Semarang | Rasionews | Tragedi kecelakaan bus yang menewaskan 15 penumpang di Exit Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari, kembali menggugah pertanyaan mendasar tentang keselamatan transportasi jalan. Terlebih, lokasi tersebut bukan kali pertama menjadi titik kecelakaan serius, khususnya yang melibatkan kendaraan berukuran besar.
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Eddy Suzendi, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa ini tidak tepat dipandang semata sebagai kesalahan individu, melainkan perlu dikaji secara ilmiah dan sistemik agar akar persoalan dapat ditemukan.
Menurut Eddy, setiap simpang susun atau exit toll memiliki desain geometris khusus yang berbeda dengan ruas tol lurus. Tikungan pada exit dirancang dengan radius, superelevasi, dan kecepatan rencana tertentu. Ketika kendaraan, terutama bus, melaju melampaui batas kemampuan geometris jalan, maka gaya sentrifugal akan bekerja mendorong kendaraan ke arah luar tikungan.
“Bus memiliki pusat gravitasi tinggi. Dalam kondisi tertentu, gaya sentrifugal yang besar dapat mengurangi stabilitas kendaraan, terlebih bila kecepatan tinggi dikombinasikan dengan bobot kendaraan yang besar,” ujar Eddy kepada TribunX di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa secara fisika, semakin besar massa kendaraan, semakin besar gaya yang bekerja saat menikung. Jika margin keselamatan antara desain jalan dan karakter kendaraan semakin menyempit, maka risiko loss of control dan roll over menjadi nyata. Hal ini, menurutnya, perlu dianalisis secara teknis, bukan diasumsikan.
Lebih jauh, Eddy menekankan bahwa kejadian berulang di lokasi yang sama merupakan sinyal penting yang tidak boleh diabaikan. Dalam prinsip keselamatan modern, jalan seharusnya dirancang dan dikelola agar mampu meminimalkan dampak kesalahan manusia. Jika satu titik terus memunculkan kecelakaan berat, maka evaluasi terhadap fungsi keselamatan jalan menjadi keniscayaan.
- Advertisement -
Dalam konteks ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan tol tidak hanya laik operasi, tetapi juga aman secara fungsional, termasuk pada titik-titik berisiko tinggi. Evaluasi terhadap desain geometris, rambu kecepatan, transisi dari ruas lurus ke tikungan, hingga perlindungan sisi jalan harus dilakukan secara berkala dan berbasis data kecelakaan.
Di sisi lain, Eddy mengingatkan bahwa perusahaan angkutan umum juga memikul tanggung jawab besar. Undang-undang dan regulasi mewajibkan perusahaan menerapkan standar keselamatan operasional, termasuk memastikan kendaraan dan pengemudi dikelola dalam sistem keselamatan yang memadai.
“Kendaraan bus bukan hanya alat angkut, tapi sistem keselamatan berjalan. Jika terjadi kecelakaan fatal, yang diperiksa bukan hanya siapa yang mengemudi, tetapi bagaimana sistem perusahaan bekerja,” tegasnya.
- Advertisement -
Ia juga menyoroti aspek teknis kendaraan, khususnya superstructure bus. Menurut Eddy, hingga kini belum ada penetapan yang tegas mengenai batas usia pakai (life time) material bodi dan struktur bus. Padahal, kelelahan material (material fatigue) dapat terjadi seiring waktu dan penggunaan, meskipun secara kasat mata kendaraan tampak baik.
“Material bisa melemah di balik lapisan cat atau dempul. Tanpa pemeriksaan berbasis teknologi, kondisi ini sulit terdeteksi,” ujarnya.
Karena itu, Eddy menilai sudah saatnya Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan nasional terkait batas usia material dan kewajiban pemeriksaan lanjutan bagi bus yang telah dimodifikasi atau berusia lebih dari 10 tahun. Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, idealnya menggunakan teknologi Non-Destructive Test (NDT) seperti ultrasonik, guna mendeteksi korosi, retak mikro, atau penurunan kekuatan struktur tanpa merusak kendaraan.
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk melindungi nyawa penumpang yang setiap hari mempercayakan keselamatannya kepada angkutan umum.
Eddy juga menegaskan bahwa keluarga korban memiliki hak hukum untuk memperoleh keadilan. Jika dari hasil kajian ilmiah dan teknis ditemukan adanya kelalaian atau kegagalan sistem, maka tanggung jawab hukum dapat dimintakan kepada pihak-pihak yang relevan, baik perusahaan angkutan maupun penyelenggara jalan.
“Langkah hukum bukan sekadar soal ganti rugi, tetapi instrumen koreksi agar sistem keselamatan diperbaiki dan tragedi serupa tidak terus berulang,” pungkas Eddy Suzendi.
Peristiwa di Exit Tol Krapyak ini, menurut Eddy, seharusnya menjadi peringatan keras bahwa keselamatan lalu lintas tidak cukup diserahkan pada imbauan moral kepada pengemudi. Dibutuhkan keberanian negara dan pemangku kepentingan untuk menata ulang sistem secara ilmiah, objektif, dan berorientasi pada keselamatan publik pungkasnya
(Rohena)



