RasioNews – Pekanbaru | Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) yang menggunakan anggaran APBD Kepulauan Meranti tahun 2012-2014, kembali digelar pada Senin, 25 September 2023, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jalan Teratai. Pada sidang lanjutan ini, Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH memimpin bersama Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH. Terdakwa Ir Dharma Arifiandi mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Penasehat Hukum Terdakwa yang lain hadir di PN Pekanbaru, termasuk Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Endra,SH.,MH. Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Vendor Igon Paguno dan Agus Susanto, sementara Saksi Ahli yang hadir adalah Prof DR Sugeng Wiyono,MMT auditor Teknis dari Universitas Islam Riau (UIR).
Saksi Igon Paguno, GM Akunting dari PT Bakri Steel, menjelaskan tentang pemesanan Material Struktur Jembatan Box Pelengkung yang kontraknya ditandatangani pada tanggal 25 April 2013. Kontrak senilai Rp 64,5 Milyar ini telah dibayar sebesar Rp 15,5 Milyar, tetapi materialnya tidak sampai ke lokasi proyek JSR.
Agus Susanto, SE dari PT Adhimix Precase, memberikan kesaksian terkait pemesanan Tiang Pancang Beton yang telah dibayar sebesar Rp 22,5 Milyar dari nilai kontrak Rp 26,7 Milyar. Material ini dipesan pada berbagai tanggal oleh berbagai pihak.
Saksi Ahli Prof Sugeng Wiyono menjelaskan hasil audit yang dilakukannya sebanyak 3 kali dengan hasil yang berbeda. Hasil audit tersebut mencerminkan kurangnya pengawasan dan pemeliharaan terhadap material di lokasi proyek.
- Advertisement -
Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan, tanggal 2 Oktober 2023. Terdakwa Ir Dharma Arifiadi, melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk, menyampaikan keterangan ini saat diwawancarai melalui telepon selulernya pada Selasa, 26 September 2023.
(RA/Red).