Jakarta Utara, dki.rasionews.com – Apartemen Gading Nias menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan aktivitas prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat (dikenal juga sebagai Open Booking Out/Open BO). Senin (19/1/2026) Dugaan ini muncul dalam audiensi antara pengelola apartemen dan hasil investigasi Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU).
Perwakilan pengelola Apartemen Gading Nias sekaligus humas, Erlan Kallo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menampik adanya penggunaan aplikasi MiChat di lingkungan apartemen tersebut.
“Tidak bisa dipungkiri, di Gading Nias memang ada penggunaan MiChat. Namun hampir semua apartemen di Jakarta juga menghadapi persoalan serupa,” ujarnya. (8/1/2026) Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Sekuriti apartemen, Erlan bahkan menyatakan bahwa jika akan dibuat berita tidak apa-apa.
- Advertisement -
Salah satu penghuni berinisial CN mengaku bahwa isu terkait MiChat dan prostitusi online sudah lama menjadi perbincangan di kalangan penghuni, meskipun tidak mengetahui kebenarannya secara pasti.
Pemerhati kebijakan publik W. Hasibuan menegaskan bahwa praktik prostitusi online melalui MiChat merupakan ancaman serius bagi generasi muda, terutama remaja dan anak di bawah umur.
- Advertisement -
“MiChat ini adalah musuh bersama. Ini menyangkut masa depan generasi muda karena pelakunya kebanyakan remaja, bahkan ada yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Praktik tersebut dinilai membawa dampak destruktif dari berbagai aspek:
– Kesehatan Fisik: Risiko penularan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual (PMS), serta kehamilan tidak diinginkan yang dapat menghentikan pendidikan.
– Psikologis dan Mental: Trauma, depresi, kecemasan, penurunan harga diri, normalisasi seks bebas, dan risiko kecanduan kepuasan instan.
– Keamanan dan Kriminalitas: Rawan kekerasan, penganiayaan, pembunuhan, perdagangan manusia, eksploitasi seksual anak, serta pemerasan dan penyalahgunaan data pribadi.
– Dampak Sosial: Stigma sosial berkepanjangan, risiko putus sekolah, dan hilangnya peluang kerja di masa depan.
Aspek Hukum dan Undang-Undang
Praktik prostitusi online melalui MiChat dapat dijerat berbagai peraturan hukum:
– UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1)) terkait distribusi konten melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana hingga 6–9 tahun penjara.
– KUHP Pasal 296 dan Pasal 506 yang mengatur tentang memudahkan atau mengambil keuntungan dari prostitusi.
– UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jika melibatkan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana berat terkait eksploitasi seksual anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah menempatkan MiChat sebagai salah satu platform yang sering disalahgunakan untuk eksploitasi seksual anak.
PWJU mendorong aparat penegak hukum, pengelola apartemen, dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas guna melindungi generasi muda dari bahaya prostitusi online yang kian marak.
(F/ Tim).



