*MUARA TEWEH | Rasionews | 26 Agustus 2026* — Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah secara resmi menyampaikan laporan lengkap bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tembusan sekaligus diserahkan juga kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan berisi uraian lengkap sejarah sengketa lahan seluas 190 hektare di Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, beserta bukti-bukti, kronologi, dan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan hak-hak masyarakat adat.
*Sejarah Hak Tanah yang Diabaikan Sejak Lama*
Laporan mencatat bahwa lahan seluas 190 hektare itu adalah tanah warisan turun-temurun masyarakat Desa Karendan, yang telah dikuasai dan diusahakan sejak puluhan tahun silam. Secara hukum adat maupun tertulis, lahan itu jelas milik masyarakat. Namun sejak September–Oktober 2014, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai membabat dan menebas lahan tersebut tanpa izin dan tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada pemilik asli.
Padahal, PT NPR hanya memiliki izin usaha, bukan hak atas tanah. Lahan itu bukan kawasan hutan produksi maupun perkebunan, melainkan tanah ulayat masyarakat yang sejak Tahun 1994 telah diakui keberadaannya.
*Rp. 4,75 Miliar Diserahkan ke Pihak Tak Berhak, Warga Tak Terima Sepeserpun*
Pada Maret 2025, PT NPR menyalurkan dana tali asih sebesar Rp. 4.750.000.000,- namun diserahkan kepada oknum Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari — yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Uang itu dibagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kenedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Warga pemilik lahan justru tidak menerima sepeser pun.
*Pelanggaran Bertubi-tubi: Warga Tergusur, Rumah Diratakan*
Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan sah kehilangan tempat tinggal, rumah diratakan, dan sumber kehidupan terampas.
*Laporan menegaskan tindakan tersebut melanggar:*
*Pertama:* UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) — perlindungan hak milik
*Kedua:* UUD 1945 Pasal 9 & 30 UU HAM — kehilangan tempat tinggal dan pemaksaan pengusiran
*Ketiga:* Hak atas tanah, hak hunian, serta hak hidup dan penghidupan yang layak
- Advertisement -
Tindakan PT NPR dan oknum Kades dinilai melanggar hak asasi manusia sekaligus pidana perdata: menguasai, mengelola, dan menikmati tanah milik orang lain tanpa hak sama sekali.
Bukti Lengkap Diserahkan ke Ketiga Lembaga Penegak Hukum
LPKP melampirkan bukti-bukti lengkap dalam laporan: surat keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, bukti penguasaan turun-temurun, foto-foto kondisi lahan dan rumah warga sebelum–diantara–sesudah diratakan, serta dokumen administrasi dan pernyataan saksi adat. Semua bukti diserahkan agar Kejagung, Mabes Polri, dan KPK meneliti secara menyeluruh.
Tuntutan Kepada Jaksa Agung, Kapolri & Ketua KPK RI
“Berdasarkan kronologi di atas, kami memohon Jaksa Agung RI, Kapolri RI, dan Ketua KPK RI beserta jajarannya agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bersama,” bunyi laporan tersebut.
- Advertisement -
*LPKP menuntut:*
*PERTAMA:* Usut tuntas dugaan persekongkolan PT NPR dengan oknum Kades menguasai tanah warga
*KEDUA:* Kembalikan hak tanah kepada pemilik sah beserta ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah
*KETIGA:* Lindungi hak asasi warga yang telah dirampas tempat tinggal dan mata pencahariannya
*KEEMPAT:* Jangan biarkan kesepakatan sepihak dan pembayaran kepada pihak tidak berhak menjadi alasan penguasaan lahan
Laporan juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Gubernur dan Bupati setempat. (Tim Red)


