Jakarta Utara | Rasionews | Dalam Musyawarah Yang di lakukan pada tanggal 16 September, di hadiri oleh lurah sunter Agung, babinkamtibmas, babinsa, LMK, FKDM, serta para ketua RT, dan seluruh warga perumahan sacna nusantara, hasilnya detloc belum ada kesepakatan tutur YN.senin(21/9/2026)
Akan tetapi ketua RW 17 melakukan voting, yang rata rata setuju dengan pembangunan fasilitas olahraga tersebut. ini artinya tidak menghormati perbedaan pendapat, antara warga yang menolak dengan pembangunan tersebut ucap YN
Kami warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi, memohon agar walikota jakarta utara segera menindak lanjuti dan menyetop pembangunan tersebut, karena terkesan hanya untuk kepentingan kelompok ketua RW 17 terang YL
Lurah sunter Agung ahmad firdaus mengatakan, bahwa kami tidak ikut campur masalah pro kontra pembangunan fasilitas olahraga, karena ini sudah menjadi domen nya sudin citata juga sudin pertamanan kota, karena tanah tersebut di bawah naungan sudin pertamanan kota tegasnya
kalau tuntutan kami tidak di respon, yaitu di stop dan serta bongkar kerangka besinya, maka saya dan warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi pembangunan fasilitas olahraga, akan bersurat resmi ke balai kota juga DPRD provinsi DKI Jakarta imbuh YN
Harapan kami kepada bapak walikota, atau sekertaris kota, untuk menyetop dan membongkar kerangka besi, yang sudah berdiri di lokasi pembangunan fasilitas olahraga di Perumahan sacna nusantara RW 17 tadas YN juga YL
Berdasarkan pergub no 9 tahun 2022 bahwa, Ruang terbuka hijau fungsinya sebagai hutan dan taman kota, apa bila ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun publik, tanpa kordinasi dengan sudin terkait dapat di kenakan sanksi pidana ataupun perdata, karena merusak aset daerah pungkas PJA praktisi lingkungan hidup dan hukum



