Masuk
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Benarkah Leasing Berhak Tahan BPKB? Intip Benturan Regulasi OJK dan UU Konsumen
Share
DKI Rasio NewsDKI Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
DKI Rasio News > Berita > Breaking News > Benarkah Leasing Berhak Tahan BPKB? Intip Benturan Regulasi OJK dan UU Konsumen
Breaking NewsEdukasiHukum

Benarkah Leasing Berhak Tahan BPKB? Intip Benturan Regulasi OJK dan UU Konsumen

Terakhir diperbarui: 2026/05/14 at 5:04 AM
Reporter Redaksi DRN Diposting 14 Mei 2026
Share
1778659141035
SHARE

Jakarta, rasionews.com – Dalam industri pembiayaan kendaraan, penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak finance (leasing) selama masa cicilan telah dianggap sebagai dogma yang lumrah. Konsumen dipaksa percaya bahwa tanda tangan di atas kontrak otomatis melegalisasi tindakan tersebut, Kamis (14/5/2026).

 

Namun, jika dibedah secara jernih menggunakan kacamata hukum, apakah tindakan ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata?, Klaim hak menahan dari pihak leasing merupakan bentuk penyalahgunaan hak privat (misbruik van recht) yang melanggar undang-undang dan merugikan hak mutlak konsumen.

- Advertisement -

 

Benturan Aturan OJK dengan UU Jaminan Fidusia :

 

- Advertisement -

Unsur utama PMH dalam praktik ini adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Satu-satunya aturan yang melegalkan pengamanan aset dalam bisnis ini adalah UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika kita menyisir seluruh pasalnya, tidak ada satu ayat pun yang memberikan hak kepada leasing untuk menahan fisik dokumen BPKB.

 

Pihak industri kerap berlindung di balik Pasal 44 POJK No. 35/POJK.05/2018 yang mengatur teknis pemeliharaan bukti kepemilikan agunan POJK 35/2018. Namun, berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan setingkat OJK tidak memiliki otoritas hukum untuk menciptakan hak kebendaan baru yang menabrak undang-undang di atasnya. POJK tersebut dalam praktiknya memuat perluasan norma yang melampaui batas pengaturan teknis dari undang-undang induknya.

- Advertisement -

 

Cacat Klausul Baku dalam Perjanjian :

 

Berdasarkan Pasal 11 hingga Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, perlindungan hukum dan hak eksekutorial leasing lahir secara mutlak dari Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan Kemenkumham, bukan dari kertas BPKB. Ketika leasing mencantumkan klausul sepihak wajib tahan BPKB dalam kontrak dengan dalih aturan OJK, klausul tersebut tetap otomatis Batal Demi Hukum berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata karena memuat causa yang tidak halal. Tindakan ini juga melanggar Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Menjaga Ketertiban & Kenyamanan Bersama: Upaya Pengelolaan Lingkungan di Koja

 

Aturan operasional OJK tidak bisa menegasikan hak substantif undang-undang perlindungan konsumen UUPK. Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 3201 K/Pdt/2010, kontrak privat tidak memiliki imunitas hukum untuk melegalisasi klausul baku yang dilarang undang-undang.

 

Kerugian Nyata bagi Konsumen

 

Tindakan menahan BPKB ini juga diduga memenuhi unsur PMH karena menimbulkan kerugian nyata bagi debitur berupa hilangnya hak pemanfaatan barang secara utuh. BPKB bukanlah objek jaminan, melainkan surat bukti administrasi kepemilikan yang idealnya melekat pada pihak yang menguasai fisik kendaraan.

 

Ketika leasing menguasai dokumen tersebut dengan bersandar pada ketentuan POJK yang tidak selaras dengan hierarki perundang-undangan di atasnya serta mempersulit akses konsumen, mereka secara nyata mengenyampingkan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen UUPK. Pihak leasing sengaja mengurangi atau menghilangkan manfaat barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

 

Kesimpulan

 

Pihak finance tidak memiliki dasar hukum yang kokoh secara undang-undang untuk menahan dokumen hak milik nasabah demi memaksakan kepatuhan kontrak privat.

 

Berdasarkan terpenuhinya seluruh unsur tersebut, praktik penahanan BPKB oleh leasing yang bertumpu pada dualisme dan ketidakselarasan regulasi ini patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Sudah sepatutnya praktik ini dievaluasi total serta disinkronkan kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Oleh: [ADP.29]

Penulis Jurnalis Pemerhati Hukum Perlindungan Konsumen

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260513 WA0094 Pertamina Dinilai Semakin Modern dan Transparan dalam Pelayanan Energi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Rekomendasi Backdrop Jogja
Rekomendasi Backdrop Jogja
Sponsored by Backdrop JogjaBackdrop Jogja
1698319444922
Polusi Udara di Desa Citatah, Pemerintah Setempat Tutup Mata
26 Oktober 2023 4.7k Views
IMG 20231018 WA0133
Sudah 3 Tahun Sampah Menumpuk di Jembatan Lelang, Ini Penjelasan Kades Lontar !
3 November 2023 4.2k Views
Picsart 25 04 21 18 44 32 133
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
21 April 2025 4.2k Views
1714437842625
Uang Nasabah Raib, Ormas KKPMP Banten Geruduk Bank BRI
30 April 2024 4k Views
IMG 20240419 WA0192
Kejanggalan Terungkap, SPBU Jalan Raya Legok Diduga Memanfaatkan Solar Bersubsidi secara Ilegal
19 April 2024 4k Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SDN Marga Mulya VI Gelar Buka Puasa Bersama, Merajut Silaturahmi dan Menebar Kebaikan
18 Maret 2026 434 Views
Tantangan Generasi Milenial Dalam Menghadapi Pengaruh Media Sosial dan Perkuat Iman Di Era Digital 
12 Maret 2026 485 Views
Ramadhan Ceria Berkah 2026: KKGPAI dan K3s Koja Sinergi Semarakkan Pendidikan Islami SD
26 Februari 2026 590 Views
BKKBN Kunjungi Inclusive Learning Centre, Sarana Pendidikan Binaan PLN IP UBP Priok
27 Agustus 2025 1.6k Views
Calon Paskibraka Jakarta Utara Dilatih Wawasan Kebangsaan dan PBB
5 Maret 2025 1.7k Views

Seputar Desa

IMG 20260210 WA0041
TMMD ke-127 Dibuka – Desa Tanjung Rejo Dapat Bantuan Infrastruktur dan Banyak Manfaat
10 Februari 2026 614 Views
IMG 20260131 WA0066
Kodam III/Siliwangi Serahkan Rumah Kepada Keluarga Almarhum Prajurit
31 Januari 2026 648 Views
E79DA317 AC53 4D9A ADAB 79E7E1341C11
Terkesan Adanya Proyek Siluman di Desa Karyamukti, Kades Dan Perangkat Desa Diduga Ada Kongkalingkong
23 Juli 2024 2.7k Views
1709440511417
Terungkap! Oknum di Kantor Desa Samparwadi Diduga Terlibat Kasus Pungli Pembuatan Kartu BPJS PBI
3 Maret 2024 3.1k Views
IMG 20231031 110600 734
Kantor Desa Samparwadi menolak bantuan bendera, Ini Penjelasan Camat Tirtayasa
3 November 2023 1.9k Views

Artikel Terkait:

IMG 20260513 WA0021
Breaking News

Sampah Menumpuk di Pintu Air Waduk Cincin , Berpotensi Jadi Sarang Nyamuk

13 Mei 2026 8 Views
IMG 20260512 222816
Breaking NewsHukum

Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan di SDIT Juara Dipertanyakan, LBH Soroti Keterlibatan Oknum Polisi

12 Mei 2026 14 Views
IMG 20260508 WA0112
Breaking News

Militan Bang Heikal Lakukan Kegiatan Jumat Berkah di Wilayah Jakarta Utara 

8 Mei 2026 15 Views
IMG 20260508 WA0034 1
Breaking NewsKementrian Pertahanan

Monitoring Evaluasi: Pastikan Layanan Pertanahan Cepat dan Akuntabel

8 Mei 2026 17 Views
DKI Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 7086 7210
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak / Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Benarkah Leasing Berhak Tahan BPKB? Intip Benturan Regulasi OJK dan UU Konsumen
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?