Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Terpidana Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Terpidana Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat
Breaking NewsHukum

Terpidana Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat

Terakhir diperbarui: 18 Agustus 2024 22:28
Reporter Redaksi DRN Diposting 18 Agustus 2024 1.4k Views
Share
IMG 20240818 WA0264
SHARE

RasioNews – Jakarta | terpidana kasus pembunuhan berencana kasus kopi sianida, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu klas IIA. Setelah resmi menghirup udara bebas, momen itu terlihat bahagia semua yang hadir yaitu ; Jessica Wongso, Ibunda Imelda Wongso, Pengacara Otto Hasibuan dan tim, usai mengurus proses administrasi bebas bersyarat di Bapas Kelas IA Jakarta Timur – Utara. Minggu (18/8/2024).

Siang ini bertempat di resto Senayan Evenue Jakarta, digelar Pers konferensi kepada para awak media. Jessica selesai mengurus segala proses administrasi didampingi tim pengacara Otto Hasibuan bersama ibunda Jessica, Imelda Wongso.

Otto Hasibuan selaku Pengacara Jessica Wongso, mengatakan saat ini kliennya telah diserahkan kepada pihak keluarga selama masa bebas bersyarat untuk menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.

“Dokumennya sudah ada diserahkan di sini, nah di hari ini puji Tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas. Tetapi,karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh lapas ya. Jessica Wongso sudah menjadi bagian dari keluarga besar kami,” kata Otto.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma, demikian nama lengkap berparas cantik ini

Jessica Wongso kedepannya, masih ada kewajiban yang mesti dijalankan hingga 2032 meski telah bebas bersyarat.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengulas, Jessica Wongso sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.

“Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” tutur Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:  Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Gelar Bagi Takjil di Depan Polres Jakarta Utara

Atas vonis tersebut, Jessica Wongso kemudian menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Warga binaan atas nama Jessica Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Deddy.

Deddy menegaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat terpidana Jessica Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” katanya.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” Deddy menjelaskan.

Jurnalis Lianna

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240818 WA0118 Kodim 1615/Lombok Timur Bantu Ringankan Beban Warga Melalui Program TMMD Ke-121
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240819 WA0030 Peringati HUT Ke-58 Tahun Arhanud TNI AD, Batalyon Arhanud 6/BAY, Laksanakan Acara Syukuran
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 35 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 39 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 91 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 439 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 581 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 780 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 797 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20240713 WA0365
Breaking News

Warga Semper Barat Gempar dengan Penemuan Sesosok Mayat Mengambang di Kali Progo

14 Juli 2024 568 Views
IMG 20240423 WA0148
Breaking NewsPolitik

Ajukan Gugatan di PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

23 April 2024 527 Views
IMG 20260910 WA0129
Breaking News

Kuasa Hukum Prianto: Putusan Belum Adil – Kami Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI Demi Keadilan Hak Lahan 140 Ha Warga Adat

10 September 2026 19 Views
IMG 20240606 WA0361
Hukum

Polres Cimahi : Robi Ashari Di tetapkan Tersangka Dalam Kasus Penipuan Pemalsuan SPK Fiktif Projek PJU Bandung Barat

6 Juni 2024 645 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Terpidana Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda