Jakarta, Rasionews.com 30/5/2026 – Pertemuan kedua antara pihak pengelola Hotel King Cross dengan pelapor di Markas Komando Polres Jakarta Utara kembali berakhir tanpa hasil yang memuaskan. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (25/5) pukul 20.00 WIB ini dinilai kembali tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pertemuan tersebut, King Cross diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD), Herman, didampingi petugas keamanan hotel. Kehadiran mereka menanggapi laporan yang dilayangkan pada 28 Maret 2026 lalu oleh Ketua Organisasi Dinamika Jurnalis Progresif (DJ PRO) Jakarta Utara, Baka.
Sayangnya, pihak King Cross memandang laporan tersebut seolah tidak mengandung unsur pelanggaran atau pelecehan terhadap lambang negara. Padahal, dasar pelaporan tersebut sangat jelas berkaitan dengan martabat dan kehormatan bangsa, setelah ditemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan sobek yang dibiarkan berkibar di atas gedung hotel yang megah itu.
- Advertisement -
Dasar Hukum yang Tegas
Secara peraturan perundang-undangan, ketentuan mengenai penggunaan dan pengibaran Bendera Negara telah diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023.
- Advertisement -
Tepatnya pada Pasal 235 huruf b, dijelaskan secara tegas bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara atau denda, guna menjamin agar Bendera Merah Putih senantiasa dirawat dan dijaga kondisinya agar tetap layak berkibar.
Bagi Baka, ketentuan ini sudah sangat jelas maknanya. “Bendera Merah Putih harus dijaga dan dirawat dengan baik, tidak boleh dibiarkan lusuh, sobek, maupun pudar warnanya. Memang pada awal pemasangan mungkin masih terlihat bagus dan baru, namun yang menjadi kewajiban utama adalah perawatan dan pelestariannya selama dikibarkan,” tegas Baka.
Ia mempertanyakan kelalaian pihak pengelola hotel yang membiarkan bendera tersebut berkibar dalam kondisi rusak selama kurang lebih satu tahun. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kebangsaan, di mana bangunan hotel yang tampak mewah justru tidak mampu menjaga kehormatan Sang Saka Merah Putih.
Pengakuan dan Pembelaan Pihak Hotel
Sementara itu, dalam keterangannya di ruang penyidik, Herman membantah adanya unsur kesengajaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi yang tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pariwisata terkait kewajiban pengibaran bendera pada momen peringatan Hari Kemerdekaan.
“Kami mengikuti aturan dari Dinas Pariwisata dan saat pemasangan kami memasang bendera yang baru, tidak dalam keadaan lusuh apalagi sobek,” ujar Herman.
Namun, penjelasan ini tidak cukup bagi Baka. Menurutnya, kepatuhan tidak hanya sebatas memasang saat diminta, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kondisinya selama bendera tersebut berkibar. “Setiap warga negara wajib menghargai lambang negaranya. Jika sudah terlihat rusak, kotor, atau sobek, seharusnya segera diganti dengan yang baru,” tambahnya.
Jejak Temuan dan Ketidakseriusan Manajemen
Baka menceritakan kronologi kejadian yang bermula saat dirinya dan rekan-rekannya melihat kondisi bendera yang memprihatinkan di puncak gedung hotel tersebut. Melalui penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah narasumber, diketahui bendera itu telah dibiarkan rusak berkibar selama sekitar satu tahun tanpa ada perhatian perawatan maupun penggantian.
Pihaknya sempat mendatangi pengelola hotel untuk meminta penjelasan. Saat itu, pihak King Cross mengaku tidak mengetahui bendera tersebut sudah sobek dan langsung meminta maaf serta berjanji akan segera menurunkannya. Namun, bagi Baka permintaan maaf secara lisan saja dirasa belum cukup. Ia meminta pihak manajemen mengeluarkan pernyataan permohonan maaf resmi kepada seluruh rakyat Indonesia melalui konferensi pers yang disaksikan pihaknya.
Permintaan tersebut tidak ditanggapi. Hingga batas waktu yang ditentukan lewat selama satu minggu, tidak ada kabar maupun langkah nyata dari pihak hotel. Hal inilah yang akhirnya mendorong Baka dan rekan-rekannya melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
“Padahal saat itu kami juga meminta agar kami dapat bertemu dengan manajer atau pimpinan mereka. Namun, Pak Herman selaku perwakilan justru menyebutkan bahwa manajemen sulit ditemui. Ini yang sangat mengecewakan kami, padahal kami hanya butuh penjelasan yang jelas sebagai bagian dari kontrol sosial bagi masyarakat,” ungkap Baka.
Upaya Perdamaian Diduga Berbau Suap
Puncak kekecewaan terjadi pada pertemuan kedua di Polres Jakarta Utara. Alih-alih menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab, Baka menilai pihak King Cross justru mencoba mengarahkan penyelesaian secara persuasif dengan cara yang keliru, yakni menawarkan sejumlah uang agar kasus ini dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Awalnya mereka menawarkan uang sebesar Rp500.000, saat saya tolak, mereka menaikkan menjadi Rp1,5 juta, dan terakhir menjadi Rp2 juta. Herman menyebutkan bahwa uang sebesar Rp500.000 itu titipan dari manajer, sedangkan sisanya adalah uang tambahan dari mereka berdua secara pribadi agar saya mau menyelesaikan masalah ini dengan cepat, aman, dan tidak berlarut-larut,” papar Baka.
Tawaran tersebut tegas ditolak oleh Baka. Baginya, nominal berapapun tidak akan mampu menutupi kesalahan yang telah dilakukan. Ia justru mengingatkan, jika pihak hotel berniat membayar, sebaiknya dibayarkan kepada negara sesuai dengan ancaman denda yang tertuang dalam pasal yang dilanggar.
“Di dalam KUHP Baru sangat jelas. Pasal 234 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sedangkan Pasal 235 yang lebih spesifik mengenai pengibaran bendera rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Belum lagi, tindakan pemberian uang kepada pelapor ini sudah masuk ranah tindak pidana penyuapan,” tegasnya.
Nilai Sejarah dan Semangat Kebangsaan
Baka menyoroti betapa ironisnya kejadian ini jika dilihat dari kacamata sejarah perjuangan bangsa. Ia mengingatkan kembali peristiwa 10 November 1945 di Surabaya, tepatnya di gedung yang kini bernama Hotel Mojopahit (dahulu Hotel Oranye). Saat itu, semangat juang rakyat meledak hanya karena Belanda berani mengubah susunan warna bendera yang dikibarkan. Arek-arek Suroboyo dengan berani mempertaruhkan nyawa demi menyobek bagian warna biru bendera tersebut agar tersisa Merah Putih.
“Bagaimana kalau para pejuang kemerdekaan dihidupkan kembali dan melihat bendera yang mereka perjuangkan nyawanya dulu, kini justru dibiarkan sobek dan lusuh di atas gedung mewah? Tentu mereka akan sangat marah dan kecewa,” ujar Baka dengan nada emosional.
Langkah Selanjutnya
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dan berencana memanggil saksi-saksi dari kedua belah pihak untuk menilai apakah unsur pidana dapat diterapkan atau tidak. Baka sendiri meminta agar bendera tersebut segera disita sebagai barang bukti, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penurunan bendera tersebut.
Baka menegaskan, kasus ini akan ia bawa hingga ke ruang pengadilan jika permintaan permohonan maaf resmi kepada seluruh rakyat Indonesia tidak dipenuhi oleh pihak King Cross.
“Korbannya dalam kasus ini adalah seluruh rakyat Indonesia, terutama para pahlawan yang telah gugur mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara ini. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan dan edukasi bagi seluruh bangsa ini terpenuhi,” pungkasnya.



