Bogor, 21 April 2026 – Rasionews.com | Sebuah kasus dugaan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan dan pengabaian hak pasien tengah dialami oleh keluarga korban kecelakaan lalu lintas berusia 10 tahun. Keluarga menyoroti tindakan Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong yang diduga menerima pembayaran deposit dari pihak penabrak tanpa persetujuan dan sepengetahuan orang tua, yang berakibat fatal pada gagalnya pengajuan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Peristiwa bermula saat korban harus mendapatkan penanganan medis darurat akibat kecelakaan. Awalnya, keluarga dihadapkan pada permintaan deposit sebesar Rp15.000.000 oleh pihak rumah sakit. Situasi ini semakin membebani karena pihak penabrak yang awalnya berjanji menanggung biaya, tidak kunjung melunasi kewajiban tersebut. Dalam kondisi darurat dan terdesan ancaman surat penolakan tindakan medis jika pembayaran tidak segera dilakukan, keluarga terpaksa membayarkan deposit tersebut demi keselamatan anak.
Selanjutnya, keluarga berupaya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian (LP/A/95/IV/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA) dan berencana mengalihkan pembiayaan ke BPJS Kesehatan melalui skema UHC agar beban biaya dapat diringankan.
- Advertisement -
Namun, kendala muncul saat proses administrasi perpindahan data kepesertaan dari Provinsi Jambi ke Kabupaten Bogor sedang berjalan. Di tengah proses tersebut, pihak penabrak tiba-tiba datang dan menyetorkan dana sebesar Rp10.000.000 langsung ke rumah sakit.
- Advertisement -
Poin Masalah Utama
Yang menjadi persoalan mendasar adalah:
1. Penerimaan dana oleh RS Sentra Medika Cibinong dilakukan tanpa konfirmasi atau persetujuan dari keluarga pasien.
2. Akibat transaksi tersebut tercatat dalam sistem, pihak UPPJ BPJS Kesehatan terpaksa menganulir atau membatalkan permohonan perubahan skema pembiayaan yang sedang diajukan keluarga.
3. Hak anak korban untuk mendapatkan layanan melalui jaminan negara menjadi terhambat dan gagal total hanya karena prosedur yang tidak transparan ini.
4. Keluarga juga tidak diberikan kelonggaran waktu administrasi yang wajar, padahal pasien masuk di akhir pekan dan membutuhkan koordinasi lintas daerah.
Lembaga Bantuan Hukum Jaga Tatanan Cakra yang mendampingi kasus ini menilai tindakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan ketidakprofesionalan.
“Penerimaan dana dari pihak ketiga tanpa sepengetahuan keluarga pasien adalah langkah yang tidak transparan dan secara langsung merugikan hak pasien. Pasien dan keluarga memiliki hak untuk menentukan skema pembiayaan yang akan digunakan,” ujar perwakilan LBH.
Kami menuntut kejelasan dan keadilan dalam kasus ini. Pihak keluarga berencana membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Hingga saat ini, pihak manajemen RS Sentra Medika Cibinong belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait permasalahan ini.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pelayanan kesehatan harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan hak pasien, terutama bagi anak-anak, dan bebas dari tekanan administratif yang merugikan.



