasi harus diuji, Diverifikasi, dan dibuktikan secara hukum. Ini penting agar penegakan hukum tetap objektif dan tidak dipengaruhi opini,” terangnya.

- Advertisement -

 

Menurutnya, Pengakuan terdakwa terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk yang menggunakan kode tertentu, masih memerlukan pembuktian yang kuat. Dalam hukum pidana, keterangan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain yang sah.

 

“Dalam sistem peradilan pidana, Seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah hanya karena disebut namanya oleh terdakwa. Harus ada bukti yang cukup sah, dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas Anshor.

Baca Juga:  Dari Balik Lapas ke Podium Juara, Henry Hidayat Azhar Sabet Emas PON 2025

 

Ia juga mengingatkan media dan masyarakat agar berhati-hati dalam membangun opini publik yang berpotensi merugikan pihak tertentu sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

“Jangan sampai proses hukum berubah menjadi proses penghakiman di ruang publik. Negara hukum menghendaki setiap orang mendapatkan perlindungan atas Hak-haknya, termasuk Hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” ujarnya.

 

Anshor menambahkan Bahwa KAKI mendukung penuh upaya Pemberantasan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun institusi lainnya. Namun, Dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap Prinsip Due Process of Law.

 

“KAKI mendukung KPK mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tetapi penegakan hukum yang baik juga harus menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk pejabat yang namanya disebut namun belum terbukti secara hukum,” tegas Anshor.

 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Bahwa seluruh informasi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan kajian penyidik dan tidak akan dikesampingkan.

 

Namun demikian, KPK menegaskan Bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan belum ada kesimpulan terkait pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

 

Kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri, saat ini masih dalam tahap persidangan terhadap tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo. Sejumlah fakta persidangan yang muncul masih akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260623 WA0083 Babinsa Koramil Timika Beri Pembekalan kepada Siswa-Siswi Baru SMA Taruna Timika
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260623 WA0091 Polri Bagikan Air Mineral dan Snack ke Massa Aksi di Jakpus, Kapolres Reynold: Bentuk Pelayanan Humanis
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 70 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 381 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 561 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 612 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 712 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 754 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 776 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260807 WA0171
Breaking News

Pemilik Lahan Karendan Tolak Rapat Camat Lahei 10 Agustus: Dinilai Berpihak & Berpotensi Picu Konflik Baru

7 Agustus 2026 5 Views
IMG 20260807 WA0043
Breaking News

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

7 Agustus 2026 9 Views
IMG 20260805 WA0035
Breaking News

Munir Arsyad : Bapak Pramono Anung Gubenur DKI Jakarta, Menginginkan Bamus Betawi Hidup Rukun, Damai & Bersama Sama Menjaga Kota Jakarta

5 Agustus 2026 12 Views
IMG 20260804 WA0233
Breaking News

Survei Panel Survei Indonesia : Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo – Gibran Mencapai 80,4 Persen Selama 21 Bulan

4 Agustus 2026 12 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sekjen KAKI: Keterangan Terdakwa Harus Dibuktikan, Tak Bisa Jadi Dasar Vonis
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?