Presiden Didorong Percepat Pelatihan K3, DG, dan B3 Bagi Seluruh Pekerja Pelabuhan
Jakarta, Rasionews.com (21/09/2026) — Kebakaran di New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tanjung Priok, Jakarta Utara, harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, untuk memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di pelabuhan secara nasional.
Laporan awal menyebutkan Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Utara mengerahkan 11 unit kendaraan dan 55 personel untuk memadamkan api. Penyebab kebakaran serta nilai kerugian masih dalam proses penyelidikan.
Ketua Umum PP SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil, MA, menegaskan persoalan K3 di pelabuhan tidak boleh lagi dipandang sebagai urusan internal terminal semata. Keselamatan pekerja, katanya, adalah bagian tak terpisahkan dari keamanan sistem logistik nasional.
“Kebakaran NPCT1 harus menjadi momentum pembenahan serius. Kami mendorong Presiden mempertegas kebijakan K3 di seluruh pelabuhan Indonesia. Jangan menunggu jatuhnya korban baru, baru kita serius soal keselamatan,” ujarnya.
TKBM DAN OPERATOR HARUS JADI PRIORITAS PELATIHAN
SP TKBM Indonesia menilai pekerja yang berada paling dekat dengan operasional lapangan wajib memperoleh pendidikan dan pelatihan sesuai fungsi serta tingkat risiko yang dihadapi.
“Bukan hanya petugas keselamatan atau jajaran manajemen yang paham K3. TKBM dan operator juga harus menguasainya. Ketika terjadi hal darurat, merekalah yang paling dekat dengan sumber bahaya,” kata Subhan.
Hal ini menjadi semakin krusial terkait penanganan Barang Berbahaya (Dangerous Goods/DG) dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Seluruh pekerja harus memiliki kesadaran dan pelatihan dasar, sementara yang bertugas khusus wajib mengantongi sertifikasi kompetensi sesuai standar.
STANDAR K3 HARUS BERLAKU SERAGAM DI SELURUH PELABUHAN
Penguatan K3 tidak boleh berjalan sendiri-sendiri di tiap terminal. Melalui kementerian dan lembaga terkait, Presiden diharapkan memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap:
– standar kompetensi K3 pekerja pelabuhan;
– pelatihan dan penilaian berbasis fungsi serta risiko;
– keterampilan penanganan DG dan B3;
– kesiapsiagaan dan simulasi keadaan darurat;
– kelayakan sarana keselamatan dan pemadaman;
– sistem pelaporan serta evaluasi kecelakaan;
– pangkalan data kompetensi dan sertifikasi pekerja; serta
– peninjauan berkala penerapan K3 di seluruh terminal.
“Kita butuh standar yang jelas, target terukur, dan pengawasan konsisten. K3 bukan sekadar dokumen yang dibuka saat audit. K3 harus menjadi budaya kerja setiap hari,” tegas Subhan.
7–30–60–90 HARI: BUKAN HANYA RAPAT, TAPI LANGKAH NYATA
SP TKBM Indonesia mengajukan program konkret berjenjang:
– 7 Hari — Pemetaan pekerjaan, potensi bahaya, serta status pelatihan dan sertifikasi;
– 30 Hari — Pelaksanaan pelatihan dasar K3 sesuai fungsi pekerjaan;
– 60 Hari — Pelatihan penanganan DG dan B3 berbasis tingkat risiko;
– 90 Hari — Penilaian kompetensi, pemberian sertifikasi, serta simulasi keadaan darurat.
Dalam 6 bulan akan dibangun pangkalan data kompetensi pekerja, dan dalam 12 bulan dikembangkan sistem K3-DG-B3 yang berkelanjutan.
SIAP BEKERJA SAMA, TIDAK HANYA MENUNTUT
SP TKBM Indonesia, Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia, bersama Badan Diklat TKBM Indonesia menyatakan siap mendukung penuh percepatan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi keselamatan kerja.
“Kami tidak hanya menuntut. Kami siap membantu. Kami terbuka bekerja sama dengan Pelindo, operator terminal, perusahaan bongkar muat, regulator, lembaga pelatihan, maupun lembaga sertifikasi demi meningkatkan kompetensi seluruh pekerja,” ujar Subhan.
Ia mengingatkan, kejadian di NPCT1 jangan hanya berakhir di rapat evaluasi lalu dilupakan.
“Sudah saatnya keselamatan pekerja ditempatkan di urutan utama. Jangan menunggu kebakaran berikutnya. Jangan menunggu korban. Sekarang waktunya bergerak. Api boleh padam, tetapi alarm keselamatan jangan ikut padam.”
K3 bukan sekadar sertifikat. K3 adalah kompetensi. K3 adalah budaya kerja. Dan keselamatan pekerja adalah keselamatan pelabuhan — keselamatan rumah kita bersama.



