Jakarta, Rasionews.com – Gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama (sebelumnya bernama PT MNC Group) terkait kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank dinilai mengandung kekeliruan formil atau Error in Persona. Hal ini disampaikan Hilman Firmansyah, jurnalis hukum yang memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1).
Menurut Hilman, fakta hukum menguatkan bahwa PT CMNP salah menggugat pihak yang seharusnya menjadi pihak terdakwa dalam perkara ini. Hal ini diperkuat oleh catatan laporan keuangan PT CMNP tahun 1999-2014 yang telah dipublikasikan, yang mencatat bahwa transaksi jual-beli NCD dilakukan dengan Drosophila Enterprise Pte, Ltd. Restitusi terkait transaksi tersebut juga telah diminta dan dibayarkan oleh negara.
“Tidak ada pihak PT Bhakti Investama atau PT MNC Group ataupun Harry Tanoe sebagai pihak penjual NCD Unibank kepada PT CMNP,” tegasnya.
- Advertisement -
Hilman menjelaskan bahwa Drosophila Enterprise Pte Ltd merupakan perusahaan yang tercatat di Singapura dan tunduk pada hukum setempat. Perusahaan tersebut adalah pemilik NCD yang diterbitkan oleh Unibank untuk kepentingan PT CMNP, dengan PT Bhakti Investama atau MNC Asia Holding hanya berperan sebagai Arranger/Broker pada tahun 1999. “PT Bhakti Investama bukan pemilik, penjual, maupun penerbit instrumen keuangan tersebut,” paparnya.
Menurutnya, klaim PT CMNP yang menyebut transaksi tersebut sebagai “tukar menukar” merupakan kesalahan fatal, karena dalam laporan keuangannya sendiri selalu dicatat sebagai transaksi jual-beli antara PT CMNP dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd.
- Advertisement -
“Seharusnya pihak yang digugat adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd dan proses hukumnya tidak berada di wilayah hukum Indonesia melainkan Singapura,” terang Hilman.
Ia menegaskan bahwa gugatan PT CMNP dapat dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata Indonesia. Gugatan tersebut mengandung cacat atau pelanggaran formil yang tidak berkaitan dengan pokok perkara (Verweer ten Principale), sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Inadmissible).
“Putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) diberikan hakim ketika gugatan mengandung cacat formil,” jelasnya.
“Dengan demikian, gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Group tidak memiliki dasar hukum dan merupakan gugatan Error in Persona dalam bentuk diskualifikasi atau Plurium litis consortium,” pungkas Hilman Firmansyah.



