Jakarta, rasionews.com – Dalam industri pembiayaan kendaraan, penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak finance (leasing) selama masa cicilan telah dianggap sebagai dogma yang lumrah. Konsumen dipaksa percaya bahwa tanda tangan di atas kontrak otomatis melegalisasi tindakan tersebut, Kamis (14/5/2026).
Namun, jika dibedah secara jernih menggunakan kacamata hukum, apakah tindakan ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata?, Klaim hak menahan dari pihak leasing merupakan bentuk penyalahgunaan hak privat (misbruik van recht) yang melanggar undang-undang dan merugikan hak mutlak konsumen.
Benturan Aturan OJK dengan UU Jaminan Fidusia :
- Advertisement -
Unsur utama PMH dalam praktik ini adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Satu-satunya aturan yang melegalkan pengamanan aset dalam bisnis ini adalah UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika kita menyisir seluruh pasalnya, tidak ada satu ayat pun yang memberikan hak kepada leasing untuk menahan fisik dokumen BPKB.
Pihak industri kerap berlindung di balik Pasal 44 POJK No. 35/POJK.05/2018 yang mengatur teknis pemeliharaan bukti kepemilikan agunan POJK 35/2018. Namun, berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan setingkat OJK tidak memiliki otoritas hukum untuk menciptakan hak kebendaan baru yang menabrak undang-undang di atasnya. POJK tersebut dalam praktiknya memuat perluasan norma yang melampaui batas pengaturan teknis dari undang-undang induknya.
- Advertisement -
Cacat Klausul Baku dalam Perjanjian :
Berdasarkan Pasal 11 hingga Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, perlindungan hukum dan hak eksekutorial leasing lahir secara mutlak dari Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan Kemenkumham, bukan dari kertas BPKB. Ketika leasing mencantumkan klausul sepihak wajib tahan BPKB dalam kontrak dengan dalih aturan OJK, klausul tersebut tetap otomatis Batal Demi Hukum berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata karena memuat causa yang tidak halal. Tindakan ini juga melanggar Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Aturan operasional OJK tidak bisa menegasikan hak substantif undang-undang perlindungan konsumen UUPK. Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 3201 K/Pdt/2010, kontrak privat tidak memiliki imunitas hukum untuk melegalisasi klausul baku yang dilarang undang-undang.
Kerugian Nyata bagi Konsumen
Tindakan menahan BPKB ini juga diduga memenuhi unsur PMH karena menimbulkan kerugian nyata bagi debitur berupa hilangnya hak pemanfaatan barang secara utuh. BPKB bukanlah objek jaminan, melainkan surat bukti administrasi kepemilikan yang idealnya melekat pada pihak yang menguasai fisik kendaraan.
Ketika leasing menguasai dokumen tersebut dengan bersandar pada ketentuan POJK yang tidak selaras dengan hierarki perundang-undangan di atasnya serta mempersulit akses konsumen, mereka secara nyata mengenyampingkan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen UUPK. Pihak leasing sengaja mengurangi atau menghilangkan manfaat barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
Kesimpulan
Pihak finance tidak memiliki dasar hukum yang kokoh secara undang-undang untuk menahan dokumen hak milik nasabah demi memaksakan kepatuhan kontrak privat.
Berdasarkan terpenuhinya seluruh unsur tersebut, praktik penahanan BPKB oleh leasing yang bertumpu pada dualisme dan ketidakselarasan regulasi ini patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Sudah sepatutnya praktik ini dievaluasi total serta disinkronkan kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh: [ADP.29]
Penulis Jurnalis Pemerhati Hukum Perlindungan Konsumen



