Jakarta, rasionews.com – Dalam industri pembiayaan kendaraan, penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak finance (leasing) selama masa cicilan telah dianggap sebagai dogma yang lumrah. Konsumen dipaksa percaya bahwa tanda tangan di atas kontrak otomatis melegalisasi tindakan tersebut. Rabu (13/5/2026).
Namun, jika dibedah secara jernih menggunakan kacamata hukum, apakah tindakan menahan BPKB ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata? Mari kita lihat. Klaim hak menahan dari pihak leasing merupakan bentuk penyalahgunaan hak privat (misbruik van recht) yang melanggar undang-undang dan merugikan hak mutlak konsumen.
Unsur utama Perbuatan Melawan Hukum dalam praktik ini adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Satu-satunya aturan yang melegalkan pengamanan aset dalam bisnis ini adalah UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika kita menyisir seluruh pasalnya, tidak ada satu ayat pun yang memberikan hak kepada leasing untuk menahan fisik dokumen BPKB.
- Advertisement -
Berdasarkan Pasal 11 hingga Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, perlindungan hukum dan hak eksekutorial leasing lahir secara mutlak dari Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan Kemenkumham, bukan dari kertas BPKB. Ketika leasing mencantumkan klausul sepihak wajib tahan BPKB dalam kontrak, klausul tersebut otomatis Batal Demi Hukum berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata karena memuat causa yang tidak halal dan melanggar Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 3201 K/Pdt/2010, kontrak privat tidak memiliki imunitas hukum untuk melegalisasi klausul baku yang dilarang undang-undang.
Tindakan menahan BPKB ini juga di Duga memenuhi unsur PMH karena menimbulkan kerugian nyata bagi debitur berupa hilangnya hak pemanfaatan barang secara utuh. BPKB bukanlah objek jaminan, melainkan surat bukti administrasi kepemilikan yang idealnya melekat pada pihak yang menguasai fisik kendaraan. Ketika leasing menyandera dokumen tersebut dan mempersulit akses konsumen, mereka secara nyata melanggar Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yaitu secara sengaja mengurangi atau menghilangkan manfaat barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
- Advertisement -
Pihak finance tidak memiliki dasar hukum untuk menyandera dokumen hak milik nasabah demi memaksakan kepatuhan kontrak privat. Berdasarkan terpenuhinya seluruh unsur tersebut, praktik penahanan BPKB oleh leasing patut di duga merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sudah sepatutnya dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
[ ADP.29]
Penulis adalah Jurnalis Pemerhati Hukum Perlindungan Konsumen



