Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Penganiayaan di Cilincing: Polisi Jalan di Tempat?
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Kasus Penganiayaan di Cilincing: Polisi Jalan di Tempat?
Breaking NewsHukumKriminal

Kasus Penganiayaan di Cilincing: Polisi Jalan di Tempat?

Terakhir diperbarui: 2025/06/25 at 8:50 PM
Reporter Risa Diposting 25 Juni 2025 969 Views
Share
IMG 20250625 WA0108
SHARE

Jakarta, 25 Juni 2025 – Rasionews | Kasus penganiayaan yang menimpa HK di Cilincing memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Berkas perkara dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena belum lengkap, sehingga HK dan ibunya kembali dipanggil Polsek Cilincing pada Rabu, 11 Juni 2025. Laporan Polisi bernomor LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP.

 

IPTU Chandrawan Lumban Gaol, S.H., menyatakan akan menghubungi ibu HK terkait upaya restorative justice. Namun, pelaku masih buron. AIPDA Toho Lambok Jonathan, S.H., menjelaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap, dan meminta handphone ibu HK sebagai barang bukti tambahan. Ibu HK, Eka, mendesak penangkapan dan penahanan pelaku. “Saya mau masalah ini cepat selesai dan pelaku ditahan,” ujarnya.

- Advertisement -

 

Kekecewaan keluarga semakin besar mengingat lambannya proses hukum. Agus Christianto, SH., MH., kuasa hukum korban, menyatakan, “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, lambannya proses hukum ini patut dipertanyakan, apalagi mengingat korban masih di bawah umur. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juga bisa diterapkan, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000 karena potensi pelanggaran Pasal 76C (kekerasan terhadap anak).”

 

- Advertisement -

Agus Christianto, SH., MH., menambahkan, “Selain terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena melanggar Pasal 76C. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000.” Paparnya.

Baca Juga:  Prof.Otto Hasibuan Ketum DPN Peradi Gelar Pers Konferensi Terkait Kasus Vina

 

Ketidakjelasan nasib kasus ini dan kebebasan pelaku menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum.

- Advertisement -

 

Risa Azhari

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250625 WA0250 Herry Kustanto: Polri Semakin Dicintai dan Jadi Pilar Keamanan Ibu Kota di HUT Bhayangkara ke-79
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250625 WA0170 Wujudkan Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling RW 07 Gunung Sahari Utara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 70 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 381 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 560 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 611 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 712 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 754 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 776 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260805 WA0035
Breaking News

Munir Arsyad : Bapak Pramono Anung Gubenur DKI Jakarta, Menginginkan Bamus Betawi Hidup Rukun, Damai & Bersama Sama Menjaga Kota Jakarta

5 Agustus 2026 11 Views
IMG 20260804 WA0233
Breaking News

Survei Panel Survei Indonesia : Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo – Gibran Mencapai 80,4 Persen Selama 21 Bulan

4 Agustus 2026 10 Views
IMG 20260804 WA0081
Breaking News

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Gromgong: Penyidikan Harus Menjangkau Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab

4 Agustus 2026 9 Views
IMG 20260803 WA0059
Breaking News

Konferda dan Konfercab I GPM DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Definitif, Siap Wujudkan “Jaga Jakarta Melalui Aliran Trisakti Marhaenis

3 Agustus 2026 14 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Penganiayaan di Cilincing: Polisi Jalan di Tempat?
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?