Depok, rasionews.com |Warga Depok kembali dihantui peredaran pil koplo yang semakin merajalela. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Jalan Bahagia Raya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Senin (11/8/2025).
Praktik penjualan pil koplo secara Cash on Delivery (COD) ini menunjukkan bahwa kartel obat tidak takut dengan penegak hukum.
Seorang pembeli mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut digunakan untuk “menambah keberanian,” yang mengindikasikan potensi bahaya yang mengintai. Kerumunan anak muda yang kerap terlihat di wilayah tersebut semakin menguatkan kecurigaan.
Ironisnya, peredaran obat-obatan terlarang ini seakan dibiarkan. Warga menyoroti sikap yang dianggap pasif dari aparat penegak hukum (APH). Pertanyaan besar pun muncul: mengapa tindakan tegas belum diambil?
Perbuatan ini jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami berharap kepolisian, dinas kesehatan, dan BPOM bertindak tegas. Jangan biarkan ini terus terjadi,” ungkap seorang warga kepada rasionews.com.
- Advertisement -
Warga juga mengungkapkan keprihatinan dan harapan akan tindakan nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman ini. Ketegasan APH menjadi kunci untuk membasmi praktik ilegal yang membahayakan generasi muda.
(R/Red).