Barito Utara, | Rasionews | 7 Juni 2026 – Warga masyarakat hukum adat Dayak Kaharingan dan Dayak Dusun Malang di wilayah Hukum, Desa Karedan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus mengalami kerugian besar akibat banjir yang dinilai langsung dipicu pembangunan jembatan yang mengubah aliran air dan merusak lingkungan pemukiman mereka.
Berdasarkan hitungan rinci warga, setiap unit rumah/pondok yang rusak-termasuk biaya bahan bangunan (kayu, seng, paku), upah tukang, hingga seluruh isi perabotan—menelan kerugian mencapai Rp 46.000.000. Kerusakan ini terjadi berulang kali, namun hingga kini belum ada perhitungan resmi maupun ganti rugi dari pihak pengelola proyek atau pemerintah.
“Kami tidak pernah diberi tahu ada penetapan batas kawasan hutan, tidak ada peta, tidak ada sosialisasi. Wilayah ini sudah kami tempati dan kelola turun-temurun, semua warga di sini tahu batas adat kami,” ungkap salah satu perwakilan warga, seraya menegaskan keberatan atas penunjukan wilayah itu sebagai kawasan hutan tanpa prosedur yang benar.
Posisi hukum warga justru sangat kuat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 (16 Oktober 2025), masyarakat hukum adat seperti mereka tidak memerlukan izin pemerintah untuk berladang, berkebun, atau tinggal di wilayah adat—meskipun berada di kawasan hutan—selama untuk kebutuhan hidup sendiri, bukan usaha komersial. Putusan ini menegaskan amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) bahwa negara wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
Kini warga berencana mengajukan tuntutan ganti rugi dan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri, serta mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI Komisi III, dan Kapolri. “Kami minta hak kami dilindungi, kerugian diganti, dan wilayah adat kami diakui sepenuhnya sesuai hukum negara dan putusan MK,” tegas mereka.
Pihak terkait hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan resmi. Warga mengingatkan: masalah ini bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan soal keberlangsungan hidup dan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Tengah. (Red)



