Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Abaikan Lambang Negara, King Cross Coba Redam Kasus dengan Uang
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Abaikan Lambang Negara, King Cross Coba Redam Kasus dengan Uang
Breaking NewsHukum

Abaikan Lambang Negara, King Cross Coba Redam Kasus dengan Uang

Terakhir diperbarui: 2026/05/30 at 5:13 PM
Reporter Risa Diposting 30 Mei 2026
Share
IMG 20260327 WA0041
SHARE

Jakarta, Rasionews.com 30/5/2026 – Pertemuan kedua antara pihak pengelola Hotel King Cross dengan pelapor di Markas Komando Polres Jakarta Utara kembali berakhir tanpa hasil yang memuaskan. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (25/5) pukul 20.00 WIB ini dinilai kembali tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

 

Dalam pertemuan tersebut, King Cross diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD), Herman, didampingi petugas keamanan hotel. Kehadiran mereka menanggapi laporan yang dilayangkan pada 28 Maret 2026 lalu oleh Ketua Organisasi Dinamika Jurnalis Progresif (DJ PRO) Jakarta Utara, Baka.

- Advertisement -

 

Sayangnya, pihak King Cross memandang laporan tersebut seolah tidak mengandung unsur pelanggaran atau pelecehan terhadap lambang negara. Padahal, dasar pelaporan tersebut sangat jelas berkaitan dengan martabat dan kehormatan bangsa, setelah ditemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan sobek yang dibiarkan berkibar di atas gedung hotel yang megah itu.

 

- Advertisement -

Dasar Hukum yang Tegas

 

Secara peraturan perundang-undangan, ketentuan mengenai penggunaan dan pengibaran Bendera Negara telah diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023.

- Advertisement -

 

Tepatnya pada Pasal 235 huruf b, dijelaskan secara tegas bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara atau denda, guna menjamin agar Bendera Merah Putih senantiasa dirawat dan dijaga kondisinya agar tetap layak berkibar.

 

Bagi Baka, ketentuan ini sudah sangat jelas maknanya. “Bendera Merah Putih harus dijaga dan dirawat dengan baik, tidak boleh dibiarkan lusuh, sobek, maupun pudar warnanya. Memang pada awal pemasangan mungkin masih terlihat bagus dan baru, namun yang menjadi kewajiban utama adalah perawatan dan pelestariannya selama dikibarkan,” tegas Baka.

Baca Juga:  BRI BO Jakarta Daan Mogot Gelar Pengajian Rutin untuk Perkuat Nilai Spiritual di Lingkungan Kerja

 

Ia mempertanyakan kelalaian pihak pengelola hotel yang membiarkan bendera tersebut berkibar dalam kondisi rusak selama kurang lebih satu tahun. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kebangsaan, di mana bangunan hotel yang tampak mewah justru tidak mampu menjaga kehormatan Sang Saka Merah Putih.

 

Pengakuan dan Pembelaan Pihak Hotel

 

Sementara itu, dalam keterangannya di ruang penyidik, Herman membantah adanya unsur kesengajaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi yang tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pariwisata terkait kewajiban pengibaran bendera pada momen peringatan Hari Kemerdekaan.

 

“Kami mengikuti aturan dari Dinas Pariwisata dan saat pemasangan kami memasang bendera yang baru, tidak dalam keadaan lusuh apalagi sobek,” ujar Herman.

 

Namun, penjelasan ini tidak cukup bagi Baka. Menurutnya, kepatuhan tidak hanya sebatas memasang saat diminta, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kondisinya selama bendera tersebut berkibar. “Setiap warga negara wajib menghargai lambang negaranya. Jika sudah terlihat rusak, kotor, atau sobek, seharusnya segera diganti dengan yang baru,” tambahnya.

 

Jejak Temuan dan Ketidakseriusan Manajemen

 

Baka menceritakan kronologi kejadian yang bermula saat dirinya dan rekan-rekannya melihat kondisi bendera yang memprihatinkan di puncak gedung hotel tersebut. Melalui penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah narasumber, diketahui bendera itu telah dibiarkan rusak berkibar selama sekitar satu tahun tanpa ada perhatian perawatan maupun penggantian.

 

Pihaknya sempat mendatangi pengelola hotel untuk meminta penjelasan. Saat itu, pihak King Cross mengaku tidak mengetahui bendera tersebut sudah sobek dan langsung meminta maaf serta berjanji akan segera menurunkannya. Namun, bagi Baka permintaan maaf secara lisan saja dirasa belum cukup. Ia meminta pihak manajemen mengeluarkan pernyataan permohonan maaf resmi kepada seluruh rakyat Indonesia melalui konferensi pers yang disaksikan pihaknya.

Baca Juga:  Video Musik Menyala Matahariku di Film QODRAT 2 ini, Pay Burman & Irang Arkad Menyuarakan Lagu Dengan Penuh Energi

 

Permintaan tersebut tidak ditanggapi. Hingga batas waktu yang ditentukan lewat selama satu minggu, tidak ada kabar maupun langkah nyata dari pihak hotel. Hal inilah yang akhirnya mendorong Baka dan rekan-rekannya melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.

 

“Padahal saat itu kami juga meminta agar kami dapat bertemu dengan manajer atau pimpinan mereka. Namun, Pak Herman selaku perwakilan justru menyebutkan bahwa manajemen sulit ditemui. Ini yang sangat mengecewakan kami, padahal kami hanya butuh penjelasan yang jelas sebagai bagian dari kontrol sosial bagi masyarakat,” ungkap Baka.

 

Upaya Perdamaian Diduga Berbau Suap

 

Puncak kekecewaan terjadi pada pertemuan kedua di Polres Jakarta Utara. Alih-alih menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab, Baka menilai pihak King Cross justru mencoba mengarahkan penyelesaian secara persuasif dengan cara yang keliru, yakni menawarkan sejumlah uang agar kasus ini dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Awalnya mereka menawarkan uang sebesar Rp500.000, saat saya tolak, mereka menaikkan menjadi Rp1,5 juta, dan terakhir menjadi Rp2 juta. Herman menyebutkan bahwa uang sebesar Rp500.000 itu titipan dari manajer, sedangkan sisanya adalah uang tambahan dari mereka berdua secara pribadi agar saya mau menyelesaikan masalah ini dengan cepat, aman, dan tidak berlarut-larut,” papar Baka.

 

Tawaran tersebut tegas ditolak oleh Baka. Baginya, nominal berapapun tidak akan mampu menutupi kesalahan yang telah dilakukan. Ia justru mengingatkan, jika pihak hotel berniat membayar, sebaiknya dibayarkan kepada negara sesuai dengan ancaman denda yang tertuang dalam pasal yang dilanggar.

 

“Di dalam KUHP Baru sangat jelas. Pasal 234 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sedangkan Pasal 235 yang lebih spesifik mengenai pengibaran bendera rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Belum lagi, tindakan pemberian uang kepada pelapor ini sudah masuk ranah tindak pidana penyuapan,” tegasnya.

Baca Juga:  BRI Kanca Tangerang Merdeka Gelar Pengajian Rutin Setiap Jumat Pagi

 

Nilai Sejarah dan Semangat Kebangsaan

 

Baka menyoroti betapa ironisnya kejadian ini jika dilihat dari kacamata sejarah perjuangan bangsa. Ia mengingatkan kembali peristiwa 10 November 1945 di Surabaya, tepatnya di gedung yang kini bernama Hotel Mojopahit (dahulu Hotel Oranye). Saat itu, semangat juang rakyat meledak hanya karena Belanda berani mengubah susunan warna bendera yang dikibarkan. Arek-arek Suroboyo dengan berani mempertaruhkan nyawa demi menyobek bagian warna biru bendera tersebut agar tersisa Merah Putih.

 

“Bagaimana kalau para pejuang kemerdekaan dihidupkan kembali dan melihat bendera yang mereka perjuangkan nyawanya dulu, kini justru dibiarkan sobek dan lusuh di atas gedung mewah? Tentu mereka akan sangat marah dan kecewa,” ujar Baka dengan nada emosional.

 

Langkah Selanjutnya

 

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dan berencana memanggil saksi-saksi dari kedua belah pihak untuk menilai apakah unsur pidana dapat diterapkan atau tidak. Baka sendiri meminta agar bendera tersebut segera disita sebagai barang bukti, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penurunan bendera tersebut.

 

Baka menegaskan, kasus ini akan ia bawa hingga ke ruang pengadilan jika permintaan permohonan maaf resmi kepada seluruh rakyat Indonesia tidak dipenuhi oleh pihak King Cross.

 

“Korbannya dalam kasus ini adalah seluruh rakyat Indonesia, terutama para pahlawan yang telah gugur mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara ini. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan dan edukasi bagi seluruh bangsa ini terpenuhi,” pungkasnya.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260530 WA0111 Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Meruncing: Masyarakat Adat Alami Penderitaan, Desak Atensi Presiden Prabowo hingga Kapolri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 129 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 483 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 534 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 638 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 667 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 696 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260530 WA0106
Breaking News

Kasus Sengketa Tanah: Putusan PN Muara Teweh Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Ajukan Banding Hingga Ke Mahkamah Agung

30 Mei 2026 4 Views
IMG 20260529 WA0162
Breaking News

Kegiatan PSN Mandiri di RT 04 Kelurahan Papanggo Perkuat Kepedulian Lingkungan

30 Mei 2026 8 Views
IMG 20260528 WA0051
Breaking News

Polsek Medan Satria Gelar Razia Stasioner dan DDS

28 Mei 2026 17 Views
IMG 20260527 WA0093
Breaking News

DJ PRO Jakarta Utara: Makna Kurban dan Ketaatan Sejati

28 Mei 2026 17 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Abaikan Lambang Negara, King Cross Coba Redam Kasus dengan Uang
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?