Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Bantahan Yordania Tak Menjawab Soal “Koordinator Media Online”, Kantah Jakut Didesak Buka Mekanisme Akses Pers
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Nasional > Bantahan Yordania Tak Menjawab Soal “Koordinator Media Online”, Kantah Jakut Didesak Buka Mekanisme Akses Pers
Nasional

Bantahan Yordania Tak Menjawab Soal “Koordinator Media Online”, Kantah Jakut Didesak Buka Mekanisme Akses Pers

Terakhir diperbarui: 2026/08/29 at 8:46 PM
Reporter Rohena he Diposting 29 Agustus 2026 3 Views
Share
IMG 20260829 WA0127
SHARE

JAKARTA UTARA — | Rasionews | Polemik mengenai akses wartawan di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara belum sepenuhnya mereda. Klarifikasi Yordania Emerald yang membantah adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme komunikasi antara media dan Kantah Jakarta Utara.

Dalam klarifikasinya kepada seorang wartawan pada Sabtu (29/8/2026), Yordania menyatakan tidak pernah ada pembatasan terhadap kerja jurnalis di Kantah Jakarta Utara.

«“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut, itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut. Sekarang begini, ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita. Apakah itu salah? Kalian pikir sendiri,” ujar Yordania.»

- Advertisement -

Pernyataan tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa hubungan yang dijalankan dengan Kantah Jakarta Utara disebut sebagai kemitraan publikasi, bukan pembatasan terhadap pers.

Namun, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan mengenai boleh atau tidaknya sebuah media menjalin kerja sama publikasi dengan instansi pemerintah.

*Pertanyaan utamanya justru terletak pada munculnya istilah “koordinator media online”.*

- Advertisement -

*Jika Hanya Kemitraan, Apa Fungsi “Koordinator”?*

Kerja sama publikasi antara media dan instansi pemerintah pada prinsipnya bukan sesuatu yang otomatis bertentangan dengan kebebasan pers. Pemerintah dapat mengundang media untuk meliput kegiatan, menyampaikan informasi, maupun membangun komunikasi dengan perusahaan pers.

Akan tetapi, persoalan menjadi berbeda apabila dalam praktiknya terdapat mekanisme yang membuat komunikasi antara wartawan dan instansi pemerintah seolah harus melewati pihak tertentu.

- Advertisement -

Redaksi memperoleh informasi bahwa dalam dokumen perjanjian yang menjadi dasar hubungan tersebut terdapat penyebutan *“koordinator media online”.*

Jika istilah tersebut memang tercantum dalam dokumen resmi, maka keberadaannya tentu membutuhkan penjelasan yang terang.

Sebab, publik dan kalangan pers berhak mengetahui apakah posisi tersebut hanya berfungsi sebagai penghubung komunikasi atau memiliki kewenangan tertentu terhadap akses media.

Baca Juga:  Kasus NCD Unibank, Pengamat Pasar Keuangan Sebut CMNP Seharusnya Gugat Penerbit

Sejumlah pertanyaan pun muncul:

– Apa sebenarnya kewenangan “koordinator media online” tersebut?
– Siapa yang memberikan kewenangan?
– Apakah wartawan dari media lain wajib berkoordinasi melalui pihak tersebut?
– Apakah koordinator memiliki kewenangan mengatur akses wartawan?
– Apakah koordinator menentukan media yang mendapatkan undangan?
– Apakah wartawan tetap dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat Kantah Jakarta Utara?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan itu membutuhkan *klarifikasi resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.*

*Security Disebut Mengarahkan Wartawan ke Pihak Tertentu*

Selain persoalan dokumen, informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan adanya praktik di lapangan ketika wartawan yang datang ke Kantah Jakarta Utara diarahkan oleh petugas keamanan untuk berkomunikasi melalui pihak yang disebut sebagai “koordinator media online”.

Redaksi belum menyimpulkan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pembatasan pers.

Namun, apabila informasi tersebut benar, mekanisme itu layak dijelaskan kepada publik.

Sebab, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tentu harus mematuhi tata tertib, prosedur keamanan, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan kantor pemerintah.

Pada saat yang sama, mekanisme tersebut idealnya tidak menghilangkan ruang bagi wartawan untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi secara profesional.

Pertanyaan sederhananya:

*Apakah wartawan yang tidak memiliki hubungan kemitraan publikasi dengan Kantah Jakarta Utara tetap dapat meminta konfirmasi langsung kepada pejabat atau pihak berwenang di Kantah Jakarta Utara?*

Jika jawabannya bisa, Kantah Jakarta Utara perlu menjelaskan prosedurnya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme tertentu yang mengharuskan wartawan berkomunikasi melalui seorang koordinator, maka batas kewenangan dan dasar mekanisme tersebut perlu diterangkan agar tidak menimbulkan persepsi adanya “pintu tunggal” bagi pers.

*Bukan Soal Siapa yang Diundang, tetapi Apakah Aksesnya Setara*

Pernyataan Yordania mengenai media yang diundang untuk melakukan peliputan bukanlah inti persoalan.

Baca Juga:  Bela Nasib Pensiunan Jurnalis Jawa Pos, FWJ Indonesia Siap Demo Goenawan Mohamad Untul

Tidak ada yang mempersoalkan hak sebuah media menerima undangan peliputan dari instansi pemerintah.

Media yang mendapatkan undangan tentu memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun, media yang tidak mendapatkan undangan juga tetap memiliki kepentingan jurnalistik untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan mengajukan pertanyaan, khususnya ketika informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.

Karena itu, persoalannya bukan *“siapa yang diundang?”*

Persoalan yang lebih penting adalah:

*Apakah seluruh media tetap memiliki kesempatan yang wajar untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah?*

Kemitraan publikasi seharusnya tidak dipahami sebagai mekanisme untuk menentukan media mana yang boleh bertanya dan media mana yang harus menunggu.

*Kantah Jakarta Utara Perlu Berbicara Terbuka*

Klarifikasi Yordania menyebut hubungan tersebut sebagai kemitraan publikasi.

Karena itu, penjelasan dari Kantah Jakarta Utara menjadi penting untuk mengakhiri spekulasi.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.

*Pertama,* apakah benar terdapat perjanjian yang mencantumkan istilah “koordinator media online”?

*Kedua,* apabila benar, apa fungsi serta batas kewenangan posisi tersebut?

*Ketiga,* apakah wartawan yang hendak melakukan peliputan atau konfirmasi di Kantah Jakarta Utara wajib melalui koordinator tersebut?

Tiga pertanyaan tersebut jauh lebih substantif dibandingkan perdebatan mengenai apakah istilah “pembatasan pers” tepat atau tidak.

Jika memang tidak ada pembatasan, maka mekanisme akses wartawan seharusnya dapat dijelaskan secara transparan.

*Jangan Sampai Kemitraan Dipersepsikan sebagai “Pintu Tunggal”*

Redaksi tidak mempersoalkan kemitraan antara media dengan pemerintah sepanjang dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak mengganggu independensi pers.

Namun, ketika terdapat istilah “koordinator media online” dalam dokumen yang disebut sebagai dasar hubungan kemitraan, ditambah adanya informasi mengenai wartawan yang diarahkan kepada pihak tertentu, maka wajar apabila muncul pertanyaan dari kalangan pers.

Baca Juga:  Halal Bihalal DPP FKPMI: Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Sebab, apabila komunikasi media dengan instansi pemerintah dalam praktiknya harus melalui satu pihak, terdapat risiko munculnya persepsi bahwa akses informasi menjadi tersentralisasi.

Terlebih jika pihak tersebut memiliki kewenangan dalam menentukan akses, undangan, atau komunikasi antara wartawan dan pejabat.

*Sekali lagi, hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pembatasan pers tanpa adanya bukti dan penjelasan yang memadai.*

Justru karena itulah keterbukaan menjadi penting.

Instansi pemerintah semestinya dapat membangun komunikasi langsung dan terbuka dengan berbagai media.

Jika ada kegiatan, media dapat diundang.

Jika ada informasi publik, informasi dapat disampaikan.

Jika ada pertanyaan wartawan, pertanyaan dapat dijawab.

Dan apabila terdapat prosedur khusus untuk memasuki atau melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan kantor, prosedur tersebut sebaiknya disampaikan secara jelas dan berlaku secara transparan.

*Redaksi Buka Ruang Hak Jawab*

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, mengenai keberadaan perjanjian yang disebut memuat istilah *“koordinator media online”,* fungsi dan kewenangannya, serta mekanisme akses wartawan di lingkungan Kantah Jakarta Utara.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kantah Jakarta Utara maupun pihak-pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh.

Sebab, yang dipersoalkan dalam pemberitaan ini bukan nama pribadi, bukan pula keberadaan satu kelompok media.

*Yang sedang dipertanyakan adalah mekanisme komunikasi antara lembaga pemerintah dan pers.*

Jika memang tidak ada pembatasan, publik tentu membutuhkan penjelasan yang dapat mempertegas hal tersebut.

Jika memang hubungan tersebut sebatas kemitraan publikasi, batas kewenangan “koordinator media online” juga patut dijelaskan.

Pada akhirnya, keterbukaan adalah cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik.

*Bukan dengan saling membantah, melainkan dengan membuka mekanisme secara terang kepada publik.*

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260829 WA0165 Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan 3C, Balap Liar dan Tawuran
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 15 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 21 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 82 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 416 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 574 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 765 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 789 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260825 WA0023
Nasional

Polsek Senen Gandeng Ojol Jaga Kamtibmas di Kwitang melalui giat Jaga Jakarta On The Spot

25 Agustus 2026 17 Views
IMG 20260822 WA0279
Nasional

Polisi Hadir di Tengah Warga, Jalan Sehat HUT RI ke-81 di RW 07 Rawasari Berlangsung Kondusif

23 Agustus 2026 19 Views
IMG 20260821 WA0286
Nasional

TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

21 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260820 095006
Nasional

Beri Alasan Sakit & Tidak Minta Uang Kembali, Tetap Dituduh Kurang Komitmen

20 Agustus 2026 22 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bantahan Yordania Tak Menjawab Soal “Koordinator Media Online”, Kantah Jakut Didesak Buka Mekanisme Akses Pers
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?