JAKARTA, dki.rasionews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja informal yang selama ini beraktivitas sebagai pemungut dan pemilah sampah di kawasan Bantar Gebang.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah untuk memberikan status dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang selama ini berperan penting dalam pengelolaan sampah, namun masih berada dalam sektor informal.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa terdapat sekitar 4.000 pemulung atau pemilah sampah di Bantar Gebang yang telah didaftarkan dalam program perlindungan pekerja. Pemprov DKI Jakarta juga disebut telah menjalankan program tersebut sejak 2017.
- Advertisement -
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, perlindungan terhadap pekerja pemilah sampah merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik sekaligus memuliakan tenaga kerja.
Menurutnya, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur keterlibatan produsen dalam pembiayaan pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik yang sulit terurai secara organik.
- Advertisement -
Nantinya, produsen yang menghasilkan sampah tersebut akan mengalokasikan sejumlah dana dari setiap produk yang dihasilkan. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah, termasuk memberikan perlindungan bagi para pekerja pemilah sampah.
“Yang sekarang informal itu nanti mereka akan bisa menjadi formal karena mereka akan mungkin berkontrak kerja dengan yang disebut PRO (Producer Responsibility Organization), yang dibiayai oleh para produsen yang menghasilkan sampah-sampah yang tidak bisa diurai secara organik,” ujar Jumhur.
Ia menilai langkah Pemprov DKI Jakarta memberikan perlindungan kepada pekerja pemilah sampah merupakan program yang baik dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Di sini ada dua soal, memuliakan tenaga kerja dan juga mengelola sampah dengan baik. Ini satu tingkat penilaian dari meningkatnya peradaban kehidupan kita,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yaserli mengapresiasi kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan seluruh tenaga kerja Indonesia dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan sosial.
Menurut Yaserli, pemerintah telah memiliki PP Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pemberian diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Semoga ini bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain dan juga bisa ditingkatkan lebih banyak lagi teman-teman kita yang penyelamat lingkungan, pahlawan lingkungan, pekerja pemilah sampah mendapatkan jaminan terkait dengan jaminan sosialnya,” ujar Yaserli.
Yaserli juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perubahan penyebutan pekerjaan dari “pemulung” menjadi “pemilah sampah”.
Perubahan tersebut nantinya akan dituangkan melalui nomenklatur jabatan dalam sistem ketenagakerjaan sehingga pekerjaan pemilah sampah dapat diakui secara lebih formal.
“Insya Allah kita akan segera keluarkan KBLI-nya, kita segera jabarkan jabatannya, sehingga ini kemudian bisa secara sistem untuk mengubah nama pekerjaan yang mulia ini,” katanya.
Kolaborasi lintas kementerian dan Pemprov DKI Jakarta tersebut diharapkan tidak hanya memberikan jaminan sosial kepada ribuan pekerja pemilah sampah, tetapi juga mendorong terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
(Ichsan Ardiansyah)


