Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Goodie Bag dan Pertemuan Hotel Borobudur Disorot, LPMM: Harus Dibuktikan Keterkaitannya
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Goodie Bag dan Pertemuan Hotel Borobudur Disorot, LPMM: Harus Dibuktikan Keterkaitannya
Breaking NewsHukum

Goodie Bag dan Pertemuan Hotel Borobudur Disorot, LPMM: Harus Dibuktikan Keterkaitannya

Terakhir diperbarui: 2026/06/24 at 11:53 AM
Reporter Risa Diposting 24 Juni 2026 34 Views
Share
IMG 20260624 113841
SHARE

Jakarta, Rasionews.com | Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo dinilai tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.

 

Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH mengingatkan agar publik tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

- Advertisement -

 

Menurut Ahmad Goffur, Penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim.

 

- Advertisement -

“Dalam perspektif hukum pidana, Penyebutan nama seseorang di dalam surat dakwaan atau kesaksian tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Semua fakta yang muncul di persidangan harus diuji melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Ahmad Goffur kepada wartawan pada Rabu, (24/06/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menunjukkan Djaka Budi Utama telah ditetapkan sebagai Tersangka ataupun Terdakwa dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

- Advertisement -

 

“Kita harus membedakan antara fakta Bahwa seseorang disebut dalam persidangan dengan fakta hukum bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Dua hal tersebut sangat berbeda. Negara hukum mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Ahmad Goffur.

 

Terkait pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025, Ahmad Goffur menilai kehadiran seorang pejabat dalam suatu forum atau pertemuan tidak dapat secara otomatis dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  KC Rangkasbitung Terapkan BRILiaN Ways untuk Tingkatkan Pelayanan Prima kepada Nasabah

 

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum harus mampu membuktikan adanya hubungan langsung antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

 

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip Actus Reus dan Mens rea, yakni harus ada perbuatan yang dapat dibuktikan serta niat jahat yang menyertainya. Kehadiran dalam suatu pertemuan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa adanya bukti keterkaitan yang jelas dan meyakinkan,” terangnya.

 

Ahmad Goffur juga menyoroti keterangan saksi mengenai penyerahan sebuah goodie bag yang disebut ditujukan kepada Djaka Budi melalui ajudannya. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum karena saksi sendiri mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

 

“Keterangan saksi justru menunjukkan Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui isi goodie bag tersebut. Dalam hukum pembuktian, Asumsi atau dugaan tidak dapat mengantikan alat bukti yang sah. Harus ada kejelasan mengenai isi barang, Asal-usulnya, Tujuan pemberian serta keterkaitannya dengan jabatan atau kewenangan pejabat yang bersangkutan,” Tegas Ahmad Goffur.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara korupsi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan penghakiman publik terhadap Pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.

 

“Pemberantasan korupsi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, Semangat tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip Due Process of Law. Publik berhak memperoleh informasi, Tetapi setiap warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil,” ujarnya.

 

Ahmad Goffur menegaskan bahwa proses persidangan yang sedang berjalan harus dihormati dan dijadikan satu-satunya forum untuk menguji seluruh fakta hukum yang muncul dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Toko Kosmetik Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan Infeksi Cakung Drainase, Polsek Cakung Harus Menindak Tegas

 

“Biarkan persidangan berjalan secara objektif dan independen, Jangan sampai opini yang berkembang di ruang publik mendahului putusan hakim. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan persepsi atau spekulasi,” pungkas Ahmad Goffur.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260624 WA0079 Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tutup Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Bangkalan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260624 WA0141 Turnamen Mobile Legends Bang Bang Kapolres Priok Cup Road to Kapolri Cup Sukses dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 6 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 71 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 385 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 562 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 614 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 755 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 778 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260809 190552
Breaking NewsEdukasiPendidikan

Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030

9 Agustus 2026 6 Views
IMG 20260808 WA0217 1
Breaking News

Kawasan Hutan Dijadikan Dalih, Hak Ulayat Warga Karendan Dinilai Dihapus Demi Investasi

8 Agustus 2026 7 Views
Screenshot 20260808 1646472
Breaking News

PKK RW 08 Gelar Pesta Kemerdekaan, Hengky Wijaya dan ibu RW. 08 Vica Dorong Warga Terus Kompak dan guyub

8 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260808 163042
Breaking NewsHukum

Tiga Calon Wisatawan Rugi Rp 66 Juta, Korban Penipuan Visa Taiwan

8 Agustus 2026 11 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Goodie Bag dan Pertemuan Hotel Borobudur Disorot, LPMM: Harus Dibuktikan Keterkaitannya
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?