Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Episode Lanjutan Kasus Dugaan Video Mesum PLT Bupati Muara Enim di MABES POLRI
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Hukum > Episode Lanjutan Kasus Dugaan Video Mesum PLT Bupati Muara Enim di MABES POLRI
HukumPOLRI

Episode Lanjutan Kasus Dugaan Video Mesum PLT Bupati Muara Enim di MABES POLRI

Terakhir diperbarui: 12 Juni 2024 21:38
Reporter Redaksi DRN Diposting 12 Juni 2024 947 Views
Share
IMG 20240612 WA0301
SHARE

Jakarta, Rasionews.com – Berdasarkan Surat Panggilan Ke-1 sebagai saksi Nomor:S.Pgl/205/V/RES.2.5/2024/Dittipidsiber dan Surat Panggilan Ke-2 Nomor: S.Pgl/217/V/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/292/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 12 September 2023, Ardiansa sebagai warga negara yang taat hukum, dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Mohamad Taufiqurrahman, S.H, M.H telah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan dihadapan Penyidik Dittipidsiber Mabes Polri.

Ardiansa telah memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 45 Ayat
(1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi.

“Hari ini, 11 Juni 2024 kami dari Tim Penasihat Hukum Bapak Ardiansa telah hadir untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Ditttipidsiber Mabes Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat
(1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang￾undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan Alhamdulillah proses pemeriksaan berjalan dengan baik, dan klien kami Bapak Ardiansa telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pada pokoknya klien kami sebagai sesama kader Partai Demokrat dengan Sdr. Ahmad Usmarwi Kaffah sangat menyesalkan dan perihatin peristiwa itu bisa terjadi. Klien kami berharap pemeran dalam video tersbut bukanlah sdr. Ahmad Usmarwi Kaffah. Tetapi jika terbukti ternyata dalam video tersebut adalah Sdr. Ahmad Usmarwi Kaffah kami sangat menyesalkan, dan tentunya perbuatan tersebut telah mempermalukan daerah kabupaten muara enim juga mempermalukan Partai Demokrat, dan klien kami bersama sebagian teman-teman yang berasal dari Kabupaten Muara Enim akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terhadap perbuatan tercela tersebut, sebagai efek jera agar pemimpin daerah, khususnya pemimpin Kabupaten Muara Enim tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut.

Baca Juga:  Benarkah Leasing Berhak Tahan BPKB? Intip Benturan Regulasi OJK dan UU Konsumen

Selanjutnya, Ardiansa akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Dittipidsiber Mabes Polri, dan berharap kebenaran dan keadilan akan menemukan jalannya sendiri.

Penasihat Hukum Ardiansa

Mohamad Taufiqurrahman,S.H,M.H

(ichsan)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240612 WA0332 Panglima TNI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240612 WA0305 DPO Satu Tahun dari Polres Metro Bekasi, Polsek Koja Berhasil Tangkap Pelaku Kurang Lebih 12 Jam
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
31 Juli 2026 9,223,372,036,854.78M Views
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.9k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.4k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.4k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4.2k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4.2k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Upacara Bendera SDN Semper Timur 01 Pagi Berjalan Khidmat, Tanamkan Kedisiplinan Siswa
25 Agustus 2026 40 Views
Muscab KKGPAI Koja: Ahmad Sholeh Terpilih Pimpin Pendidikan Agama Islam Periode 2026–2030
9 Agustus 2026 43 Views
KPI Desak KDM Copot Kadisdik Jabar: SPMB 2026 Bikin Resah, Pemerataan Pendidikan Cacat
10 Juni 2026 96 Views
Kontroversi Pemecatan Kepala Sekolah SMA Yaspi Semper Barat
22 Mei 2026 454 Views
SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 585 Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 783 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 802 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.8k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.3k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 2k Views

Artikel Terkait:

IMG 20240623 WA0064
POLRI

Jakarta International Marathon (JAKIM) 2024 Yang Berlangsung Minggu Pagi ini Dijaga Ketat Aparat Gabungan

23 Juni 2024 610 Views
IMG 20240909 WA0190
POLRI

298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

9 September 2024 604 Views
IMG 20240923 WA0063
PeristiwaPOLRI

Usai Penemuan Tujuh Mayat, Tim Gabungan Kembali Sisir Kali Bekasi

23 September 2024 1.3k Views
IMG 20241017 WA0330
POLRI

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung. Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. “Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya. Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T. “Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri,” ujarnya. Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun. Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung. Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen. “Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya. Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan. Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu. “Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti,” ujar dia. Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu. Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap dia.

17 Oktober 2024 790 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Episode Lanjutan Kasus Dugaan Video Mesum PLT Bupati Muara Enim di MABES POLRI
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda