Jakarta, rasionews |27 Juli 2026 – Praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan tanpa izin resmi masih berlangsung aktif di wilayah Jakarta Pusat. Padahal kasus serupa kerap menjadi sorotan publik, dan seharusnya sudah ditegakkan hukum dengan tegas.
Kegiatan mencurigakan ini terungkap saat pantauan awak media yang hingga saat ini masih berjalan di lokasi Jalan Pintu Air IV No.42, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tempat yang berkedok gerai kosmetik ini diketahui menyimpan dan menjual obat-obatan keras, namun beroperasi tanpa izin apotek maupun izin edar dari lembaga berwenang.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, penjaga tempat usaha memberikan keterangan yang mengelak.
“Saya hanya bertugas menjaga tempat saja, dan disuruh mengelola usaha ini. Nama pemiliknya pun saya tidak tahu. Soal obat-obatan itu saya tidak tahu asalnya, yang penting saya disuruh menjualnya,” ungkapnya.
Warga sekitar menambahkan bahwa tempat tersebut selalu ramai dikunjungi pembeli, terutama pada sore hingga malam hari. Bahkan terlihat banyak remaja yang datang berdatangan ke lokasi tersebut.
“Tempat itu selalu ramai, apalagi sore sampai malam banyak anak muda yang lalu lalang ke sana,” ujar warga setempat.
Perlu diketahui, tramadol tergolong Obat Keras Tertentu yang penyalurannya wajib dilakukan hanya di apotek resmi dan harus disertai resep dokter. Obat ini memiliki risiko tinggi menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga kematian jika dikonsumsi sembarangan.
- Advertisement -
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN SANKSI
Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
– Pasal 138: Setiap sediaan farmasi hanya boleh diedarkan jika memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.
– Pasal 435: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000,00.
– Pasal 436: Mengelola sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan sah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000,00.
2. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021
– Mengklasifikasikan tramadol sebagai obat dengan pengawasan ketat karena risiko penyalahgunaan yang tinggi.
- Advertisement -
Warga berharap pihak berwenang mulai dari Dinas Kesehatan, BPOM, hingga Kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri jaringan penyuplai, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(Red).



