Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Legal kah, Finance (Leasing) Menahan BPKB Debitur?
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Edukasi > Legal kah, Finance (Leasing) Menahan BPKB Debitur?
EdukasiHukum

Legal kah, Finance (Leasing) Menahan BPKB Debitur?

Terakhir diperbarui: 2026/05/13 at 3:09 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 13 Mei 2026 9 Views
Share
1778659141035
SHARE

Jakarta, rasionews.com – Dalam industri pembiayaan kendaraan, penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak finance (leasing) selama masa cicilan telah dianggap sebagai dogma yang lumrah. Konsumen dipaksa percaya bahwa tanda tangan di atas kontrak otomatis melegalisasi tindakan tersebut. Rabu (13/5/2026).

 

Namun, jika dibedah secara jernih menggunakan kacamata hukum, apakah tindakan menahan BPKB ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata? Mari kita lihat. Klaim hak menahan dari pihak leasing merupakan bentuk penyalahgunaan hak privat (misbruik van recht) yang melanggar undang-undang dan merugikan hak mutlak konsumen.

- Advertisement -

 

Unsur utama Perbuatan Melawan Hukum dalam praktik ini adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Satu-satunya aturan yang melegalkan pengamanan aset dalam bisnis ini adalah UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika kita menyisir seluruh pasalnya, tidak ada satu ayat pun yang memberikan hak kepada leasing untuk menahan fisik dokumen BPKB.

 

- Advertisement -

Berdasarkan Pasal 11 hingga Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, perlindungan hukum dan hak eksekutorial leasing lahir secara mutlak dari Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan Kemenkumham, bukan dari kertas BPKB. Ketika leasing mencantumkan klausul sepihak wajib tahan BPKB dalam kontrak, klausul tersebut otomatis Batal Demi Hukum berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata karena memuat causa yang tidak halal dan melanggar Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 3201 K/Pdt/2010, kontrak privat tidak memiliki imunitas hukum untuk melegalisasi klausul baku yang dilarang undang-undang.

 

Tindakan menahan BPKB ini juga di Duga memenuhi unsur PMH karena menimbulkan kerugian nyata bagi debitur berupa hilangnya hak pemanfaatan barang secara utuh. BPKB bukanlah objek jaminan, melainkan surat bukti administrasi kepemilikan yang idealnya melekat pada pihak yang menguasai fisik kendaraan. Ketika leasing menyandera dokumen tersebut dan mempersulit akses konsumen, mereka secara nyata melanggar Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yaitu secara sengaja mengurangi atau menghilangkan manfaat barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

Baca Juga:  Sengketa Lahan di Tangerang: Majelis Hakim Turun Langsung ke Lokasi

- Advertisement -

 

Pihak finance tidak memiliki dasar hukum untuk menyandera dokumen hak milik nasabah demi memaksakan kepatuhan kontrak privat. Berdasarkan terpenuhinya seluruh unsur tersebut, praktik penahanan BPKB oleh leasing patut di duga merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sudah sepatutnya dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

[ ADP.29]

Penulis adalah Jurnalis Pemerhati Hukum Perlindungan Konsumen

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260513 WA0096 Satgas Damai Cartenz Tanamkan Semangat Belajar kepada Pelajar di Distrik Sinak
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260513 WA0021 Sampah Menumpuk di Pintu Air Waduk Cincin , Berpotensi Jadi Sarang Nyamuk
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.2k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 432 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 484 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 589 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 613 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 647 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260512 222816
Breaking NewsHukum

Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan di SDIT Juara Dipertanyakan, LBH Soroti Keterlibatan Oknum Polisi

12 Mei 2026 8 Views
IMG 20260504 210441
Breaking NewsHukumKriminalOrmasPeristiwaTNITNI – Polri

Ketua Umum Madas Desak Aparat Usut Dugaan Penganiayaan dan Perusakan Warung Madura di Sumur Batu

4 Mei 2026 63 Views
IMG 20260430 144330
Breaking NewsHukumKriminal

Niat Sopan Berujung Lebam, Pekerja Pelelangan Ikan Jafi Korban Salah Sasaran di Tambora

30 April 2026 144 Views
IMG 20260427 WA0087
EdukasiHukum

Perbedaan Leasing dan Pembiayaan Konsumen

27 April 2026 39 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Legal kah, Finance (Leasing) Menahan BPKB Debitur?
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?