Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Perbedaan Leasing dan Pembiayaan Konsumen
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Edukasi > Perbedaan Leasing dan Pembiayaan Konsumen
EdukasiHukum

Perbedaan Leasing dan Pembiayaan Konsumen

Terakhir diperbarui: 2026/04/27 at 12:47 PM
Reporter Redaksi DRN Diposting 27 April 2026 75 Views
Share
IMG 20260427 WA0087
SHARE

Jakarta, rasionews.com – Senin  27/4/2026| Banyak masyarakat masih menyebut semua kredit kendaraan dengan istilah “leasing”. Padahal, menurut aturan di Indonesia, mayoritas kredit motor dan mobil pribadi bukan leasing, melainkan pembiayaan konsumen. Perbedaan ini penting karena menyangkut hak dan kewajiban Anda.

Berikut penjelasan sederhananya berdasarkan peraturan yang berlaku.

—

- Advertisement -

*1. Dua Jenis Pembiayaan yang Berbeda di Mata Hukum*

Kegiatan pembiayaan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam *POJK No. 35/POJK.05/2018*, ada dua jenis utama yang sering tertukar:

*A. Sewa Guna Usaha (Leasing)*
*Dasar hukum:* KMK No. 1169/KMK.01/1991 dan POJK 35/2018
*Pengertian sederhana:* Perusahaan menyediakan barang untuk Anda pakai dalam jangka waktu tertentu. Anda membayar “uang sewa” tiap bulan.
*Contoh:* Perusahaan menyewa alat berat atau mobil operasional.

- Advertisement -

*Ciri utama:*
1. *Kepemilikan barang:* Tetap milik perusahaan leasing selama masa sewa.
2. *Nama di BPKB/STNK:* Atas nama perusahaan leasing.
3. *Akhir masa sewa:* Biasanya ada pilihan untuk membeli barang tersebut, atau mengembalikan.

*Dalil hukum:*
*KMK 1169/1991 Pasal 4 ayat (1):* _”Hak milik atas barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha tetap berada pada pihak Lessor (perusahaan leasing).”_

*B. Pembiayaan Konsumen*
*Dasar hukum:* UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan POJK 35/2018
*Pengertian sederhana:* Perusahaan membantu Anda membeli barang dengan cara meminjamkan dana. Anda mencicil setiap bulan sampai lunas.
*Contoh:* Kredit motor atau mobil pribadi di dealer.

- Advertisement -

*Ciri utama:*
1. *Kepemilikan barang:* Langsung menjadi milik Anda sejak akad.
2. *Nama di BPKB/STNK:* Atas nama Anda.
3. *Jaminan:* Perusahaan hanya memegang “jaminan fidusia”, bukan memiliki barangnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi Pendidik PAUD Inklusi Tongkol : PLN IP UBP Priok Gelar In House Training Mengenal Anak Berkebutuhan Khusus dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK)

*Dalil hukum:*
*UU 42/1999 Pasal 1 angka 2:* _”Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi *pemilik Benda* yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”_
Artinya, sejak awal Anda diakui sebagai pemilik barang.
*POJK 35/2018 Pasal 1 huruf f:* Pembiayaan konsumen adalah _“kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan Debitur dengan pembayaran angsuran.”_

—

*2. Perbedaan Praktis Leasing vs Pembiayaan Konsumen*

Berikut 5 perbedaan utama yang paling mudah dipahami:

*1. Status Barang*
– *Leasing:* Barang dipinjam/sewa dari perusahaan.
– *Pembiayaan Konsumen:* Barang dibeli dan langsung jadi milik Anda.

*2. Nama di BPKB*
– *Leasing:* Atas nama perusahaan.
– *Pembiayaan Konsumen:* Atas nama Anda sendiri.

*3. Akad yang Dipakai*
– *Leasing:* Perjanjian sewa.
– *Pembiayaan Konsumen:* Perjanjian pembiayaan + Akta Fidusia.

*4. Jika Terjadi Keterlambatan Bayar*
– *Leasing:* Perusahaan berhak meminta barangnya kembali karena memang milik mereka.
– *Pembiayaan Konsumen:* Perusahaan tidak boleh mengambil sendiri. Harus lewat proses hukum jika Anda tidak setuju. [Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019]

*5. Umum Dipakai Untuk*
– *Leasing:* Alat berat, mesin, mobil operasional perusahaan.
– *Pembiayaan Konsumen:* Motor, mobil pribadi, elektronik rumah tangga.

—

*3. Cara Mudah Mengetahui Jenis Kredit Anda*

Cukup cek 2 dokumen ini:
1. *BPKB dan STNK:* Jika tertulis nama Anda, maka itu pembiayaan konsumen.
2. *Judul perjanjian:* Jika judulnya “Perjanjian Pembiayaan Konsumen” atau “Perjanjian Kredit”, maka itu pembiayaan konsumen. Jika judulnya “Perjanjian Sewa Guna Usaha”, maka itu leasing.

*Data OJK:* Lebih dari 98% kredit kendaraan di dealer adalah pembiayaan konsumen, bukan leasing.

—

*4. Kenapa Penting Memahami Perbedaannya?*

Baca Juga:  Prof.Otto Hasibuan Ketum DPN Peradi Gelar Pers Konferensi Terkait Kasus Vina

1. *Hak kepemilikan:* Pada pembiayaan konsumen, Anda adalah pemilik sah barang. Ini dilindungi UU Jaminan Fidusia.
2. *Proses penarikan:* Pada pembiayaan konsumen, proses penarikan barang tidak bisa dilakukan sepihak jika Anda tidak setuju. Harus melalui putusan pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

—

*Kesimpulan*

*Leasing = Sewa.* Barang milik perusahaan, Anda hanya memakai.
*Pembiayaan Konsumen = Beli dengan cara cicil.* Barang milik Anda sejak awal, perusahaan hanya sebagai pemberi pinjaman.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan. Jika ada hal yang belum jelas, Anda dapat menanyakan langsung ke perusahaan pembiayaan atau membaca kembali perjanjian yang ditandatangani.

Untuk informasi resmi lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk pada:
1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
2. POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Semoga bermanfaat

(Adp/Red).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260426 WA0007 Patroli Jalan Kaki Menteng, Strategi Humanis Cegah Gangguan Kamtibmas di Ibu Kota
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260427 WA0040 POLRI UKIR PRESTASI DUNIA: TIM TAEKWONDO GARBHA PRESISI JUARA UMUM DI JEPANG
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.8k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.3k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 65 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 372 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 557 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 609 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 707 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 749 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 772 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.2k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

2026 07 19 19.45.18
Hukum

Peredaran Obat Keras Tramadol Ilegal Terungkap di Pegangsaan Dua, Luput dari Pengawasan

26 Juli 2026 13 Views
2026 07 24 15.11.43 22k Jalan Kramat Jaya Raya
Breaking NewsHukum

Pemasangan Kabel Udara Indihome di Koja Diduga Langgar Pergub DKI

24 Juli 2026 31 Views
IMG 20260624 113841
Breaking NewsHukum

Goodie Bag dan Pertemuan Hotel Borobudur Disorot, LPMM: Harus Dibuktikan Keterkaitannya

24 Juni 2026 32 Views
IMG 20260623 141328
Breaking NewsHukum

Sekjen KAKI: Keterangan Terdakwa Harus Dibuktikan, Tak Bisa Jadi Dasar Vonis

23 Juni 2026 26 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Perbedaan Leasing dan Pembiayaan Konsumen
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?