RasioNews – JAKARTA – Setelah sebelumnya berjuang bahkan sampai ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta keadilan atas diterbitkannya Permendagri no 40 tahun 2018 ttg Tata batas kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyebabkan keluarnya desa mereka yakni desa Dambung kabupaten Bartim Provinsi Kalteng dan masuk di kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel tidak ada kunjung titik terang & solusinya. Kamis (21/3/2024).
Hari ini, warga Dambung resmi menempuh jalur hukum, dimana warga Desa Dambung sebelumnya telah mengkuasakan untuk memperjuangkan & mengembalikan hak atas kampung halaman & sejarah asal usul mereka kepada kantor hukum Bias Layar, S.H.,M.H & Rekan, jalur hukum yang ditempuh yakni mengajukan permohonan Judicial Review (pengujian peraturan perundang-undangan) di bawah Undang-Undang tepatnya Permendagri No 40 tahun 2018 kepada Mahkamah Agung.
Dalam keterangan tertulisnya kepada kami di jakarta 21/3/2024, dari kantor Mahkamah Agung Jakarta, 3 advokat dari kantor BIAS LAYAR,S.H.,M.H yang mewakili mendaftarkan gugatan warga Desa Dambung hari ini yakni, Bias Layar, S.H.,M.H, Destano Anugrahnu, S.H.,M.H, Andi Kristianto, S.H, mengatakan pengujian yang dilakukan menyasar 2 aspek yaitu: aspek formil, dimana didalam pembentukan & penetapan tata batas yang selanjutnya di tetapkan lewat permendagri 40/2018 tersebut mengabaikan proses partisipasi yang bermakna dari warga desa Dambung itu sendiri, sehingga menyebabkan cacat formilnya aturan tersebut. Kemudian aspek kedua yakni aspek materil, dimana permendagri tersebut telah bertentangan dengan beberapa aturan di atasnya.
Harapan kami jelas “Desa Dambung kembali ke Pangkuan Kabupaten Barito Timur provinsi Kalteng, karena jika permendagri ini tidak dibatalkan akan menjadi preseden hukum buruk ke depan, dan utamanya dapat membuat genosida kebudayaan warga desa Dambung yang akan kehilangan hak asal usul & kesejarahannya” tutup mereka bertiga.
(Rohena).