Bekasi, dkirasionews.com – Peredaran obat keras tanpa izin edar di Jalan Hankam RT 001/RW 004,Jatirahayu, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (28/2/2026), Tepat di samping Perumahan Pondok Gede Housing II – menjadi perhatian dan keresahan warga di bulan suci Ramadhan.
Maraknya peredaran obat keras golongan G (Daftar G), seperti Tramadol, secara bebas di wilayah hukum Polsek Pondok Gede / Polres Metro Bekasi Kota, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat. Investigasi tim media mengungkap fenomena yang memprihatinkan sekaligus mencederai kepercayaan publik
Fenomena berawal pada (19/02/2026), saat redaksi melakukan perjalanan melintasi Jalan Raya Hankam persisnya di sebelah Perumahan Pondok Gede Housing II.
- Advertisement -
Redaksi berhenti tuk membeli perbekalan, terlihat sebuah konter pulsa yang sangat mencurigakan dan akhirnya hal itu yang menjadi titik awal penelusuran tim redaksi.
Saat dihampiri, narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan secara terbuka bahwa toko yang dijaga oleh seorang pemuda bernama Imron tersebut menjual obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer diketahui bagian dari nama obat keras Daftar G, lalu redaksi menyikapi adanya temuan itu, akhirnya segera merilis pemberitaan yang bersamaan waktunya juga memberikan Link Pemberitaan Media Online Via Chat WhatsApp ke Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede yang saat itu setelah membaca pemberitaan online langsung menjawab “Monitor bg di tindak lanjuti infonya” ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede.
- Advertisement -
Tidak menyerah sampai di situ redaksi pun menunggu pergerakan pihak APH Polsek Pondok Gede untuk tindak lanjut seperti yang dikatakan Kanit Reskrim dan Sesampainya redaksi dilokasi Terlihat hanya hitungan menit Toko Pengedar Obat Daftar G itu Di TUTUP Secara Misterius.
Sembari menunggu pihak APH Polsek Pondok Gede datang ke lokasi, redaksi sempat mengambil gambar tertutupnya rolling door juga pintu toko obat obatan terlarang itu yang awalnya terbuka, beraktifitas seperti biasa melayani para pemuda yang akan membeli/mengkonsumsi barang terlarang itu.
Tidak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede melalui Chatnya WhatsApp nya kepada redaksi mengatakan “Izin bang, sudah dicek anggota tokonya tutup” disertai foto foto lokasi toko yg terlihat tutup.
Jelas hal ini menjadi tanda tanya besar, kenapa tindakan penertiban toko berserta para pengedar/penjualnya justru hanya hitungan menit secara misterius tutup dan lalu keberadaan para penjaga toko pun sudah tak terlihat lagi, hal ini terjadi bukan hanya sekali tapi dua kali.
Jelas ini ada kebocoran dalam penggunaan informasi atau patut juga kita duga kan telah terjadi permufakatan jahat (sekongkol-red) guna keuntungan pribadi masing masing beserta kroni kroninya dan akhirnya secara sengaja membocorkan atau memberitahu kepada para pelaku usaha/pengedar obat-obatan itu demi kelanjutan usaha kedepan untuk lebih baik menutup sementara toko obat daftar G terlarang itu.
Peredaran Ilegal Obat Daftar G Merupakan Kejahatan Serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Atas dasar temuan ini, redaksi menyatakan kekecewaan terhadap Pihak Polsek Pondok Gede yang dianggap kurang minat tuk merespon dan lakukan Penertiban atau Penindakan peredaran obat obatan ilegal/terlarang di wilayah hukumnya.
Ini sama halnya seperti bagian kegagal mendidik anggotanya agar profesional dalam melayani masyarakat.
Diduga keras terjadi pembiaran sistemik oleh oknum APH Polsek dan Polres Setempat, sehingga praktik ilegal ini bisa berjalan terang-terangan.
Menyikapi ketidakresponsifan ini, redaksi menyatakan akan mengangkat kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Polda Metro Jaya (PMJ) hingga Mabes Polri, untuk meminta penyelidikan transparan dan independen.
Tujuannya, mengungkap apakah benar ada oknum yang melindungi sindikat obat obatan keras terlarang ini dan apakah dapat memutus mata rantai peredaran obat keras di Wilayah Hukum Polsek Pondok Gede / Polres Metro Bekasi Kota.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Metro Bekasi Kota.Kepala Satres narkoba Juga Kapolsek Pondok Gede terkait temuan dan dugaan ini. Publik menunggu tindakan tegas dan klarifikasi dari institusi kepolisian.
(Red).



