Jakarta Utara, Rasionews.com – Dugaan praktik penimbunan dan jual beli puluhan unit kendaraan dump truk tronton merek Hino Lohan dan alat berat tanpa dokumen lengkap ditemukan di sebuah garasi di Jalan Bambu Kuning No. 1, RT 01 / RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penelusuran dilakukan pada Rabu, (01/10/2026). Informasi awal menyebut garasi tersebut merupakan lahan milik Joko Akong, yang disewa selama satu tahun oleh Koh Dino untuk aktivitas jual beli kendaraan.
Di lokasi, tim bertemu langsung dengan *Yudi*. Yudi tidak hanya berperan sebagai montir, ia juga merupakan pihak yang diberi kuasa dan amanah langsung oleh pemilik lahan Joko Akong dan penyewa lahan Koh Dino untuk menjaga lahan tersebut.
Pengakuan Berubah di Lapangan
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas puluhan unit kendaraan yang ada di garasi, Yudi pada awalnya menyebut bahwa unit-unit tersebut ilegal.
Namun ketika tim meminta Yudi untuk menunjukkan bukti surat-surat legalitas berupa STNK dan BPKB, Yudi tidak dapat menunjukkannya dan terdiam.
Setelah didesak, Yudi kemudian mengklarifikasi dan menyebut dirinya salah ngomong karena gugup.
“Maaf saya salah ngomong,” ujar Yudi saat ditemui di lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas jual beli di garasi tersebut dikaitkan dengan nama Koh Dino, Haji Acang, dan Yudi. Saat penelusuran pada 1 Oktober, Koh Dino dan Haji Acang tidak berada di lokasi.
Aturan Hukum
Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 68, yang mewajibkan setiap kendaraan dilengkapi STNK dan BPKB yang sah. Kendaraan yang hanya memiliki faktur tanpa STNK/BPKB tidak dapat diperjualbelikan sebagai kendaraan siap jalan.
Selain itu, praktik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Koh Dino, Haji Acang, dan Joko Akong, serta konfirmasi dari Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.



