Jakarta, Rasionews.com – Seorang perempuan asal Surabaya, korban perampokan bersenjata dengan kerugian Rp 2,1 miliar, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2026). Ia mempertanyakan kelanjutan penanganan kasusnya yang telah memiliki DPO sejak April 2025.
Kasus ini bermula pada 14 Januari 2025 di Jl. Benyamin Sueb, Kemayoran. Korban mengaku dijebak oleh seorang pria yang mengaku bernama William The Box, pekerja UNICEF asal Prancis. Setelah mengumpulkan uang sebesar 126.500 Dollar AS, korban dibawa ke Jakarta dan dirampok oleh tiga orang tak dikenal, salah satunya menodongkan senjata api.
Korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/112/I/2025. Dari hasil penyidikan, polisi menerbitkan DPO Nomor 38/IV/2025 terhadap tersangka berinisial HSM.
“Saya sudah berjuang 1 tahun 10 bulan. Laporan sudah ada, DPO sudah terbit sejak April 2025, tapi sampai hari ini belum ada penangkapan. Pelaku bahkan sudah mengakui menerima uang saya namun menolak mengembalikan,” kata korban kepada wartawan.
Korban yang didampingi tim media mengaku telah menyerahkan sejumlah informasi tambahan hasil penelusuran pribadi, termasuk identitas asli dan alamat tersangka di wilayah Cirebon kepada penyidik.
Terkait kendala, korban yang tinggal di Surabaya mengaku kesulitan akses informasi perkembangan perkara dan telah berganti kuasa hukum sebanyak tiga kali.
Menanggapi hal tersebut, tim media pendamping akan meminta klarifikasi resmi kepada Kasi Humas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait kendala pencarian DPO dan rencana tindak lanjut termasuk opsi pemulangan WNI dari luar negeri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi.



