Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta Utara: Dimana Pengawasan?
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta Utara: Dimana Pengawasan?
Breaking News

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta Utara: Dimana Pengawasan?

Terakhir diperbarui: 24 Desember 2025 09:41
Reporter Redaksi DRN Diposting 24 Desember 2025 129 Views
Share
IMG 20251223 WA0199
Foto dok: lokasi di jalan Warakas 1 No. 156 RT 001 RW 001 Tanjung priok
SHARE

Jakarta Utara, rasionews – Peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai di Jakarta Utara kini semakin merajalela dan mengkhawatirkan, Selasa (23/12/2025). Warga melaporkan kemudahan luar biasa mendapatkan barang semacam itu – membuat pertanyaan yang menusuk: apakah Bea Cukai benar-benar tidak melakukan pengawasan yang efektif?

IMG 20251223 WA0199
Foto dok: lokasi di jalan Warakas 1 No. 156 RT 001 RW 001 Tanjung priok

Kondisi ini memburuk karena kurang ketatnya pengawasan. Kecamatan Koja, Tanjung Priok, dan Pademangan bahkan disebut sebagai “titik kumpul” peredaran rokok ilegal. Toko kecil, warung, hingga pedagang keliling dengan mudah menjajakannya dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.

Foto: berlokasi di jembatan pasar bahari
Foto dok: Jembatan pasar bahari, tanjung priok

Ketika dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Marunda (SA) menyatakan pada Jumat (19/12/2025): “Akan kami tindak lanjuti terkait keberadaan penjual rokok tanpa pita cukai melalui P2. Nanti komunikasi saja kebagian penindakan.” Sebenarnya, tindakan lanjuti sudah seharusnya dilakukan mengingat skala operasi yang ada di wilayah ini.

IMG 20251223 WA0196
Foto dok: lokasi depan pasar pool ( pasar pelita) tanjung priok

Semua rokok berbahaya, namun rokok ilegal membawa risiko yang jauh lebih parah. Kualitasnya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan pemerintah sama sekali. Ada laporan bahwa rokok ilegal sering mengandung tar dan nikotin di atas batas izin – bahkan mungkin mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin yang merusak organ secara permanen.

Foto dok: Lokasi di jalan gadang tanjung priok

Konsumsinya meningkatkan risiko kanker paru-paru, stroke, serangan jantung, dan gangguan pernapasan – risiko yang semakin besar karena kualitas bahan yang tidak jelas. Ditambah, rokok ilegal tidak mencantumkan peringatan kesehatan grafis, sehingga informasi bahaya tidak sampai ke konsumen, terutama anak muda.

IMG 20251223 WA0198 1
Foto dok: lokasi di jalan manggar, belakang sekolahan Al khaeriyah, kec koja

Harga murah dan akses mudah juga berpotensi meningkatkan merokok di kalangan anak dan remaja – hal yang sangat mengkhawatirkan mengingat Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok di Indonesia mencapai 27,3%.

 

Selain kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara secara ekonomi. Pemerintah kehilangan potensi penerimaan cukai yang sangat besar, sedangkan pendapatan asli daerah dari pajak rokok juga terganggu. Harga murah rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat yang membahayakan industri tembakau legal yang patuh aturan.

Baca Juga:  MUI Bahas Kedaulatan Pangan dan Energi dalam Sidang Tahunan Ekonomi Umat

 

 

Pemerintah telah mengatur peredaran rokok ilegal melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan sanksi yang jelas bagi penjual dan pelaku distribusi:

 

– Pasal 54: Penjual rokok tanpa pita cukai dapat diancam penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

– Pasal 55: Untuk pita cukai palsu/bekas, sanksi lebih berat: penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai.

 

Mengenai pembeli, meskipun tidak ada sanksi pidana langsung untuk konsumsi pribadi, pembeli yang sengaja membeli dalam jumlah banyak atau terlibat distribusi dapat dianggap pelanggar. Yang terpenting, pembeli berisiko menerima barang yang berbahaya bagi kesehatan.

 

Bea Cukai dan instansi penegak hukum harus segera melakukan operasi penindakan, sosialisasi, dan kerja sama dengan warga. Namun, upaya ini perlu didukung oleh kesadaran masyarakat yang lebih tinggi tentang bahaya rokok ilegal dan kepatuhan undang-undang. Masyarakat disarankan untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan keberadaannya ke pihak berwenang.

(R/Red).

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi1
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251224 WA0028 BRI KC Serang Gelar Senam Pagi, Dukung Budaya Kerja Sehat untuk Tingkatkan Produktivitas
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251224 WA0100 Satgas Humas Ops Damai Cartenz Bagikan Bingkisan Natal kepada Anak-anak di Jayapura
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 24 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 29 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 86 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 425 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 577 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 769 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 793 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20240506 WA0152
Breaking NewsTNI – Polri

Polsek Metro Tanah Abang Amankan Pelaku Viral Makan di Warteg Bahari

6 Mei 2024 443 Views
IMG 20260228 WA0034
Breaking News

Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAM Betawi), Sebuah Keniscayaan dan Angin Segar Perubahan (Wine of Change) untuk Kesejahteraan Rakyat Betawi..!

28 Februari 2026 67 Views
IMG 20240916 WA0127
Breaking News

Waspada! Pencurian Motor di Tanjung Priok, MADAS DPC dan DPAC Jakarta Utara Bergerak Cepat

16 September 2024 1.4k Views
IMG 20260810 WA0040
Breaking News

Status Resmi Disiapkan, 4.000 Pemilah Bantar Gebang Dilindungi

10 Agustus 2026 26 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta Utara: Dimana Pengawasan?
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda