BARITO UTARA | Rasionews | (02/06/2026) – Polemik tambang batu bara PT Nusa Persada Resources yang beroperasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali mencuat. Perusahaan itu dituding merampas hak hidup masyarakat Dayak sekitar akibat diduga menggarap kebun warga tanpa ganti rugi dan menggelembungkan data pembebasan lahan.
Penggarapan pertama terjadi sekitar November 2025. Jhon Kenedy, selaku kuasa masyarakat, menyebut ada dugaan pembengkakan luasan lahan. “Yang diberikan tali asih kepada para pemilik lahan hanya seluas 68 hektare, tetapi diakui PT NPR sudah membebaskan 140 hektare,” kata Jhon.
Menurut Jhon, selisih 72 hektare itu yang jadi masalah. “Total yang dibebaskan hanya 68 hektare, kenapa diakui 140 hektare. Sehingga PT NPR menggarap kebun milik kelompok masyarakat lainnya di luar lahan yang kami bebaskan,” terang Jhon Kenedy.
Mewakili 18 orang kelompok ladang berpindah, Ron selaku pemilik lahan menunjukkan sisa kebun yang musnah digarap PT NPR. “Ini sisa-sisa kebun kelompok kami yang telah musnah tergarap. Kami berharap kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, dan lembaga negara lainnya agar ada keadilan untuk kami,” ujarnya.
Ron menegaskan pihaknya tidak pernah menerima ganti rugi atau tali asih. “Di sebelah sana lahan kami sudah hancur digarap PT NPR, sedangkan yang ada ini hanya sisa sebagian lahan dan mungkin juga akan musnah digarap lagi. Adapun ladang kelompok kami yang sudah tergarap ini sekitar 40 hektare,” terang Ron.
Hal senada disampaikan Asnawi alias Lelaki yang akrab dipanggil Otoi. “Kami ikut berladang di sini sejak tahun 2019, jauh lebih dulu dari keberadaan PT NPR. Tapi lahan kelompok kami jadi korban,” tukasnya.
- Advertisement -
Di lokasi terpisah, Prianto, pria kelahiran Desa Karendan, menunjukkan tangannya ke arah lahan yang baru digarap. “Masalah 140 hektare yang pernah dimediasi di Polres Barito Utara tahun 2025 belum selesai, sekarang terjadi lagi. Ladang saya yang berisi sekitar tiga ribu pohon karet beserta pondok saya ikut digarap kembali oleh PT NPR tanpa izin kami selaku pemilik. Jika PT NPR bersedia berhadapan, saya tantang mereka adu data,” tutup Prianto kesal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggarapan lahan dan pembengkakan luasan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT NPR.
(Rohena)



