Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: TERJEBAK HUKUM! Klaim Izin Penggunaan Trotoar Tak Menghilangkan Tindak Pidana
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Breaking News > TERJEBAK HUKUM! Klaim Izin Penggunaan Trotoar Tak Menghilangkan Tindak Pidana
Breaking NewsHukumPemerintahan

TERJEBAK HUKUM! Klaim Izin Penggunaan Trotoar Tak Menghilangkan Tindak Pidana

Terakhir diperbarui: 2026/04/16 at 12:52 PM
Reporter Risa Diposting 16 April 2026 6 Views
Share
IMG 20260413 WA00651
SHARE

Jakarta, Rasionews.com – Pemanfaatan fasilitas umum di wilayah Kelurahan Koja, Jakarta Utara, kini menuai sorotan tajam dan perhatian serius dari kalangan hukum. Selasa (14/04/2026), terungkap fakta bahwa trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki, justru beralih fungsi menjadi lokasi berdagang yang dikelola secara eksklusif oleh oknum pengurus wilayah.

 

Alih fungsi ini sangat merugikan masyarakat. Trotoar yang sempit kini makin sesak dipenuhi lapak usaha. Tak hanya itu, praktik ini diduga kuat menjadi sarana pungutan liar (pungli) yang dipungut secara rutin setiap bulan.

- Advertisement -

 

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, ia harus membayar biaya agar boleh beroperasi di lokasi tersebut. Dana itu diserahkan langsung kepada pihak pengurus wilayah setempat.

 

- Advertisement -

“Dagang di sini tidak gratis. Kami harus membayar biaya sewa tempat sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Uang itu kami serahkan langsung ke Pak RW,” ungkap pedagang tersebut kepada awak media.

 

Menanggapi hal itu, Ketua RW 03 Kelurahan Koja saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026) membenarkan adanya pemungutan iuran bulanan dari para pedagang. Ia tidak menampik dirinya yang mengoordinir penempatan lapak di sepanjang badan jalan dan trotoar tersebut.

- Advertisement -

 

Menurut penjelasannya, dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan operasional lingkungan.

 

“Betul, kami memungut iuran sewa bulanan dari para pedagang. Dana itu kami gunakan untuk menutupi biaya listrik, kebersihan lingkungan, serta biaya koordinasi. Dan terkait izin, kami menyatakan sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari pihak Lurah hingga Camat setempat untuk mengelola area ini,” ucapnya.

Baca Juga:  JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Terhadap I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembebasan

 

Namun, klaim kepemilikan dan pengelolaan tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi hukum, Anisa Husnita Rahayu, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengomersilkan aset negara yang berupa fasilitas publik merupakan pelanggaran berat yang diancam sanksi pidana.

 

📜 SOROTAN ATURAN HUKUM

 

1. Pelanggaran Aturan Lalu Lintas & Jalan

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

 

Lebih lanjut dalam Pasal 127 dan 128, dijelaskan bahwa penggunaan jalan hanya boleh untuk kepentingan lalu lintas atau kegiatan tertentu seperti keagamaan, olahraga, dan budaya, TIDAK TERMASUK KEGIATAN USAHA ATAU BERJUALAN.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam sanksi pidana dalam Pasal 274 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 1 (SATU) TAHUN atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

 

2. Pelanggaran Tata Ruang

Hal ini juga melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61, yang mewajibkan setiap orang memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya. Mengubah fungsi trotoar (ruang publik) menjadi tempat usaha adalah pelanggaran tata ruang.

 

3. Tindak Pidana Pemerasan & Penyalahgunaan Wewenang

“Fasilitas umum adalah milik negara, bukan aset pribadi atau milik warga tertentu. Jika fasilitas tersebut dikomersilkan oleh oknum untuk meraup keuntungan, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Anisa.

 

Hal ini merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 9 (SEMBILAN) TAHUN.

Baca Juga:  Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Beberkan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik

 

“Meskipun mengklaim ada izin dari pejabat terkait, secara hukum trotoar adalah aset negara yang fungsinya untuk publik. Mengubahnya menjadi komoditas dagang tetap merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan hak publik,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media akan terus menelusuri dan mengkonfirmasi kebenaran izin tersebut kepada pihak terkait.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260416 WA0098 1.948 Personel Disiagakan Amankan Aksi Buruh DPP FSPMI, Lalin Ditutup Situasional
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260416 WA0103 Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.5k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.8k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.8k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 242 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 288 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 396 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.4k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.5k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 429 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 455 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 2.9k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260415 152234 141
Breaking News

Lahan SDA Dekat JIS Dikuasai Oknum: Sewakan Lapak Rp 3 Juta Tanpa Izin

16 April 2026 41 Views
IMG 20260414 172328
Breaking News

Menanggapi Pemberitaan: Manajemen RS IHC Pelabuhan Jakarta Sampaikan Permohonan Maaf

14 April 2026 27 Views
IMG 20260414 WA0055
Breaking News

Budi Melakukan Kasasi ke MA atas Putusan PN Maros

14 April 2026 14 Views
IMG 20260414 WA0031
Breaking News

Roadshow FGD Goes To School Tanamkan Nilai Pancasila di SMA Negeri 18 Jakarta Utara

14 April 2026 13 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: TERJEBAK HUKUM! Klaim Izin Penggunaan Trotoar Tak Menghilangkan Tindak Pidana
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?