Jakarta, Rasionews.com – Seorang mantan Tenaga Kerja Wanita [TKW] asal Malang, Palomita melaporkan dugaan kehilangan barang berharga senilai kurang lebih Rp5 miliar yang disimpan di Save Deposit Box [SDB] PT Bank Mandiri Tbk Kantor Cabang Pembantu Bintaro Sektor 1, Jakarta Selatan.
Dalam kronologi tertulis tertanggal 20 Agustus 2026 yang diterima redaksi, Palomita menjelaskan menitipkan emas batangan, perhiasan berupa liontin dan kalung, serta uang tunai 1000 riyal pada Mei 2022. Penitipan dilakukan setelah ia kehilangan dompet dan paspor di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang bekerja dari Arab Saudi periode 2017-2022.
“Saya dilayani oleh petugas bernama Ibu Anggraeni bagian CS SDB. Bahkan 2 kunci SDB disarankan untuk dititipkan ke beliau,” tulis Palomita dalam suratnya.
- Advertisement -
Kejanggalan Data 2024 vs 2026
Masalah muncul pada Mei 2026. Saat Palomita hendak mengambil sisa barang titipannya, pihak Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1 menyatakan data dirinya sebagai nasabah SDB “tidak ditemukan dalam sistem”. Nama Anggaraeni juga disebut tidak pernah terdaftar sebagai karyawan di kantor cabang tersebut.
- Advertisement -
Namun muncul kejanggalan kuat. Berdasarkan keterangan korban, pada *April 2024* Palomita justru berhasil melakukan transaksi pengambilan uang tunai 1000 riyal dari SDB yang sama.
“Jika benar data nasabah tidak ada per Mei 2026, maka kami minta Bank Mandiri menjelaskan: Atas dasar dokumen apa Palomita bisa melakukan transaksi pengambilan 1000 riyal di SDB pada April 2024? Siapa petugas yang melayani, dan bagaimana prosedur pembukaan SDB saat itu dilakukan?” tegas H. Zainal Abidin Ketua KKPMP Markas Wilayah DKI Jakarta, pihak yang mendampingi korban, dalam rekaman video berdurasi 1 menit 4 detik.
Upaya Hukum Belum Ada Jawaban
Palomita mengaku telah mengirim 2 surat kepada pihak bank, melayangkan somasi melalui LBH-KKPMP DKI Jakarta pada 6 Agustus 2026, serta mendatangi kantor cabang pada 14 dan 19 Agustus 2026. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dan itikad baik dari pihak bank.
“Kami sangat menyayangkan sikap Bank Mandiri. Ini barang titipan di brankas bank. Masa bank bisa menyatakan datanya tidak ada lalu lepas tangan. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada perbankan nasional,” lanjut H. Zainal Abidin.
Tuntutan
Kuasa hukum korban mendesak Bank Mandiri untuk segera:
1. Menjelaskan secara tertulis prosedur transaksi April 2024
2. Membuka rekaman CCTV, buku tamu, dan logbook akses SDB periode 2022-2026
3. Bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1 dan Corporate Secretary Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan [LAPS SJK] apabila tidak ada penyelesaian.


