Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus CMNP vs MNC Memanas, Pengamat Sebut Gugatan Salah Sasaran dan Abaikan Fakta Persidangan
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Nasional > Kasus CMNP vs MNC Memanas, Pengamat Sebut Gugatan Salah Sasaran dan Abaikan Fakta Persidangan
Nasional

Kasus CMNP vs MNC Memanas, Pengamat Sebut Gugatan Salah Sasaran dan Abaikan Fakta Persidangan

Terakhir diperbarui: 2026/05/06 at 5:59 PM
Reporter Risa Diposting 6 Mei 2026 5 Views
Share
IMG 20251212 WA0088
SHARE

Jakarta, Rasionews.com – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mengatakan bahwa inkonsistensi dan cherry picking. Majelis Hakim di satu sisi mempertimbangkan Bukti yang hanya fotocopy dalam mendukung dalil “Tukar Menukar” dari CMNP tetapi bukti penting dari BHIT yang menunjukan hubungan hukum antara CMNP dan Unibank dikesampingkan dengan alasan fotocopy, Padahal bukti ini sama krusialnya dengan bukti CMNP yang sama-sama fotocopy. Kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, (6/5/2026).

 

“Hubungan nasabah dan bank antara CMNP dengan Unibank harusnya sangat krusial untuk dipertimbangkan oleh Hakim,” ujar Badrun.

- Advertisement -

 

Bukti yang diajukan BHIT bahkan sudah dijelaskan sendiri oleh pihak yang menandatangani dokumen tersebut dari pihak Unibank yang hadir menjadi saksi dan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah bahwa seluruh dokumen tersebut adalah benar adanya, jadi kenapa Majelis Hakim mengesampingkan kesaksian tersebut?

 

- Advertisement -

“Lebih parah lagi, faktanya bukti dari BHIT tersebut juga sudah dijadikan bukti oleh CMNP sendiri dalam perkara tahun 2004 sebelumnya,” terangnya.

 

Dia menegaskan bahwa pengakuan CMNP sendiri dalam berbagai dokumen tidak ada artinya dimata Majelis Hakim CMNP sendiri jelas – jelas mengakui dalam laporan keuangan tahun 1999 bahwa transaksinya adalah “Jual Beli” dengan pembelinya adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd dan Bhakti Investama semata – mata hanya perantara / arranger, fakta persidangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

- Advertisement -

 

Sementara itu, PT CMNP juga dalam putusan PK tahun 2008 mengakui telah menerima pembayaran uang dari pejualan MTN dan Obligasinya untuk kemudian uangnya ditabungkan dalam bentuk NCD, bahkan bukti transfernya kembali dibuktikan dalam persidangan kali ini.

 

“Anehnya fakta persidangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Baca Juga:  HASIL REKAPITULASI SUARA KPU KBB PASLON NO URUT 02 MERAIH RANKING PERTAMA, MERAIH SEBANYAK 341.225 SUARA

 

CMNP juga mengakui dalam surat restitusi pajak tahun 2012 bahwa NCD tersebut sudah tidak dapat ditagihkan dan memintakan restitusi pajak sebagai bentuk pengahapus bukuan dari NCD. Fakta persidangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

 

*Sangat aneh seluruh dokumen yang sifatnya pengakuan dari CMNP sendiri mengenai transaksinya tidak ada satupun yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ucapnya.

 

Baik saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh Para Tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dan 3 orang ahli yang bonafid, dan 2 orang yang terlibat dalam transaksi tahun 1999 telah memberikan keterangannya di bawah sumpah sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim.

 

“Dalam 14 halaman pertimbangan Majelis Hakim, tidak ada satupun nama ahli, atau keterangan dari saksi fakta yang menguatkan tergugat dipertimbangkan oleh hakim,” Imbuhnya.

 

Menanggapi hal itu Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus melihat secara jeli terkait gugatan yang diajukan PT CMNP terhadap tergugat PT.MNC Asia Holding Tbk agar persoalan ini bisa dilihat secara transparan oleh publik.

 

Trubus menyebutkan bahwa persoalan antara PT CMNP itu sebaiknya dilayangkan terhadap Unibank sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan NCD tersebut.

 

” Ya harusnya bukti yang diajukan PT CMNP dan PT MNC Asia Holding Tbk sama-sama menjadi pertimbangan hakim,bukan malah menyampingkan bukti PT MNC Asia Holding Tbk” sehingga terkesan ada keberpihakan kata Trubus saat dihubungi wartawan Rabu, (6/5/2026).

 

Trubus menyebutkan meskipun perkara ini sudah cukup lama, namun publik tetap memperhatikan proses hukum yang terjadi antara PT CMNP dengan PT MNC Asia Holding Tbk. Hal ini sebagai bukti bahwa pihak terkait Unibank yang terkesan aman tanpa disentuh secara hukum akan menjadi kekhawatiran publik.

Baca Juga:  Tragedi di Pasar Malam: Pekerja Tewas Tersengat Listrik Akibat Kelalaian

 

Trubus menegaskan Bahwa meskipun Unibank sudah tutup tetap saja bisa dibawa ke meja pengadilan karena adanya peran Unibank dalam transaksi dana tersebut.

 

“Unibank harus diseret dalam perkara ini, jadi bukan hanya antara PT CMNP dan BHIT,” ujarnya.

 

Menurutnya, pihak BHIT tidak bisa disalahkan jika melihat perkembangan perkara saat ini, karena BHIT hanya sebagai perantara, maka yang harus bertanggung jawab adalah Unibank.

 

” Unibank harus tanggung jawab atas persoalan PT CMNP dengan BHIT, tidak bisa dilepas begitu saja,” ucapnya.

 

Selain itu, Kata dia keterangan saksi ahli juga patut didengarkan dan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

 

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, melawan Harry Tanoesoedibjo selaku pihak tergugat yang dalam amar putusannya dibacakan pada Rabu, (22/4/2026) yang menyatakan Hary Tanoe beserta PT MNC Asia Holding, Tbk. bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dalam putusan tersebut juga Hary Tanoe beserta PT MNC Asia Holding dihukum untuk ganti rugi materiil senilai 28 juta dollar AS atau setara Rp 481 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun.

 

Selain itu, terdapat tambahan hukuman ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat, Hal itupun sontak mendapat reaksi beragam dari Publik.

 

Menyikapi putusan Pengadilan tersebut, Koordinator Koalisi LSM Jakarta yang juga Ketua Umum Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI), Fuad B, Memberikan pandangan kritis terhadap putusan hakim tersebut, menurutnya putusan pengadilan itu janggal dan masih melahirkan tanda tanya besar berkaitan dengan pokok perkara gugatan tersebut.

Baca Juga:  Spanduk HUT BRI ke-130 Terpasang: BRI KC Cilegon Tegaskan Sejarah Panjang dan Keunggulan Layanan

 

“Dengan memperhatikan dalil gugatan yang dilayangkan serta mempelajari kronologi sesungguhnya maka Gugatan yang dilayangkan CMNP kepada MNC dapat dikatakan salah sasaran sebab jika dilihat dalam konteks persoalan ini, Masalah sesungguhnya yang terjadi adalah antara PT.CMNP dengan Unibank, bukan PT.MNC Asia Holding Tbk sehingga putusan hakim terkesan salah sasaran dan terlebih lagi sangat aneh” kata Fuad di Jakarta pada Senin, (27/4/2026).

 

Menurutnya jika mempelajari kronologis permasalahan yang di publikasikan selama ini yaitu persoalan yang di gugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) berakar dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999, Saat itu, CMNP memiliki surat berharga Negotiable Certificate of Depost (NCD) yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai US$28 juta atau setara Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS), yang jatuh tempo pada 9 Mei 2002 (US$10 juta atau Rp163,3 miliar) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta atau Rp293,9 miliar) sehingga keterlibatan BHIT hanya sebatas sebagai perantara (Broker) dan sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan sehingga pihak yang bermasalah dalam transaksi tersebut adalah Unibank, bukan BHIT.

 

“Kan aneh juga kalau BHIT dikaitkan soal itu, Atas dasar itulah, Kami menyimpulkan putusan Pengadilan ini salah sasaran dan tentunya dipertanyakan dasar argumentasi hukum yang dipakai sehingga perlu ada langkah korektif terhadap amar putusan yang dikeluarkan” Pungkasnya.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260506 WA0118 Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260506 WA0149 Sidang Perkara No. 621/Pdt.G/2025 Ditunda, Hakim Minta Pelni Koreksi atau Cabut Gugatan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.2k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 407 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 455 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 566 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 589 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 620 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.6k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.8k Views

Artikel Terkait:

1777669627026
Nasional

Sepasang Suami Istri Jatuh di SPBU, Pengelola Diduga Lalai dan Kasus Dilaporkan ke Polisi

2 Mei 2026 83 Views
IMG 20260430 WA0136
Nasional

Perkuat Sinergi Layanan Kelistrikan, PLN IP UBP Priok Apresiasi Peran UP2B DKI Jakarta dan Banten di Hari Konsumen Nasional 2026

30 April 2026 104 Views
IMG 20260430 WA0137
Nasional

Perkuat Ekosistem Energi Hijau, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Kunjungi HRS Senayan

30 April 2026 103 Views
IMG 20260430 WA0138
Nasional

Tingkatkan Kemandirian Nelayan, PLN Indonesia Power UBP Priok Gelar Pelatihan Las Lanjutan melalui Program Pesona Betawi

30 April 2026 103 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus CMNP vs MNC Memanas, Pengamat Sebut Gugatan Salah Sasaran dan Abaikan Fakta Persidangan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?