Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Hukum > SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen
Hukum

SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen

Terakhir diperbarui: 2023/08/22 at 2:48 PM
Reporter Redaksi Diposting 22 Agustus 2023 166 Views
Share
TimePhoto 20230821 084839
Fidri/Ari_Gomez
SHARE

RasioNews – Cianjur, Jawa Barat | Kejadian mencurigakan ketika terlihat pengisian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen di SPBU 34. 432. 23 Jl. Raya Cibogo – Ciranjang, Sukasima, Kec Cilayu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (30/7/2023). Hal ini karena adanya permainan dari pihak SPBU dan pihak pengepul BBM serta adanya pembackupan dari oknum pihak kepolisian,

Seharusnya pengisian BBM menggunakan Jerigen tidak diperbolehkan, Namun lebih Parahnya lagi, Pengemudi Mobil Carry datang mengisi BBM yang ternyata didalamnya terdapat beberapa Jeriken.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Oleh karena itu, Pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2021.

Siapa pun yang menyalah gunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan,

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,

- Advertisement -

 

Ketika pegawai SPBU ditanya terkait pengisian pertalite menggunakan jerigen ia mengatakan kalau pengisian BBM subsidi dengan Jerigen diperbolehkan dan memang pengisian itu sudah lumayan lama.

” Maaf manager sedang tidak ada ditempat, karena beliau sedang setor ke Bank,” Celotenya sambil berlalu.

Manager SPBU yang biasa disapa Otong ketika dijumpai awak media ia mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui atas apa yg sudah terjadi,

- Advertisement -

” saya sudah sering memberi tahu mengenai hal ini, mungkin saja dari operator yang bermain,” tandasnya.

Baca Juga:  Sidang Pertama Perkara Wanprestasi Pihak Tergugat Tak Hadir

Kendati demikian, Otong tiba-tiba memberikan Hp miliknya kepada awak media, dan ada yg berbicara melalui telepon celluler disebrang sana mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek setempat,

Dalam hal ini, awak media merasa terkejut, SPBU yang nyatanya jelas- jelas sudah melanggar aturan undang- undang, masih saja adanya oknum – oknum yang membekingi.

Hal seperti ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak BPH Migas, sehingga terjadi permainan antara pihak SPBU dan pengepul BBM pertalite /Solar dalam pengisian BBM subsidi.

Dan banyaknya jerigen yang di muat melalui mobil dan motor dalam pengisian BBM Pertalite tanpa jeda di SPBU tersebut, namun tidak ada peringatan dari pihak SPBU terkait hal ini, seakan adanya pembiaran.

Dalam hal ini, Pertamina telah memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

(Red).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut1
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 1698319444922 Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230824 WA0069 Pemilik Nabidz Red Wine,Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
1 Review
  • Welly says:

    Pengisian dengan jeregen bisa saya di layani oleh pihak spbu tuk para pengecer asal kan mereka mendapat surat keterangan aparat desa setempat dan di setujui oleh operator pengendali yaitu pihak PT Pertamina itu untuk membantu para pegusaha umkm…

    Balas

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
BisnisAdvertorialBreaking NewsLifestyleNasionalSeni dan budaya
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Breaking NewsHukumPOLRI
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
2.6k Views 21 April 2025
IMG 20231018 WA0133
Breaking NewsKesehatanSeputar Desa
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1714437842625
Breaking NewsNasionalOrmas
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
2.4k Views 30 April 2024
IMG 20240419 WA0192
Breaking News
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
2.4k Views 19 April 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Website BeritaJasa Pembuatan Website Berita

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
72 Views 5 Maret 2025
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
603 Views 12 Februari 2025
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
895 Views 18 Desember 2024
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
516 Views 2 November 2024
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
965 Views 24 Oktober 2024
- Advertisement -

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
1k Views 23 Juli 2024
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
1.4k Views 3 Maret 2024
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
212 Views 3 November 2023
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
2.5k Views 3 November 2023
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
3k Views 26 Oktober 2023

Artikel Terkait:

IMG 20250621 WA0003 1
Breaking NewsHukum

Gugatan Husin Gideon: PT Kebun Indah Selaras Diduga Jual Saham Fiktif

21 Juni 2025 12 Views

23 Tahun Digarap, Kelompok Tani Desak PT Indomico Bayar Ganti Rugi Lahan

20 Juni 2025 4 Views
IMG 20250618 WA0029
Hukum

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

18 Juni 2025 524 Views
IMG 20250613 WA0070 2
Breaking NewsHukum

Polisi Diminta Bergerak Cepat: Bisnis Miliaran Rupiah dari Limbah Berbahaya di Cilincing!

13 Juni 2025 16 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?