Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Hukum > SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen
Hukum

SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen

Terakhir diperbarui: 22 Agustus 2023 14:48
Reporter Redaksi Diposting 22 Agustus 2023 279 Views
Share
TimePhoto 20230821 084839
Fidri/Ari_Gomez
SHARE

RasioNews – Cianjur, Jawa Barat | Kejadian mencurigakan ketika terlihat pengisian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen di SPBU 34. 432. 23 Jl. Raya Cibogo – Ciranjang, Sukasima, Kec Cilayu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (30/7/2023). Hal ini karena adanya permainan dari pihak SPBU dan pihak pengepul BBM serta adanya pembackupan dari oknum pihak kepolisian,

Seharusnya pengisian BBM menggunakan Jerigen tidak diperbolehkan, Namun lebih Parahnya lagi, Pengemudi Mobil Carry datang mengisi BBM yang ternyata didalamnya terdapat beberapa Jeriken.

Oleh karena itu, Pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2021.

Siapa pun yang menyalah gunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan,

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,

 

Ketika pegawai SPBU ditanya terkait pengisian pertalite menggunakan jerigen ia mengatakan kalau pengisian BBM subsidi dengan Jerigen diperbolehkan dan memang pengisian itu sudah lumayan lama.

” Maaf manager sedang tidak ada ditempat, karena beliau sedang setor ke Bank,” Celotenya sambil berlalu.

Manager SPBU yang biasa disapa Otong ketika dijumpai awak media ia mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui atas apa yg sudah terjadi,

” saya sudah sering memberi tahu mengenai hal ini, mungkin saja dari operator yang bermain,” tandasnya.

Kendati demikian, Otong tiba-tiba memberikan Hp miliknya kepada awak media, dan ada yg berbicara melalui telepon celluler disebrang sana mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek setempat,

Baca Juga:  M Yunus Penerima Kuasa Ahli Waris Lahan di Sangatta, Kunjungi Pusat Sejarah di Bandung

Dalam hal ini, awak media merasa terkejut, SPBU yang nyatanya jelas- jelas sudah melanggar aturan undang- undang, masih saja adanya oknum – oknum yang membekingi.

Hal seperti ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak BPH Migas, sehingga terjadi permainan antara pihak SPBU dan pengepul BBM pertalite /Solar dalam pengisian BBM subsidi.

Dan banyaknya jerigen yang di muat melalui mobil dan motor dalam pengisian BBM Pertalite tanpa jeda di SPBU tersebut, namun tidak ada peringatan dari pihak SPBU terkait hal ini, seakan adanya pembiaran.

Dalam hal ini, Pertamina telah memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

(Red).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut1
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 1698319444922 Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230824 WA0069 Pemilik Nabidz Red Wine,Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
1 Review
  • Welly says:

    Pengisian dengan jeregen bisa saya di layani oleh pihak spbu tuk para pengecer asal kan mereka mendapat surat keterangan aparat desa setempat dan di setujui oleh operator pengendali yaitu pihak PT Pertamina itu untuk membantu para pegusaha umkm…

    Reply

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 41 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 48 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 99 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 456 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 589 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 787 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 802 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20231111 WA0043
HukumTNI – Polri

Pak Ogah Resahkan Pengguna Jalan, Akhirnya Diamankan Oleh Polsek Cilincing

11 November 2023 189 Views
CB35981B A70C 42DB 8D1E 423191AEB3AA
Breaking NewsEkonomiHukumKesehatanPemerintahan

MISKOM TERKAIT PERIJINAN PENGELOLAAN PUPUK CAIR PT TATANAN ALAM SEGAR DAN CAMAT CIPEUNDEUY KBB

6 November 2024 2.4k Views
IMG 20230827 113637
NasionalHukum

SPBU Cimangkok kerjasama Dengan Pengepul Solar

27 Agustus 2023 300 Views
IMG 20230915 WA0004
Hukum

Security Ancol Kembali Lakukan Kekerasan Terhadap Pedagang

15 September 2023 222 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: SPBU 34.432.23 Cianjur, Layani Pembelian Pertalite Pakai Jrigen
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda