Masuk
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen
Share
DKI.RasioNews.comDKI.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI.RasioNews.com > Berita > Hukum > SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen
Hukum

SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen

Terakhir diperbarui: 2023/08/22 at 2:48 PM
Reporter Redaksi Diposting 22 Agustus 2023 187 Views
Share
TimePhoto 20230821 084839
Fidri/Ari_Gomez
SHARE

RasioNews – Cianjur, Jawa Barat | Kejadian mencurigakan ketika terlihat pengisian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen di SPBU 34. 432. 23 Jl. Raya Cibogo – Ciranjang, Sukasima, Kec Cilayu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (30/7/2023). Hal ini karena adanya permainan dari pihak SPBU dan pihak pengepul BBM serta adanya pembackupan dari oknum pihak kepolisian,

Seharusnya pengisian BBM menggunakan Jerigen tidak diperbolehkan, Namun lebih Parahnya lagi, Pengemudi Mobil Carry datang mengisi BBM yang ternyata didalamnya terdapat beberapa Jeriken.

Oleh karena itu, Pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2021.

- Advertisement -

Siapa pun yang menyalah gunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan,

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,

 

- Advertisement -

Ketika pegawai SPBU ditanya terkait pengisian pertalite menggunakan jerigen ia mengatakan kalau pengisian BBM subsidi dengan Jerigen diperbolehkan dan memang pengisian itu sudah lumayan lama.

” Maaf manager sedang tidak ada ditempat, karena beliau sedang setor ke Bank,” Celotenya sambil berlalu.

Manager SPBU yang biasa disapa Otong ketika dijumpai awak media ia mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui atas apa yg sudah terjadi,

- Advertisement -

” saya sudah sering memberi tahu mengenai hal ini, mungkin saja dari operator yang bermain,” tandasnya.

Kendati demikian, Otong tiba-tiba memberikan Hp miliknya kepada awak media, dan ada yg berbicara melalui telepon celluler disebrang sana mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek setempat,

Baca Juga:  Skandal Penangkapan Tanpa Surat Resmi, Kontroversi di Kantor Kuasa Hukum Ike Farida

Dalam hal ini, awak media merasa terkejut, SPBU yang nyatanya jelas- jelas sudah melanggar aturan undang- undang, masih saja adanya oknum – oknum yang membekingi.

Hal seperti ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak BPH Migas, sehingga terjadi permainan antara pihak SPBU dan pengepul BBM pertalite /Solar dalam pengisian BBM subsidi.

Dan banyaknya jerigen yang di muat melalui mobil dan motor dalam pengisian BBM Pertalite tanpa jeda di SPBU tersebut, namun tidak ada peringatan dari pihak SPBU terkait hal ini, seakan adanya pembiaran.

Dalam hal ini, Pertamina telah memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

(Red).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut1
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 1698319444922 Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230824 WA0069 Pemilik Nabidz Red Wine,Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
1 Review
  • Welly says:

    Pengisian dengan jeregen bisa saya di layani oleh pihak spbu tuk para pengecer asal kan mereka mendapat surat keterangan aparat desa setempat dan di setujui oleh operator pengendali yaitu pihak PT Pertamina itu untuk membantu para pegusaha umkm…

    Balas

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 2.6k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 2.5k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 2.5k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 122 Views
PLN INDONESIA POWER UBP PRIOK GELAR WORKSHOP PAUD MENUJU PENDIDIKAN INKLUSI BERSAMA HIMPAUDI DKI JAKARTA
12 Februari 2025 660 Views
SMPN 246 Jakarta Timur Study Tour Projeck P5 (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
18 Desember 2024 964 Views
Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI
2 November 2024 563 Views
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Penyuluhan dan Deklarasi Gerakan Anti Tawuran di SMP St. Paulus
24 Oktober 2024 1k Views

Seputar Desa

E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 1.1k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 1.5k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 259 Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 2.6k Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 3.1k Views

Artikel Terkait:

IMG 20250804 WA0129 1
Breaking NewsHukum

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang

4 Agustus 2025 29 Views
IMG 20250703 WA0205
Breaking NewsHukum

VIRAL! Video Anak Kecil Dipaksa Jilat Etalase Toko, Pelaku Dilaporkan Ke Polres Jakut

3 Juli 2025 69 Views
IMG 20250630 WA0000
Breaking NewsHukumKriminal

Matel/Debt Collector Bermain dengan Oknum Leasing FIF, Gunakan Surat Palsu

30 Juni 2025 32 Views
IMG 20250625 WA0108
Breaking NewsHukumKriminal

Kasus Penganiayaan di Cilincing: Polisi Jalan di Tempat?

25 Juni 2025 59 Views
DKI.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?