Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: MNC Bukan Penerima Dana, Pengamat UI Soroti Kejanggalan Gugatan CMNP
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Nasional > MNC Bukan Penerima Dana, Pengamat UI Soroti Kejanggalan Gugatan CMNP
Nasional

MNC Bukan Penerima Dana, Pengamat UI Soroti Kejanggalan Gugatan CMNP

Terakhir diperbarui: 2026/04/07 at 10:27 AM
Reporter Risa Diposting 7 April 2026 45 Views
Share
IMG 20260407 WA0007
SHARE

Jakarta, Rasionews.com | Pengamat Strategi Intelijen dari Universitas Indonesia, Muhammad Chabibi M.Si menilai kasus NCD Unibank secara fakta hukum adalah proses Jual-Beli antara Unibank sebagai Penerbit NCD dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Pembeli dengan menggunakan PT Bhakti Investama atau PT MNC Asia Holding sebagai Broker.

 

“Ini terbukti Dalam laporan tahunan PT CMNP disebutkkan bahwa PT CMNP memiliki penempatan jangka panjang dalam bentuk Negotiable Certificates of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (Unibank) sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 420 miliar (kurs US$1 = Rp15.000). Produk ini memberikan bunga diskonto per tahun sebesar 6 % dan jatuh tempo pada bulan Mei 2002. kata Pengamat Strategi Intelijen Universitas Indonesia, Muhammad Chabibi M.Si dalam keterangannya kepada Wartawan Selasa, (7/4/2026).

- Advertisement -

 

Namun, Unibank dahulu dimiliki Sukanto Tanoto tersebut kemudian menjadi tidak sehat dan menjadi pasien dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ketika menjadi pasien BPPN, Unibank tercatat tidak memiliki Pemegang saham pengendali (PSP) dan tidak ada pemegang saham mayoritas.

Singkat cerita, banyak dana di Unibank yang nyangkut dan tidak bisa dibayarkan, termasuk NCD milik CMNP. Pada 8 Januari 2004, CMNP mengajukan gugatan hukum terkait NCD Perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Unibank, BPPN, Pemerintah Republik Indonesia c.q.

- Advertisement -

 

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Isi gugatannya adalah ganti rugi materiil dan immaterial yang masing-masing sebesar US$ 28 juta dan US$ 1 juta.

 

- Advertisement -

“Dalam gugatan hukum tersebut tidak ada sama sekali PT Bhakti Investama yang merupakan Broker menjadi Tergugat atau Turut tergugat,” Tegas Chabibi.

Baca Juga:  APICAL Peduli-Buka Puasa Bersama, Berbagi dengan Warga Marunda Pulo Kampung Pitung Menggapai Berkah Ramadhan 1445 H/2024

 

Pada tanggal 29 Juli 2004, Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 07/Pdt.G/2004/PN.JKT.PST, PT CMNP memenangkan gugatan dan BPPN diminta untuk membayar ganti rugi senilai sertifikat NCD, yakni sebesar US$ 28 juta.

 

Pengadilan menyatakan sertifikat-sertifikat NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sah.

Selain itu, Pengadilan juga mengatakan perusahaan adalah pemilik yang sah dan karenanya berhak menerima pembayaran atas sertifikat-sertifikat NCD dan menyatakan BPPN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perusahaan. Pengadilan juga menghukum BPPN untuk membayar ganti kerugian kepada Perusahaan berupa nilai nominal sertifikat-sertifikat NCD tersebut yang seluruhnya bernilai US$ 28 juta.

 

“Dan pada 28 April 2005, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan No.124/PDT/2005/PT. DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut. Kemudian BPPN melakukan Kasasi atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) RI dan berhasil memenangkan kasasi tersebut,” ungkap Chabibi.

 

Kemudian, Pada tahun 2007 PT CMNP mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan kasasi Mahkamah Agung No. 413K/PDT/2006 tersebut.Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Perusahaan.

 

Meskipun sudah memiliki Putusan berkekuatan hukum tetap, Namun PT CMNP menyatakan terus akan melakukan upaya hukum lainnya berkenaan dengan Hak tagih atas penempatan jangka panjang dalam bentuk NCD.

 

Nah, sekarang PT CMNP mengugat Brokernya yaitu PT Bhakti Investama atau PT MNC Asia Holding yang sama sekali bukan pihak yang menerima dana penempatan NCD di Unibank.

 

“Dan dalam gugatannya pun sangat aneh, karena Unibank sebagai Penerbit NCD yang menerima dana Pembelian NCD Unibank justru tidak Tergugat,” ungkap Chabibi.

Baca Juga:  Unit Binmas Polsek Johar Baru Melaksanakan Patroli dan Sambang Wilayah.

 

“Tentu saja ini merupakan gugatan yang Salah Gugat atau Error in Persona oleh PT CMNP kepada MNC Group sebagai Broker dari Penjualan NCD Unibank,” Pungkas Muhammad Chabibi.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260406 WA0213 Wakapolsek Sawah Besar Pimpin Apel Pengamanan Paskah 2026 di Katedral
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260407 WA0008 BALAS DENDAM? Anak Dikeluarkan dari Pesantren Usai Lapor Polisi Soal Penganiayaan Guru, Keluarga Minta Perlindungan ke Kak Seto
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.3k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.1k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 131 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 485 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 535 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 641 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 669 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 698 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260530 WA0056
Nasional

Penuh Semangat Berbagi, GARUDA Sukseskan Penyaluran Hewan Qurban di Tiga Wilayah Jakarta

30 Mei 2026 9 Views
IMG 20260530 WA0111
Nasional

Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Meruncing: Masyarakat Adat Alami Penderitaan, Desak Atensi Presiden Prabowo hingga Kapolri

30 Mei 2026 9 Views
IMG 20260529 WA0219
Nasional

Patroli Malam, Bhabinkamtibmas Johar Baru Aktifkan Poskamling dan Perkuat Kewaspadaan Warga

30 Mei 2026 6 Views
IMG 20260529 WA0087
Nasional

PLN Indonesia Power UBP Priok Raih Tiga Penghargaan Bergengsi pada TOP CSR Awards 2026

29 Mei 2026 11 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: MNC Bukan Penerima Dana, Pengamat UI Soroti Kejanggalan Gugatan CMNP
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?