Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Saluran Air Ditutup Beton, Trotoar Dikuasai Untuk Parkir PT. Sahabat Abadi Sejahtera
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Nasional > Saluran Air Ditutup Beton, Trotoar Dikuasai Untuk Parkir PT. Sahabat Abadi Sejahtera
Nasional

Saluran Air Ditutup Beton, Trotoar Dikuasai Untuk Parkir PT. Sahabat Abadi Sejahtera

Terakhir diperbarui: 2026/05/07 at 5:39 PM
Reporter Risa Diposting 7 Mei 2026
Share
IMG 20260507 173540
SHARE

Jakarta Utara, Rasionews.com – Masalah penyalahgunaan fasilitas umum kembali mencuat di kawasan Tanjung Priok. PT Sahabat Abadi Sejahtera yang memiliki gudang di Jalan Indokarya 3 Blok F Nomor 182, Sunter Podomoro, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026), Diketahui bertindak sewenang-wenang dengan menutup saluran air menggunakan lapisan beton tebal, serta memasang pagar pembatas tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

Ruang yang seharusnya berfungsi sebagai sarana penunjang kepentingan umum itu kemudian diubah menjadi tempat parkir kendaraan milik perusahaan. Bahkan seluruh permukaan trotoar juga ditutup rapat sehingga sama sekali tidak dapat dilalui pejalan kaki. Tindakan ini tidak hanya mengambil alih aset milik negara, tetapi juga menjadi pemicu utama semakin parahnya masalah banjir yang sudah kerap terjadi di wilayah tersebut.

- Advertisement -

 

Saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta tanggapan resmi dari manajemen perusahaan, Fitra Rizky petugas keamanan yang bertugas menyampaikan bahwa pimpinan tidak berada di tempat.

 

- Advertisement -

“Pihak pimpinan sedang berhalangan hadir saat ini. Untuk memberikan keterangan, harus diatur jadwal pertemuan terlebih dahulu melalui permohonan resmi,” ujarnya.

 

Kondisi ini langsung menuai kritik keras dari Aryo, pengamat lingkungan. Menurutnya, apa yang dilakukan perusahaan itu adalah kesalahan fatal yang membahayakan banyak orang.

- Advertisement -

 

“Saluran air dirancang dengan perhitungan khusus untuk menampung dan mengalirkan air hujan. Begitu ditutup dan dicor, daya tampungnya hilang total. Bisa dibayangkan, saat hujan deras turun, air tidak punya jalan keluar. Akibatnya, banjir pun tak terhindar. Padahal daerah ini memang sudah dikenal sebagai kawasan langganan genangan air. Tindakan ini ibarat menambang lubang bahaya sendiri,” tegas Aryo.

Baca Juga:  Peran Aktif PLN Indonesia Power dalam Pengembangan UMKM dan Lingkungan, Benchmarking Tahap IV Sukses Digelar

 

Ia juga menambahkan bahwa penguasaan trotoar sama sekali tidak dapat dibenarkan. “Trotoar adalah hak dasar setiap pejalan kaki. Mengubah fungsinya menjadi lahan pribadi berarti merusak tata ruang yang sudah direncanakan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Ini jelas melanggar hukum dan mengabaikan kepentingan publik,” lanjutnya.

 

Hal senada disampaikan (MA) warga sekitar yang merasa sangat dirugikan. Ia mengaku kesulitan beraktivitas, apalagi saat musim hujan tiba.

 

“Selama ini saluran air saja sudah sering mampet, sekarang malah ditutup rapat. Sekarang hujan sebentar saja, air langsung naik dan menggenangi jalan. Belum lagi kami yang berjalan kaki harus berjalan di pinggir jalan raya, karena trotoarnya sudah tidak bisa dipakai sama sekali. Ini sangat menyusahkan dan membahayakan,” keluh MA.

 

Ditinjau dari sisi peraturan, tindakan yang dilakukan perusahaan itu jelas melanggar berbagai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penutupan saluran air maupun penguasaan trotoar tanpa dokumen izin resmi merupakan perbuatan terlarang dengan ancaman hukuman berat.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 ayat (1) menyatakan siapa saja yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000. Sementara itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur gangguan terhadap fungsi trotoar dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda senilai Rp250.000.

 

Ketentuan yang lebih tegas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Melalui Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1), gangguan terhadap sistem saluran pembuangan air diancam dengan pidana penjara hingga 18 bulan atau denda mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Patroli Wilayah Bhabinkamtibmas Tanah Tinggi Sambang Dialogis Ke Rumah Kediaman Ketua RT

 

Selain itu, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum juga melarang keras perubahan fungsi fasilitas umum tanpa izin. Pelanggaran ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan atau denda sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

 

Bukan hanya melanggar hukum, tindakan ini juga berisiko memperparah bencana serta menghilangkan hak warga. Pihak perusahaan terancam dikenakan tindakan tegas dari instansi berwenang, mulai dari penyegelan tempat usaha, pengenaan denda besar, hingga kewajiban membongkar seluruh penutup saluran air dengan biaya ditanggung sendiri.

 

Apabila memang membutuhkan akses di lokasi tersebut, perusahaan disarankan segera mengurus izin resmi ke Dinas Bina Marga atau Dinas Sumber Daya Air. Salah satu solusi yang diizinkan misalnya membuat lubang pemeriksa, agar fungsi saluran air tetap terjaga dengan baik.

 

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260507 WA0095 Polres Jakpus Gelar Edukasi Hukum Pidana untuk Remaja, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260507 WA0091 RUPS Tahunan dan Paparan Publik PT Ace Oldfield Tbk: Catat Pertumbuhan di Tengah Tantangan, Sambut Pengurus Baru
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.2k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 414 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 461 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 571 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 594 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 628 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.6k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.8k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260507 WA0026
Nasional

Radian Klarifikasi Isu Rangkap Jabatan, Pilih Fokus Mengabdi di Dewan Kota Penjaringan

7 Mei 2026 7 Views
IMG 20251212 WA0088
Nasional

Kasus CMNP vs MNC Memanas, Pengamat Sebut Gugatan Salah Sasaran dan Abaikan Fakta Persidangan

6 Mei 2026 13 Views
1777669627026
Nasional

Sepasang Suami Istri Jatuh di SPBU, Pengelola Diduga Lalai dan Kasus Dilaporkan ke Polisi

2 Mei 2026 88 Views
IMG 20260430 WA0136
Nasional

Perkuat Sinergi Layanan Kelistrikan, PLN IP UBP Priok Apresiasi Peran UP2B DKI Jakarta dan Banten di Hari Konsumen Nasional 2026

30 April 2026 109 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Saluran Air Ditutup Beton, Trotoar Dikuasai Untuk Parkir PT. Sahabat Abadi Sejahtera
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?