Jakarta, Rasionews.com – Pemanfaatan fasilitas umum di wilayah Kelurahan Koja, Jakarta Utara, kini menuai sorotan tajam dan perhatian serius dari kalangan hukum. Selasa (14/04/2026), terungkap fakta bahwa trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki, justru beralih fungsi menjadi lokasi berdagang yang dikelola secara eksklusif oleh oknum pengurus wilayah.
Alih fungsi ini sangat merugikan masyarakat. Trotoar yang sempit kini makin sesak dipenuhi lapak usaha. Tak hanya itu, praktik ini diduga kuat menjadi sarana pungutan liar (pungli) yang dipungut secara rutin setiap bulan.
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, ia harus membayar biaya agar boleh beroperasi di lokasi tersebut. Dana itu diserahkan langsung kepada pihak pengurus wilayah setempat.
- Advertisement -
“Dagang di sini tidak gratis. Kami harus membayar biaya sewa tempat sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Uang itu kami serahkan langsung ke Pak RW,” ungkap pedagang tersebut kepada awak media.
Menanggapi hal itu, Ketua RW 03 Kelurahan Koja saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026) membenarkan adanya pemungutan iuran bulanan dari para pedagang. Ia tidak menampik dirinya yang mengoordinir penempatan lapak di sepanjang badan jalan dan trotoar tersebut.
- Advertisement -
Menurut penjelasannya, dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan operasional lingkungan.
“Betul, kami memungut iuran sewa bulanan dari para pedagang. Dana itu kami gunakan untuk menutupi biaya listrik, kebersihan lingkungan, serta biaya koordinasi. Dan terkait izin, kami menyatakan sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari pihak Lurah hingga Camat setempat untuk mengelola area ini,” ucapnya.
Namun, klaim kepemilikan dan pengelolaan tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi hukum, Anisa Husnita Rahayu, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengomersilkan aset negara yang berupa fasilitas publik merupakan pelanggaran berat yang diancam sanksi pidana.
📜 SOROTAN ATURAN HUKUM
1. Pelanggaran Aturan Lalu Lintas & Jalan
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Lebih lanjut dalam Pasal 127 dan 128, dijelaskan bahwa penggunaan jalan hanya boleh untuk kepentingan lalu lintas atau kegiatan tertentu seperti keagamaan, olahraga, dan budaya, TIDAK TERMASUK KEGIATAN USAHA ATAU BERJUALAN.
Pelanggaran terhadap aturan ini diancam sanksi pidana dalam Pasal 274 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 1 (SATU) TAHUN atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.
2. Pelanggaran Tata Ruang
Hal ini juga melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61, yang mewajibkan setiap orang memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya. Mengubah fungsi trotoar (ruang publik) menjadi tempat usaha adalah pelanggaran tata ruang.
3. Tindak Pidana Pemerasan & Penyalahgunaan Wewenang
“Fasilitas umum adalah milik negara, bukan aset pribadi atau milik warga tertentu. Jika fasilitas tersebut dikomersilkan oleh oknum untuk meraup keuntungan, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Anisa.
Hal ini merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 9 (SEMBILAN) TAHUN.
“Meskipun mengklaim ada izin dari pejabat terkait, secara hukum trotoar adalah aset negara yang fungsinya untuk publik. Mengubahnya menjadi komoditas dagang tetap merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan hak publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media akan terus menelusuri dan mengkonfirmasi kebenaran izin tersebut kepada pihak terkait.



