Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Obat Excimer dan Tramadol Dijual Bebas, Pihak Kepolisian Harus Menindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Jati Waringin Bekasi
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Nasional > Obat Excimer dan Tramadol Dijual Bebas, Pihak Kepolisian Harus Menindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Jati Waringin Bekasi
Nasional

Obat Excimer dan Tramadol Dijual Bebas, Pihak Kepolisian Harus Menindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Jati Waringin Bekasi

Terakhir diperbarui: 2023/12/02 at 12:23 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 2 Desember 2023 188 Views
Share
IMG 20231202 WA0058
SHARE

RasioNews – Bekasi | Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan Sembako yang berada di Jl. Raya Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Tepanya di seberang Kantor Kecamatan Pondok Gede, Jakarta Timur Jumat (1/11/ 2023).

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

- Advertisement -

Heri salah seorang penjaga Toko Kosmetik mengiyakan bahwa Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.

” Kami sudah menjual sudah cukup lama dan memang tidak menggunakan resep dokter, untuk harga satu paket hemat kami jual Rp.10.000 kami juga sudah berkordinasi, untuk bosnya bernama Haerul,” Ucap kiki.

Ketika awak media mengkonfirmasi bos toko kosmetik yang bernama Haerul melalui telepon WhatsApp ia mengatakan ia hanya menjual macam jenis obat saja Tramadol, Excimer dan Tree X, sudah lumayan cukup lama juga kami berjualan di jalan Raya Jati Waringin,

- Advertisement -

” Harga jual sama saja dengan toko lain, semua juga tidak menggunakan resep dokter kok,” tegasnya.

Pembeli obat tramadol yang berinisial (AC) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia menjelaskan.

“Saya hanya membeli Excimer 1 paket isi 10 butir dengan harga Rp 10.000 saya konsumsi Excimer agar lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,”Tutur AC.

Baca Juga:  Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu

- Advertisement -

Seorang Warga yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada Bapak pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti kasus ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di jakarta Timur Terutama Jln. Jati Waringin, Bekasi, Jawa Barat .

” Pihak kepolisian harus menindak tegas karena banyaknya praktik perederan obat terlarang di wilayah Bekasi,” Tandanya.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

(F/Red).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231201 WA0064 GASPOL Jakarta Timur, POLISI Tekankan Kehadiran Anggotanya pada Titik dan Jam Rawan Kejahatan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231203 WA0008 Pembangunan Pasar di RW 04 Kelurahan Marunda Menjadi Sorotan, Diduga Melanggar Prosedur Persyaratan dan Kurang Transparan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.6k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.1k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.1k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 3.9k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 3.9k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 314 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 360 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 469 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.5k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.6k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 494 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 525 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.5k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.7k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260430 WA0136
Nasional

Perkuat Sinergi Layanan Kelistrikan, PLN IP UBP Priok Apresiasi Peran UP2B DKI Jakarta dan Banten di Hari Konsumen Nasional 2026

30 April 2026 9 Views
IMG 20260430 WA0137
Nasional

Perkuat Ekosistem Energi Hijau, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Kunjungi HRS Senayan

30 April 2026 9 Views
IMG 20260430 WA0138
Nasional

Tingkatkan Kemandirian Nelayan, PLN Indonesia Power UBP Priok Gelar Pelatihan Las Lanjutan melalui Program Pesona Betawi

30 April 2026 10 Views
IMG 20260430 WA0139
Nasional

Melalui pelatihan terapi wicara, PLN IP UBP Priok Hadir Memperkuat Peran Pendidik dalam Mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus

30 April 2026 10 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Obat Excimer dan Tramadol Dijual Bebas, Pihak Kepolisian Harus Menindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Jati Waringin Bekasi
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?