Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan
Breaking News

Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan

Terakhir diperbarui: 2026/06/08 at 10:00 PM
Reporter Rohena he Diposting 8 Juni 2026 3 Views
Share
IMG 20260608 WA0237
SHARE

Barito Utara, | Rasionews | 7 Juni 2026 – Warga masyarakat hukum adat Dayak Kaharingan dan Dayak Dusun Malang di wilayah Hukum, Desa Karedan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus mengalami kerugian besar akibat banjir yang dinilai langsung dipicu pembangunan jembatan yang mengubah aliran air dan merusak lingkungan pemukiman mereka.

Berdasarkan hitungan rinci warga, setiap unit rumah/pondok yang rusak-termasuk biaya bahan bangunan (kayu, seng, paku), upah tukang, hingga seluruh isi perabotan—menelan kerugian mencapai Rp 46.000.000. Kerusakan ini terjadi berulang kali, namun hingga kini belum ada perhitungan resmi maupun ganti rugi dari pihak pengelola proyek atau pemerintah.

“Kami tidak pernah diberi tahu ada penetapan batas kawasan hutan, tidak ada peta, tidak ada sosialisasi. Wilayah ini sudah kami tempati dan kelola turun-temurun, semua warga di sini tahu batas adat kami,” ungkap salah satu perwakilan warga, seraya menegaskan keberatan atas penunjukan wilayah itu sebagai kawasan hutan tanpa prosedur yang benar.

- Advertisement -

Posisi hukum warga justru sangat kuat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 (16 Oktober 2025), masyarakat hukum adat seperti mereka tidak memerlukan izin pemerintah untuk berladang, berkebun, atau tinggal di wilayah adat—meskipun berada di kawasan hutan—selama untuk kebutuhan hidup sendiri, bukan usaha komersial. Putusan ini menegaskan amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) bahwa negara wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Kini warga berencana mengajukan tuntutan ganti rugi dan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri, serta mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI Komisi III, dan Kapolri. “Kami minta hak kami dilindungi, kerugian diganti, dan wilayah adat kami diakui sepenuhnya sesuai hukum negara dan putusan MK,” tegas mereka.

Baca Juga:  Toko Obat Penjual Pil Koplo di Jalan Panjang, Belum Terjamah APH

Pihak terkait hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan resmi. Warga mengingatkan: masalah ini bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan soal keberlangsungan hidup dan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Tengah. (Red)

- Advertisement -

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260608 WA0228 Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 186 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 512 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 563 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 666 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 695 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 724 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260608 WA0222
Breaking News

Persoalkan AJB, H. Makawi Selaku Penggugat Sorot Keterangan Ahli Tergugat PT. Sumarecon Agung Tbk

8 Juni 2026 4 Views
IMG 20260608 WA0001
Breaking NewsKesehatanOlahragaOrmas

Wujudkan Jakarta Bersih & Sehat, GARUDA Bagikan 5.000 Bibit Pohon dan Makanan Gratis di CFD

8 Juni 2026 18 Views
IMG 20260607 WA0131
Breaking News

Enam Orang Diduga Terlibat Pengeroyokan Remaja di Lawang Kidul, Kasus Masih Berproses di Kepolisian

7 Juni 2026 10 Views
IMG 20260606 WA0079
Breaking News

PT Hassana Boga Sejahtera Tbk Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

6 Juni 2026 11 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?